INDOPOSCO.ID – Persoalan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada pemilihan presiden (Pilpres) 2024 kembali bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK). Kali ini, Presidium Rumah Aspirasi Pemilih Indonesia (RAPI) menyerahkan surat keberatan dan meminta MK tidak melanjutkan permohonan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
RAPI yang terdiri dari Komunitas Relawan Prabowo-Gibran, Gibran Fans, Bara JP, Komunitas Praktisi Hukum serta sejumlah elemen masyarakat menilai tahapan Pilpres 2024 telah selesai dan menghasilkan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden.
Plt. Ketua Umum Gibran Fans sekaligus bagian Presidium RAPI, Derek Loupatty, mengatakan seluruh tahapan pencalonan telah berjalan mulai dari pendaftaran, pengundian nomor urut, verifikasi persyaratan oleh KPU, kampanye, pemungutan suara hingga penyelesaian sengketa hasil pemilu di MK.
“Jadi bagi kami, persyaratan itu sudah final pada saat MK melakukan sidang perkara sengketa Pilpres 2024 yang dilaksanakan oleh calon nomor urut 1 dan calon nomor urut 3 dan itu telah ditolak,” kata Derek di Gedung MK usai menyerahkan surat keberatan tersebut di Jakarta, Jumat (25/9/2026).
Menurut Derek, setelah seluruh rangkaian tersebut selesai, KPU menetapkan Prabowo-Gibran sebagai pasangan terpilih. Keduanya kemudian dilantik pada 20 Oktober 2024.
“Dasar itulah KPU menetapkan pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto sebagai pemenang dan telah dilantik di hadapan Majelis Permusyawaratan Rakyat pada tanggal 20 Oktober 2024. Jadi bagi kami sudah final,” ujarnya.
Atas dasar itu, RAPI mempertanyakan kembali permohonan yang kini mempersoalkan syarat pencalonan Gibran. Derek menekankan adanya perubahan status Gibran dari calon wakil presiden menjadi Wakil Presiden RI.
“Sementara hari ini, Gibran Rakabuming Raka itu bukan lagi calon wakil presiden, tapi sudah Wakil Presiden Republik Indonesia mendampingi Presiden Prabowo periode 2024-2029,” tegas Derek.
RAPI menyatakan surat keberatan tersebut merupakan bentuk aspirasi relawan pendukung Prabowo-Gibran. Derek menegaskan kedatangan mereka ke MK bukan atas instruksi pihak tertentu.
“Kami hadir bukan atas perintah siapa-siapa. Kami hadir karena keterpanggilan sebagai pihak-pihak yang turut terlibat langsung memenangkan pasangan calon nomor urut 2 Prabowo-Gibran di Pemilu 2024,” tuturnya.
Dalam surat yang disampaikan, RAPI meminta MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima dalam putusan sela. Jika perkara diteruskan ke pemeriksaan pokok perkara, mereka meminta permohonan tersebut ditolak.
“Pada saat pembacaan putusan sela kami minta permohonan para pemohon ini tidak dapat diterima. Dan kami mengharapkan apabila lanjut ke pokok perkara, kami minta untuk ditolak,” terangnya.
Derek mengatakan sikap tersebut didasarkan pada kepentingan bangsa dan negara.
“Mengingat kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi dan golongan dan pihak mana pun. Itulah salah satu substansi yang kami bawa dalam surat kami ke Mahkamah Konstitusi,” ungkapnya.
RAPI juga menyerukan agar masyarakat tidak mudah terpengaruh narasi yang menyatakan pasangan Prabowo-Gibran tidak sah.
“Bagi relawan Gibran Fans, bagi relawan Bara JP, bagi seluruh masyarakat Indonesia, kami minta untuk tidak menanggapi narasi-narasi yang lagi berkembang seolah-olah bahwa dua pasangan ini tidak sah,” ucap Derek.
Menurut Derek, RAPI dibentuk sebagai wadah penghimpunan aspirasi rakyat, termasuk untuk menjaga pemerintahan yang telah dipilih melalui pemilu.
“Rumah Aspirasi Pemilih Indonesia adalah bagian daripada penghimpunan aspirasi rakyat untuk menjaga kedaulatan negara, menjaga pemerintahan yang sah yang telah dipilih oleh rakyat sebagai pemilik kedaulatan,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua Umum Bara JP sekaligus bagian dari Presidium RAPI, Frans Ansanay, pada kesempatan yang sama menyoroti kedudukan hukum atau legal standing para pemohon.
Frans mempertanyakan keterlibatan para pemohon dalam Pilpres 2024. Menurut dia, persoalan tersebut menjadi salah satu alasan RAPI mempertanyakan permohonan yang kembali menguji keabsahan pencalonan Gibran.
“Pertama, para pemohon ini tidak memiliki legal standing untuk mengajukan permohonan karena pemohon tidak terlibat atau tidak ikut serta sebagai peserta pemilihan presiden dan wakil presiden,” kata Frans.
Ia juga mempertanyakan posisi para pemohon sebagai pemilih dalam Pilpres 2024.
“Karena itu, buat kami sangat naif jika para pemohon mengajukan permohonan untuk meninjau kembali keabsahan wakil presiden dalam pencalonannya,” imbuhnya.
“Artinya, kami enggak tahu ini pemohonnya pemilih siapa. Status keikutsertaannya untuk memilih itu tidak ada pada saat itu. Tidak memilih presiden dan wakil presiden yang sekarang ini memimpin,” tuturnya.
Sementara itu, perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 diajukan oleh sejumlah pihak, termasuk Denny Indrayana. Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan, kuasa hukum pemohon Bambang Widjojanto mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran saat ditetapkan sebagai calon wakil presiden pada 2024. Para pemohon mengakui permohonan diajukan jauh setelah tenggat formal PHPU, tetapi meminta MK mempertimbangkan alasan keadilan substantif.
Sebelumnya, Bambang saat membacakan petitum meminta MK mengabulkan permohonan para pemohon seluruhnya.
“Para pemohon memohon kepada MK agar menjatuhkan putusan sebagai berikut, satu mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Bambang dalam persidangan, Senin (21/9/2026).
Para pemohon juga meminta MK menyatakan persyaratan pendidikan dalam Pasal 169 r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sebagai syarat imperatif yang wajib dipenuhi ketika pendaftaran dan penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden.
“Menyatakan diskualifikasi calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka, karena tidak memenuhi syarat pendidikan sebagaimana diatur Pasal 169 r Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum,” tutupnya.
Permohonan tersebut juga memuat permintaan pembatalan pelantikan Gibran sebagai wakil presiden serta meminta MPR menyelenggarakan pemilihan wakil presiden baru dari dua calon yang diusulkan Presiden dalam waktu 60 hari setelah putusan. (her)















