INDOPOSCO.ID – Pengungkapan dugaan keterlibatan Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) Polres Tangerang Selatan (Tangsel), AKP Pardiman, dalam kasus peredaran gelap narkotika mendapat perhatian serius dari DPR RI. Komisi III DPR RI menilai perkara tersebut harus menjadi momentum bagi Polri untuk membuktikan komitmennya membersihkan institusi dari oknum yang diduga menyalahgunakan kewenangan.
Anggota Komisi III DPR RI Abdullah meminta aparat penegak hukum mengusut perkara tersebut secara menyeluruh tanpa memberikan perlakuan khusus kepada siapa pun. Menurutnya, penanganan yang terbuka dan profesional menjadi kunci menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
Desakan itu muncul setelah Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menangkap AKP Pardiman bersama enam anggota lainnya serta seorang personel Polda Aceh dalam perkara dugaan peredaran narkotika.
“Polri harus mengusut tuntas kasus ini. Jangan ada yang ditutup-tutupi dan jangan ada perlakuan khusus terhadap anggota yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba,” ujar Abdullah dalam keterangannya, Selasa (28/7/2026).
Menurut legislator Fraksi PKB tersebut, pemberantasan narkotika akan sulit berjalan efektif apabila aparat yang seharusnya menjadi garda terdepan justru diduga terlibat dalam jaringan kejahatan tersebut. Karena itu, pembenahan internal dinilai sama pentingnya dengan penindakan terhadap pelaku di luar institusi.
Abdullah juga menegaskan bahwa sanksi etik tidak boleh menjadi satu-satunya konsekuensi apabila para oknum terbukti bersalah. Penegakan hukum pidana, kata dia, harus tetap dijalankan sesuai aturan yang berlaku.
“Mereka juga harus diproses secara pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku sebagai bentuk komitmen penegakan hukum yang adil dan tanpa pandang bulu,” tegasnya.
Ia menilai, keterlibatan aparat dalam tindak pidana narkotika tidak hanya mencederai marwah institusi kepolisian, tetapi juga berpotensi melemahkan upaya negara dalam memerangi peredaran gelap narkoba. Oleh sebab itu, proses penyidikan harus dilakukan secara transparan agar tidak menimbulkan keraguan di tengah masyarakat.
“Kalau terbukti terlibat, bukan hanya dipecat dari kepolisian, tetapi juga harus dijerat pidana. Tidak boleh ada toleransi terhadap polisi yang justru terlibat dalam peredaran narkoba,” tambahnya. (her)


















