Nasional

MAKI: Kejagung Harus Tuntaskan Kasus Indosat dan IM2

INDOPOSCO.ID – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mendesak agar pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) segera mengeksekusi uang pengganti kasus kerugian Indosat dan IM2 sebesar Rp1,3 triliun.

Ia juga mendesak Kejagung untuk dapat segera menyidangkan 3 tersangka direktur utama Indosat saat itu seperti Johnny Swandi Sjam, Harry Sasongko Tirtotjondro dan Kaizad B. Heerjee.

Dalam diskusi Sobat Siber, Selasa (16/11/2021) Boyamin mengatakan, untuk mengeksekusi uang pengganti dalam kasus Indosat dan IM2 Jaksa Agung mudah untuk melakukannya. Kejaksaan dapat langsung datang ke Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk melakukan sita saham Indosat yang selama ini dikuasai oleh Ooredoo.

Baca Juga : Kejagung Periksa Tujuh Tersangka LPEI

“Sebagai kopensasi uang panganti, Kejagung bisa menyita saham Ooredoo yang ada di Indosat secara proposional sebagai pengganti pembayaran uang penganti dalam kasus IM2,” ujar Boyamin dalam keterangannya, Rabu (17/11/2021).

Dia menilai, yang dialami Indosat sama seperti kasus kepailitan atau hutang korporasi. Sehingga saham tersebut dapat kembali dikuasai oleh Negara. Dengan cara eksekusi mengambil saham Indosat yang dikuasai Ooredoo sejalan dengan rencana mengembalikan Indosat ke NKRI.

Menurut dia, adil atau tidak eksekusi uang pengganti serta menyidangkan tersangka lainnya dalam kasus Indosat dan IM2 itu relative. Namun yang bisa dipastikan dikatakan dia adalah kasus Indosat dan IM2 sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht). Sehingga urusan hukum mengenai Indosat dan IM2 sudah selesai dan bisa langsung dieksekusi. Tidak bisa diperdebatkan lagi.

“Saya sudah mendengar dari Kejagung kalau akan melakukan eksekusi terhadap Gedung Indosat dan IM2. Taksiran nilai Gedung itu Rp500 miliar. Berapapun nilai aset tersebut, kita harus apresiasi langkah Kejagung. Kejagung harus konsisten menuntaskan kasus Indosat dan IM2 dan menuntut tersangka lainnya ke meja peradilan,” tegasnya.

Baca Juga : Kasus Penganiayaan Pembeli Kikil Distop, Jaksa Agung Turun Langsung

Meski Kejaksaan sudah melakukan sita aset gedung Indosat, menurut Boyamin, Kejagung harus terus mengejar uang pengganti hingga mencapai Rp1,3 triliun. Kejagung seharusnya bisa dengan cepat melakukan penyitaan seluruh aset Indosat berupa gedung, mobil, barang, uang, saham dan surat-surat berharga lainnya senilai uang pengganti yang tertera dalam putusan MA.

Indosat jangan lagi merasa tidak bersalah dan melakukan penolakan. Jangan sampai juga membuat framing jika hukum menghalangi investasi atau penggembangan bisnis. Karena kasus ini sudah inkracht, Boyamin meminta agar seluruh pihak legowo dan menyelesaikan kasus ini dengan tuntas. Termasuk menyidangkan 3 tersangka lainnya seperti Johnny Swandi Sjam, Harry Sasongko Tirtotjondro dan Kaizad B. Heerjee.

“Saya tidak ada niat apapun baik bisnis atau politik dalam penyelesaian kasus korupsi Indosat dan IM2. Saya hanya ingin Kejagung menyelesaikan kasus korupsi Indosat dan IM2 dengan tuntas. Termasuk menyesaikan seluruh uang pengganti yang tertera dalam putusan MA,” ungkapnya.

Terkait dampak eksekusi Indosat dan IM2 membuat perusahaan bangkrut dan karyawan terdampak, menurut Boyamin dalam eksekusi uang pengganti dalam kasus Indosat dan IM2, yang disita adalah gedung.

“Isu mengenai eksekusi gedung Indosat jangan dibesar-besarkan. Mudah saja menyelesaikannya. Setelah Gedung itu dikuasai dan dimiliki negara, Pemerintah bisa menyewakan atau menjual Gedung itu ke Indosat,” katanya.

Dengan eksekusi uang pengganti, maka menurut Boyamin sudah ada kepastian hukum terhadap kasus korupsi Indosat dan IM2. Sehingga ketika Indosat ingin melakukan aksi korporasi atau bisnis, diharapkan akan lancar. Karena sudah tidak ada ganjalan hukum lagi. (nas)

Back to top button