• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Politik

Tsunami Politik Jika Permohonan Gugatan PHPU Pilpres 2024 Dikabulkan MK

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Sabtu, 26 September 2026 - 02:20
in Politik
bara

Plt. Ketua Umum Gibran Fans sekaligus bagian Presidium RAPI, Derek Loupatty (dua dari kiri) memberikan keterangan pers kepada awak media di Jakarta, Jumat (25/9/2026). Foto: Dokumen Pribadi

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Persoalan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada pemilihan presiden (Pilpres) 2024 kembali bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK). Kali ini, Presidium Rumah Aspirasi Pemilih Indonesia (RAPI) menyerahkan surat keberatan dan meminta MK tidak melanjutkan permohonan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.

RAPI yang terdiri dari Komunitas Relawan Prabowo-Gibran, Gibran Fans, Bara JP, Komunitas Praktisi Hukum serta sejumlah elemen masyarakat menilai tahapan Pilpres 2024 telah selesai dan menghasilkan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden.

BacaJuga:

KPU Didesak Terangkan soal Verifikasi Syarat Pendidikan Gibran di Hadapan MK

Jajaran Bawaslu Diingatkan Bijak Gunakan Media Sosial Pribadi

Kehumasan Bawaslu Didorong Perkuat Kepercayaan Publik Menuju Pemilu 2029

Plt. Ketua Umum Gibran Fans sekaligus bagian Presidium RAPI, Derek Loupatty, mengatakan seluruh tahapan pencalonan telah berjalan mulai dari pendaftaran, pengundian nomor urut, verifikasi persyaratan oleh KPU, kampanye, pemungutan suara hingga penyelesaian sengketa hasil pemilu di MK.

“Jadi bagi kami, persyaratan itu sudah final pada saat MK melakukan sidang perkara sengketa Pilpres 2024 yang dilaksanakan oleh calon nomor urut 1 dan calon nomor urut 3 dan itu telah ditolak,” kata Derek di Gedung MK usai menyerahkan surat keberatan tersebut di Jakarta, Jumat (25/9/2026).

Menurut Derek, setelah seluruh rangkaian tersebut selesai, KPU menetapkan Prabowo-Gibran sebagai pasangan terpilih. Keduanya kemudian dilantik pada 20 Oktober 2024.

“Dasar itulah KPU menetapkan pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto sebagai pemenang dan telah dilantik di hadapan Majelis Permusyawaratan Rakyat pada tanggal 20 Oktober 2024. Jadi bagi kami sudah final,” ujarnya.

Atas dasar itu, RAPI mempertanyakan kembali permohonan yang kini mempersoalkan syarat pencalonan Gibran. Derek menekankan adanya perubahan status Gibran dari calon wakil presiden menjadi Wakil Presiden RI.

“Sementara hari ini, Gibran Rakabuming Raka itu bukan lagi calon wakil presiden, tapi sudah Wakil Presiden Republik Indonesia mendampingi Presiden Prabowo periode 2024-2029,” tegas Derek.

RAPI menyatakan surat keberatan tersebut merupakan bentuk aspirasi relawan pendukung Prabowo-Gibran. Derek menegaskan kedatangan mereka ke MK bukan atas instruksi pihak tertentu.

“Kami hadir bukan atas perintah siapa-siapa. Kami hadir karena keterpanggilan sebagai pihak-pihak yang turut terlibat langsung memenangkan pasangan calon nomor urut 2 Prabowo-Gibran di Pemilu 2024,” tuturnya.

Dalam surat yang disampaikan, RAPI meminta MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima dalam putusan sela. Jika perkara diteruskan ke pemeriksaan pokok perkara, mereka meminta permohonan tersebut ditolak.

“Pada saat pembacaan putusan sela kami minta permohonan para pemohon ini tidak dapat diterima. Dan kami mengharapkan apabila lanjut ke pokok perkara, kami minta untuk ditolak,” terangnya.

Derek mengatakan sikap tersebut didasarkan pada kepentingan bangsa dan negara.

“Mengingat kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi dan golongan dan pihak mana pun. Itulah salah satu substansi yang kami bawa dalam surat kami ke Mahkamah Konstitusi,” ungkapnya.

RAPI juga menyerukan agar masyarakat tidak mudah terpengaruh narasi yang menyatakan pasangan Prabowo-Gibran tidak sah.

“Bagi relawan Gibran Fans, bagi relawan Bara JP, bagi seluruh masyarakat Indonesia, kami minta untuk tidak menanggapi narasi-narasi yang lagi berkembang seolah-olah bahwa dua pasangan ini tidak sah,” ucap Derek.

Menurut Derek, RAPI dibentuk sebagai wadah penghimpunan aspirasi rakyat, termasuk untuk menjaga pemerintahan yang telah dipilih melalui pemilu.

“Rumah Aspirasi Pemilih Indonesia adalah bagian daripada penghimpunan aspirasi rakyat untuk menjaga kedaulatan negara, menjaga pemerintahan yang sah yang telah dipilih oleh rakyat sebagai pemilik kedaulatan,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua Umum Bara JP sekaligus bagian dari Presidium RAPI, Frans Ansanay, pada kesempatan yang sama menyoroti kedudukan hukum atau legal standing para pemohon.

Frans mempertanyakan keterlibatan para pemohon dalam Pilpres 2024. Menurut dia, persoalan tersebut menjadi salah satu alasan RAPI mempertanyakan permohonan yang kembali menguji keabsahan pencalonan Gibran.

“Pertama, para pemohon ini tidak memiliki legal standing untuk mengajukan permohonan karena pemohon tidak terlibat atau tidak ikut serta sebagai peserta pemilihan presiden dan wakil presiden,” kata Frans.

