• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

P2G Kritik Keras Pernyataan Sri Mulyani yang Singgung Soal Gaji Guru

Sumber Ginting Editor Sumber Ginting
Sabtu, 9 Agustus 2025 - 22:43
in Nasional
Sri-Mulyani

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Foto: Dok Humas Kementerian Keuangan

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Satriwan Salim menyesalkan pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang menyinggung soal gaji guru dan dosen yang dibiayai dari keuangan negara.

Padahal penyelenggara pendidikan dan gaji tenaga pengajar wajib ditanggung negara.

BacaJuga:

Harga Tiket Pesawat Domestik ‘Selangit’, DPR Desak Segera Cari Solusi

PAUD Jadi Pondasi Bentuk Karakter dan Kebiasaan Anak Sejak Dini

Tragedi Kereta Bekasi Timur, Komisi V Desak Pemerintah Akhiri “Darurat” Perlintasan Sebidang

“Kami sangat menyangkan statmen dari Bu Sri Mulyani, yang seolah-olah kita maknai bahwa pendidikan, untuk gaji guru, dosen semuanya negara harus memenuhi,” kata Satriwan kepada INDPOSCO melalui gawai, Jakarta, Sabtu (9/8/2025).

Menurutnya, bendahara negara seakan tidak tanggung jawab terhadap segala hal menyangkut pendidikan. Hal tersebut bertolakbelakang dengan amanat konstitusi.

“Kami berpikir bahwa statmen Ibu Sri Mulyani yang seolah-olah negara ingin lepas tangan terhadap pembiayaan pendidikan,” ujar Satriwan.

“Ini justru bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 31, yang mengatakan bahwa pemerintah wajib menyelenggarakan satu sistem pendidikan dan pemerintah wajib membiayainya,” tambahnya.

Artinya jika mengacu pada konsep pendidikan sebagai hak konstitusional warga negara, maka itu dijamin pembiayaannya dan penyelenggaraannya oleh pemerintah.

Sejauh ini negara dinilainya belum memenuhi hak para guru maupun dosen. Bahkan tenaga pengajar berstatus non-ASN pemerintah belum tuntas untuk mensejahterakan mereka. “Guru dan dosen tidak tetap diberikan upah di bawah standar minimum yang layak,” imbuh Satriwan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyinggung soal gaji guru dan dosen yang dikeluhkan di media sosial. Hal itu disampaikannya saat berpidato dalam acara Konvensi Sains, Teknologi dan Industri Indonesia, Kamis (7/8/2025).

“Banyak di media sosial saya selalu mengatakan, menjadi dosen atau guru, tidak dihargai karena gajinya tidak besar. Ini salah satu tantangan bagi keuangan negara,” ucap Sri Mulyani.

Dia kemudian melemparkan pertanyaan ihwal sumber dana gaji guru dan dosen. “Apakah semuanya harus keuangan negara ataukah ada partisipasi masyarakat,” tuturnya. (dan)

Tags: dosengaji guruMenteri KeuanganPerhimpunan Pendidikan dan Gurusri mulyani indrawati

Berita Terkait.

Revisi UU Parpol Dinilai Mendesak, DPR Soroti Pendanaan dan Modernisasi Partai
Nasional

Harga Tiket Pesawat Domestik ‘Selangit’, DPR Desak Segera Cari Solusi

Rabu, 29 April 2026 - 05:33
Revisi UU Parpol Dinilai Mendesak, DPR Soroti Pendanaan dan Modernisasi Partai
Nasional

PAUD Jadi Pondasi Bentuk Karakter dan Kebiasaan Anak Sejak Dini

Rabu, 29 April 2026 - 04:32
Revisi UU Parpol Dinilai Mendesak, DPR Soroti Pendanaan dan Modernisasi Partai
Nasional

Tragedi Kereta Bekasi Timur, Komisi V Desak Pemerintah Akhiri “Darurat” Perlintasan Sebidang

Rabu, 29 April 2026 - 03:44
Revisi UU Parpol Dinilai Mendesak, DPR Soroti Pendanaan dan Modernisasi Partai
Nasional

Revisi UU Parpol Dinilai Mendesak, DPR Soroti Pendanaan dan Modernisasi Partai

Rabu, 29 April 2026 - 00:36
Viral Potongan Video Menag Larang Sembelih Hewan Kurban, Ini Penjelasan Kemenag
Nasional

Viral Potongan Video Menag Larang Sembelih Hewan Kurban, Ini Penjelasan Kemenag

Selasa, 28 April 2026 - 23:31
Singgung UU KIA, Ketua DPR RI Ingatkan Pemerintah dan Swasta Sediakan Daycare yang Layak Bagi Pekerja
Nasional

Singgung UU KIA, Ketua DPR RI Ingatkan Pemerintah dan Swasta Sediakan Daycare yang Layak Bagi Pekerja

Selasa, 28 April 2026 - 23:01

BERITA POPULER

  • Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    2535 shares
    Share 1014 Tweet 634
  • Klaim Bukan Terpidana, Menteri LH Jumhur Hidayat Sebut Status Hukumnya ‘Ngambang’

    984 shares
    Share 394 Tweet 246
  • Gempa Bumi Dangkal Guncang Semarang Pagi Ini, Begini Catatan BMKG

    903 shares
    Share 361 Tweet 226
  • Ragam Busana Adat Daerah Warnai Kemeriahan Peringatan Hari Kartini 2026 di Permatahati

    938 shares
    Share 375 Tweet 235
  • Begini Penampakan Gerbong Perempuan KRL Usai Ditabrak KA Argo Bromo di Stasiun Bekasi Timur

    780 shares
    Share 312 Tweet 195
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.