• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Terbitnya SHM dan SHGB di Laut Tangerang Tak Sepenuhnya Kesalahan BPN, Ini Alasannya

Sumber Ginting Editor Sumber Ginting
Minggu, 26 Januari 2025 - 16:21
in Nasional
Pagar-laut

Ilustrasi pagar laut di Tangerang, Banten. Foto: Dokumen INDOPOSCO

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pengamat kebijakan publik dan akademisi Universitas Islam Syekh Yusuf (Unis) Tangerang, Adib Miftahul menilai, terbitnya ratusaan Sertipikat Hak Milik (SHM) yang berujung penuranan hak menjadi Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang dimiliki oleh anak perusahaan Agung Sedayu Grup (ASG) di perairan desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, tidak sepenuhnya kesalahan dari Kantor Pertanahan atau BPN Kabupaten Tangerang,

Namun peran kepala desa yang membuat surat girik dan PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) yang membuat Akta Jual Beli (AJB) juga berperan besar atas terbitnya sertipikat tersebut.

BacaJuga:

Tsunami Politik Jika Permohonan Gugatan PHPU Pilpres 2024 Dikabulkan MK

Jadi Tersangka Korupsi, Polri Segera Periksa Bupati Gowa Sitti Husniah

Polri Ungkap 4 Klaster Kasus Pemerasan dan TPPU Bupati Gowa Sitti Husniah

“Produk sertipikat yang diterbitkan oleh BPN itu pasti punya kajian, presepsi, dan paradigama yang berbeda beda.Selain itu, dalam penerbitan sertipikat itu pasti ada aturannya,” ujar Adib kepada indoposco.id,Minggu (26/1/2025).

Namun, ketika misalnya Menteri menganggap sertipikat itu tidak sesuai aturan dan cacat prosedur, tentu menteri punya presepsi dan landasan hukum yang berbeda .

”Tetapi apapun itu, langkah cepat dan respon Kanwil BPN Banten yang membatalkan SHM dan SHGB di laut Pantai Utara Tangerang patut diapresiasi, sebagai bentuk keadilan bagi masyarakat,” kata Adib yang juga Direktur Eksekutif Kajian Politik Nasional (KPN) ini.

Adib berharap Kepada BPN Kabupaten Tangerang untuk lebih berhati hati ke depannya terhadap para kepala desa nakal, karena awal munculnya sertipikat di tengah laut itu adalah ulah dari kepala desa.

” Kalau kita mau menilai secara fair, munculnya masalah ini berawal dari kepala desa yang menerbitkan surat girik dan surat keterangan tidak sengketa, serta surat lainnya yang mendukung terbitnya sertipikat tersebut,” ungkap Adib.

Selama ini, kata Adib, orang tahunya hasil akhir,yakni, terbitnya produk sertipikat namun tidak melihat proses awalnya, bagaimana kepala desa membuat surat girik dan surat tidak sengketa, lantas ada AJB dari PPAT atau Camat sebagai PPATs (Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara), dan pemohon juga membayar BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) kepada Pemkab Tangerang.

“Persoalan awal ini berasal dari kepala desa, saat kades mengeluarkan surat girik, surat tidak sengketa, surat tanda batas, dan menyatakan tanah itu ada pemiliknya, surat keterangan lahan dikuasai, semua itu dari kepala desa, lalu dibuatkan lah AJB di PPAT atau PPATs, dan membayar BPHTB, sehingga BPN berani memproses karena semua persyaratan sudah dipenuhi oleh pemohon,” ungkap Adib.

Namun apapun itu, pembatalan sertipkat yang dilakukan oleh Kanwil BPN Banten adalah sebagai goodwill untuk menjawab berbagi protes dan kritikan dari masyarakat luas atas terbitnya SHM dan SHGB di perairan desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.

Tangkap Kepala Desa

Sebelumnya, Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mendesak kepada polisi untuk segera menangkap pihak pihak yang terlibat dalam penerbitan Sertipikat Hak Milik (SHM) hingga penurunan hak menjadi Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di lautan Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.

