INDOPOSCO.ID – Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi (KOSMAK) mengirimkan “surat cinta” kepada Presiden Prabowo Subianto. Surat tersebut berisi desakan agar Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit investigatif terhadap penerimaan negara dari denda administratif perusahaan pertambangan dan perkebunan yang ditagih Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).
Surat disampaikan KOSMAK kepada Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya di Istana Negara, Jakarta, Rabu (30/9/2026). KOSMAK menyebut audit diperlukan karena menemukan sejumlah kejanggalan terkait besaran denda, status pembayaran, hingga data perusahaan dalam dokumen Satgas PKH.
Berdasarkan penelusuran KOSMAK, potensi penerimaan negara dari denda Satgas PKH yang dipersoalkan dari 347 korporasi perkebunan sawit dan 50 perusahaan pertambangan mencapai lebih dari Rp262,79 triliun. Angka tersebut disebut masuk kategori potential loss dan/atau actual loss.
KOSMAK menyoroti Nota Dinas Nomor B-68/Set-PKH/07/2026 tertanggal 3 Juli 2026. Dokumen yang ditandatangani Febrie Adriansyah (Eks Jampidsus) saat menjabat Ketua Pelaksana Satgas PKH itu mencatat penerimaan dari perusahaan yang dinyatakan telah melunasi denda sebesar Rp12,908 triliun.
Nilai tersebut terdiri dari pembayaran 28 perusahaan pertambangan sebesar Rp2,176 triliun dan 89 perusahaan perkebunan sawit sebesar Rp10,732 triliun. KOSMAK menilai angka itu jauh lebih kecil dibanding potensi denda yang sebelumnya disampaikan pemerintah.
Dewan Pembina KOSMAK Sugeng Teguh Santoso mengatakan, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin pada Desember 2025 pernah menyebut potensi penerimaan negara dari denda administratif sektor sawit dan tambang mencapai Rp142,23 triliun pada 2026. Rinciannya, Rp109,6 triliun dari perkebunan sawit dan Rp32,63 triliun dari pertambangan.
“Kami menduga terdapat persoalan dalam metode penghitungan denda,” kata Sugeng.
Ia meminta dasar penghitungan dibuka secara transparan dengan mengacu pada PP Nomor 45 Tahun 2025 serta ketentuan Kementerian ESDM mengenai tarif denda administratif pertambangan di kawasan hutan.
Sugeng juga menyoroti lima perusahaan perkebunan yang disebut bagian dari Best Group. Berdasarkan nota dinas, kelima perusahaan tercatat membayar lunas Rp1,645 triliun. Namun, berdasarkan perhitungan KOSMAK terhadap luas kawasan yang disebut berada di kawasan hutan, potensi denda dihitung mencapai Rp50,9 triliun.
Sugeng menilai perbedaan nilai tersebut perlu ditelusuri aparat penegak hukum. “Kami meminta BPK melakukan audit investigatif untuk menguji seluruh proses, mulai dari penetapan denda, penagihan, pembayaran hingga pencatatan penerimaan negara,” tegasnya.
Selain surat, KOSMAK juga menyerahkan buku Memberantas Korupsi Sembari Korupsi kepada Presiden sebagai bahan terkait temuan dan analisis mereka.
Di tempat yang sama, Koordinator KOSMAK Ronald Loblobly menilai Lampiran II nota dinas tersebut belum memuat data penting untuk menguji kewajaran nilai denda. Di antaranya luas kawasan pelanggaran dan jangka waktu pelanggaran yang menjadi dasar penghitungan.
“Akibatnya, publik tidak dapat menguji kewajaran angka pembayaran hanya dari tabel tersebut,” kata Ronald.
Ia meminta transparansi mencakup data identifikasi, peta dan koordinat, luas kawasan, hasil verifikasi, dasar tarif, koreksi penghitungan, SK Tagih final hingga bukti pembayaran. (nas)