Ia juga mempertanyakan posisi para pemohon sebagai pemilih dalam Pilpres 2024.

“Karena itu, buat kami sangat naif jika para pemohon mengajukan permohonan untuk meninjau kembali keabsahan wakil presiden dalam pencalonannya,” imbuhnya.

“Artinya, kami enggak tahu ini pemohonnya pemilih siapa. Status keikutsertaannya untuk memilih itu tidak ada pada saat itu. Tidak memilih presiden dan wakil presiden yang sekarang ini memimpin,” tuturnya.

Sementara itu, perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 diajukan oleh sejumlah pihak, termasuk Denny Indrayana. Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan, kuasa hukum pemohon Bambang Widjojanto mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran saat ditetapkan sebagai calon wakil presiden pada 2024. Para pemohon mengakui permohonan diajukan jauh setelah tenggat formal PHPU, tetapi meminta MK mempertimbangkan alasan keadilan substantif.

Sebelumnya, Bambang saat membacakan petitum meminta MK mengabulkan permohonan para pemohon seluruhnya.

“Para pemohon memohon kepada MK agar menjatuhkan putusan sebagai berikut, satu mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Bambang dalam persidangan, Senin (21/9/2026).

Para pemohon juga meminta MK menyatakan persyaratan pendidikan dalam Pasal 169 r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sebagai syarat imperatif yang wajib dipenuhi ketika pendaftaran dan penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

“Menyatakan diskualifikasi calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka, karena tidak memenuhi syarat pendidikan sebagaimana diatur Pasal 169 r Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum,” tutupnya.

Permohonan tersebut juga memuat permintaan pembatalan pelantikan Gibran sebagai wakil presiden serta meminta MPR menyelenggarakan pemilihan wakil presiden baru dari dua calon yang diusulkan Presiden dalam waktu 60 hari setelah putusan. (her)

Tags: MKPHPUPilpres 2024Tsunami Politik

Berita Terkait.

kpu
Politik

KPU Didesak Terangkan soal Verifikasi Syarat Pendidikan Gibran di Hadapan MK

Jumat, 25 September 2026 - 19:19
Jajaran Bawaslu Diingatkan Bijak Gunakan Media Sosial Pribadi
Politik

Jajaran Bawaslu Diingatkan Bijak Gunakan Media Sosial Pribadi

Kamis, 24 September 2026 - 17:20
Kehumasan Bawaslu Didorong Perkuat Kepercayaan Publik Menuju Pemilu 2029
Politik

Kehumasan Bawaslu Didorong Perkuat Kepercayaan Publik Menuju Pemilu 2029

Kamis, 24 September 2026 - 17:05
amin
Politik

Rupiah Terus Tertekan, DPR Ingatkan Dampaknya bagi Rakyat Kecil dan UMKM

Kamis, 24 September 2026 - 11:11
judol
Politik

Triliunan Rupiah Judi Online Mengalir, DPR Minta Jalur Perampasan Aset Diperkuat

Kamis, 24 September 2026 - 10:10
Siswa di Lampung Meninggal Tersedak Kelengkeng MBG, JPPI Kecam Keteledoran Penyelenggara
Politik

BPS Dihadapkan Ledakan Big Data, DPR Soroti Kesiapan SDM dan Infrastruktur

Rabu, 23 September 2026 - 13:05

OLAHRAGA

Analis: MK Dihadapkan 2 Lapis Persoalan dalam Gugatan Gibran
Olahraga

Reaksi Ole Romeny Usai Indonesia Tekuk Singapura di FIFA ASEAN Cup

Editor Ali Rachman
Sabtu, 26 September 2026 - 11:10

INDOPOSCO.ID - Timnas Indonesia berhasil meraih poin sempurna setelah mengalahkan Timnas Singapura dalam laga pembuka FIFA ASEAN Cup 2026, dengan...

SelengkapnyaDetails
laga

Laga Pembuka FIFA ASEAN Cup 2026, 3.582 Personel Gabungan Dikerahkan

Jumat, 25 September 2026 - 17:36
Demi Kemanusiaan, DPR Dorong Basarnas Lanjutkan Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda

Jelang Indonesia vs Singapura, John Herdman Bicara Soal Risiko Permainan Kaku

Jumat, 25 September 2026 - 11:54
28 Tahun Menanti, Indonesia Kembali Rebut Emas Beregu Putra Bulutangkis di Asian Games

28 Tahun Menanti, Indonesia Kembali Rebut Emas Beregu Putra Bulutangkis di Asian Games

Jumat, 25 September 2026 - 10:09
java

Java United Buka Suara soal Perselisihan dengan Shin Tae-yong, Singgung Pemicu Keributan

Kamis, 24 September 2026 - 11:21

BERITA POPULER

  • Transformasi Pelayanan BPN Banten Dimulai, Urus Balik Nama Tanah Tak Lagi Berbulan-bulan

    Transformasi Pelayanan BPN Banten Dimulai, Urus Balik Nama Tanah Tak Lagi Berbulan-bulan

    1401 shares
    Share 560 Tweet 350
  • Kemendiktisaintek Siapkan Rp 2 Triliun Lebih untuk Dana Riset

    1029 shares
    Share 412 Tweet 257
  • Soal Klaster Mewah di Lapas Cibinong, Pakar Hukum Minta Menteri Imipas Terima Sanksi

    999 shares
    Share 400 Tweet 250
  • Pasca-OTT KPK, Pegawai ATR/BPN Syok dan Buka Suara Soal ‘Struktur Bayangan’

    982 shares
    Share 393 Tweet 246
  • Pelayanan Pertanahan di Kabupaten Bogor Tetap Berjalan Pascapenangkapan Kepala BPN

    874 shares
    Share 350 Tweet 219
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.