“Polisi harus segera menangkap kepala desa yang mengeluarkan surat girik,surat keterangan lain yang mendukung terbitnya sertipikat, PPAT/PPATs yang membuatkan AJB, calo yang mengurus sertipkat tersebut ke BPN,perusahaan yang memberi modal untuk pengurusan sertipikat,” ujar Sugeng kepada indoposco.id,Sabtu (25/1/2025) lalu.

Menurut Sugeng yang juga advokat ini, penerbitan sertipikat di laut merupakan tindak pidana persekongkolan jahat dan penyalahgunaan wewenang yang merugikan negara dan masyarakat terutama nelayan.”Para pelaku harus disidik pidananya,” tegas Sugeng. (yas)

Tags: bpnKasus Pagar Lautpagar LautPagar Laut di TangerangPagar Laut TangerangSHGBSHM

Berita Terkait.

bara
Nasional

Tsunami Politik Jika Permohonan Gugatan PHPU Pilpres 2024 Dikabulkan MK

Sabtu, 26 September 2026 - 02:20
gowa
Nasional

Jadi Tersangka Korupsi, Polri Segera Periksa Bupati Gowa Sitti Husniah

Jumat, 25 September 2026 - 21:31
husniah
Nasional

Polri Ungkap 4 Klaster Kasus Pemerasan dan TPPU Bupati Gowa Sitti Husniah

Jumat, 25 September 2026 - 21:21
pp
Nasional

Kongres INI Tetap Digelar Oktober, PP INI Siapkan PK atas Putusan MA

Jumat, 25 September 2026 - 21:11
kpu
Nasional

KPU Didesak Terangkan soal Verifikasi Syarat Pendidikan Gibran di Hadapan MK

Jumat, 25 September 2026 - 19:19
undip
Nasional

Undip Juara Debat Hukum Pemilu 2026, Bawaslu Tekankan Pentingnya Argumentasi

Jumat, 25 September 2026 - 17:46

OLAHRAGA

laga
Olahraga

Laga Pembuka FIFA ASEAN Cup 2026, 3.582 Personel Gabungan Dikerahkan

Editor Folber Siallagan
Jumat, 25 September 2026 - 17:36

INDOPOSCO.ID - Ribuan personel aparat gabungan dikerahkan untuk mengamankan pertandingan FIFA ASEAN Cup 2026 yang berlangsung di Stadion Utama Gelora...

SelengkapnyaDetails
Demi Kemanusiaan, DPR Dorong Basarnas Lanjutkan Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda

Jelang Indonesia vs Singapura, John Herdman Bicara Soal Risiko Permainan Kaku

Jumat, 25 September 2026 - 11:54
28 Tahun Menanti, Indonesia Kembali Rebut Emas Beregu Putra Bulutangkis di Asian Games

28 Tahun Menanti, Indonesia Kembali Rebut Emas Beregu Putra Bulutangkis di Asian Games

Jumat, 25 September 2026 - 10:09
java

Java United Buka Suara soal Perselisihan dengan Shin Tae-yong, Singgung Pemicu Keributan

Kamis, 24 September 2026 - 11:21
ferdinan

Resmi Berseragam Persija, Marselino Ferdinan Bawa Ambisi Besar

Kamis, 24 September 2026 - 09:19

BERITA POPULER

  • Dirut INDOPOSCO: Pentingnya Kompetensi Wartawan Hadapi Tantangan Era AI

    Kemendiktisaintek Siapkan Rp 2 Triliun Lebih untuk Dana Riset

    1029 shares
    Share 412 Tweet 257
  • Soal Klaster Mewah di Lapas Cibinong, Pakar Hukum Minta Menteri Imipas Terima Sanksi

    986 shares
    Share 394 Tweet 247
  • Pasca-OTT KPK, Pegawai ATR/BPN Syok dan Buka Suara Soal ‘Struktur Bayangan’

    978 shares
    Share 391 Tweet 245
  • Transformasi Pelayanan BPN Banten Dimulai, Urus Balik Nama Tanah Tak Lagi Berbulan-bulan

    918 shares
    Share 367 Tweet 230
  • Pelayanan Pertanahan di Kabupaten Bogor Tetap Berjalan Pascapenangkapan Kepala BPN

    874 shares
    Share 350 Tweet 219
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.