INDOPOSCO.ID – Jajaran Unit Reskrim Polsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan masyarakat. Dalam kasus tersebut, polisi meringkus pelaku inisial E (46).
Kanit Reskrim Polsek Tambora AKP Sudrajat Djumantara mengatakan, penangkapan dilakukan pada Selasa (26/5/2026) setelah petugas melakukan serangkaian penyelidikan atas sejumlah laporan kehilangan sepeda motor di wilayah Tambora dan sekitarnya.
“Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor puluhan kali di sejumlah wilayah Jakarta. Khusus di wilayah Tambora, pelaku tercatat telah beraksi sedikitnya enam kali,” kata Sudrajat Djumantara di Jakarta, Kamis (4/6/2026).
Dalam menjalankan aksinya, pelaku diketahui berkeliling seorang diri mencari sepeda motor yang terparkir di lokasi minim pengawasan. Pelaku tercatat telah beraksi di wilayah Jakarta puluhan kali.
Sasaran utamanya adalah kendaraan yang tidak dilengkapi kunci pengaman tambahan dan terparkir di gang-gang perumahan atau tempat yang relatif sepi.
Setelah berhasil membawa kabur kendaraan korban, pelaku langsung menjual motor hasil curian ke luar daerah untuk menghilangkan jejak.
Dari hasil pengembangan penyidikan, polisi berhasil melacak keberadaan sejumlah kendaraan curian yang dijual di wilayah Kabupaten Pandeglang, Banten.
“Sejauh ini kami telah mengamankan enam unit sepeda motor yang diduga merupakan hasil tindak pidana curanmor dan masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap lokasi penjualan lainnya,” tuturnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun. (dan)












