• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Terbitnya SHM dan SHGB di Laut Tangerang Tak Sepenuhnya Kesalahan BPN, Ini Alasannya

Sumber Ginting Editor Sumber Ginting
Minggu, 26 Januari 2025 - 16:21
in Nasional
Pagar-laut

Ilustrasi pagar laut di Tangerang, Banten. Foto: Dokumen INDOPOSCO

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pengamat kebijakan publik dan akademisi Universitas Islam Syekh Yusuf (Unis) Tangerang, Adib Miftahul menilai, terbitnya ratusaan Sertipikat Hak Milik (SHM) yang berujung penuranan hak menjadi Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang dimiliki oleh anak perusahaan Agung Sedayu Grup (ASG) di perairan desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, tidak sepenuhnya kesalahan dari Kantor Pertanahan atau BPN Kabupaten Tangerang,

Namun peran kepala desa yang membuat surat girik dan PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) yang membuat Akta Jual Beli (AJB) juga berperan besar atas terbitnya sertipikat tersebut.

BacaJuga:

Kemenag: Rp4,1 Triliun BOS Madrasah dan BOP RA Segera Cair

Soroti Kematian Mantan Istri Polisi di Medan, Komisi III DPR: Jangan Tergesa Sebut Bunuh Diri

Ketua MPR RI: Qanun Asasi NU Jadi Fondasi Menjaga Keutuhan NKRI

“Produk sertipikat yang diterbitkan oleh BPN itu pasti punya kajian, presepsi, dan paradigama yang berbeda beda.Selain itu, dalam penerbitan sertipikat itu pasti ada aturannya,” ujar Adib kepada indoposco.id,Minggu (26/1/2025).

Namun, ketika misalnya Menteri menganggap sertipikat itu tidak sesuai aturan dan cacat prosedur, tentu menteri punya presepsi dan landasan hukum yang berbeda .

”Tetapi apapun itu, langkah cepat dan respon Kanwil BPN Banten yang membatalkan SHM dan SHGB di laut Pantai Utara Tangerang patut diapresiasi, sebagai bentuk keadilan bagi masyarakat,” kata Adib yang juga Direktur Eksekutif Kajian Politik Nasional (KPN) ini.

Adib berharap Kepada BPN Kabupaten Tangerang untuk lebih berhati hati ke depannya terhadap para kepala desa nakal, karena awal munculnya sertipikat di tengah laut itu adalah ulah dari kepala desa.

” Kalau kita mau menilai secara fair, munculnya masalah ini berawal dari kepala desa yang menerbitkan surat girik dan surat keterangan tidak sengketa, serta surat lainnya yang mendukung terbitnya sertipikat tersebut,” ungkap Adib.

Selama ini, kata Adib, orang tahunya hasil akhir,yakni, terbitnya produk sertipikat namun tidak melihat proses awalnya, bagaimana kepala desa membuat surat girik dan surat tidak sengketa, lantas ada AJB dari PPAT atau Camat sebagai PPATs (Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara), dan pemohon juga membayar BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) kepada Pemkab Tangerang.

“Persoalan awal ini berasal dari kepala desa, saat kades mengeluarkan surat girik, surat tidak sengketa, surat tanda batas, dan menyatakan tanah itu ada pemiliknya, surat keterangan lahan dikuasai, semua itu dari kepala desa, lalu dibuatkan lah AJB di PPAT atau PPATs, dan membayar BPHTB, sehingga BPN berani memproses karena semua persyaratan sudah dipenuhi oleh pemohon,” ungkap Adib.

Namun apapun itu, pembatalan sertipkat yang dilakukan oleh Kanwil BPN Banten adalah sebagai goodwill untuk menjawab berbagi protes dan kritikan dari masyarakat luas atas terbitnya SHM dan SHGB di perairan desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.

Tangkap Kepala Desa

Sebelumnya, Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mendesak kepada polisi untuk segera menangkap pihak pihak yang terlibat dalam penerbitan Sertipikat Hak Milik (SHM) hingga penurunan hak menjadi Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di lautan Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.

“Polisi harus segera menangkap kepala desa yang mengeluarkan surat girik,surat keterangan lain yang mendukung terbitnya sertipikat, PPAT/PPATs yang membuatkan AJB, calo yang mengurus sertipkat tersebut ke BPN,perusahaan yang memberi modal untuk pengurusan sertipikat,” ujar Sugeng kepada indoposco.id,Sabtu (25/1/2025) lalu.

Menurut Sugeng yang juga advokat ini, penerbitan sertipikat di laut merupakan tindak pidana persekongkolan jahat dan penyalahgunaan wewenang yang merugikan negara dan masyarakat terutama nelayan.”Para pelaku harus disidik pidananya,” tegas Sugeng. (yas)

Tags: bpnKasus Pagar Lautpagar LautPagar Laut di TangerangPagar Laut TangerangSHGBSHM

Berita Terkait.

Menag
Nasional

Kemenag: Rp4,1 Triliun BOS Madrasah dan BOP RA Segera Cair

Minggu, 9 Agustus 2026 - 10:32
Soroti Kematian Mantan Istri Polisi di Medan, Komisi III DPR: Jangan Tergesa Sebut Bunuh Diri
Nasional

Soroti Kematian Mantan Istri Polisi di Medan, Komisi III DPR: Jangan Tergesa Sebut Bunuh Diri

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 18:03
Ketua MPR RI: Qanun Asasi NU Jadi Fondasi Menjaga Keutuhan NKRI
Nasional

Ketua MPR RI: Qanun Asasi NU Jadi Fondasi Menjaga Keutuhan NKRI

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 17:09
hakim
Nasional

Gus Kikin: Qanun Asasi Merupakan Ruh Nahdlatul Ulama

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 15:35
Aksi Sosial HUT ke-61 IKPI: Himpun Ribuan Kantong Darah Secara Nasional
Nasional

Aksi Sosial HUT ke-61 IKPI: Himpun Ribuan Kantong Darah Secara Nasional

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 15:15
bima
Nasional

Wamendagri Bima Arya Dorong Penghijauan Jadi Gerakan Berkelanjutan di Daerah

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 14:14

BERITA POPULER

  • Erick-Thohir

    PSSI Ubah Haluan Piala Presiden, Turnamen Kini Diproyeksikan untuk Timnas

    2463 shares
    Share 985 Tweet 616
  • Dugaan Penyalahgunaan Dapodik Ditelusuri, Kemendikdasmen Siap Tindak Tegas

    2191 shares
    Share 876 Tweet 548
  • Erick Thohir Angkat Suara Soal John Herdman Usai Indonesia Dibekuk Vietnam

    1995 shares
    Share 798 Tweet 499
  • Bea Cukai Tanjung Priok Gagalkan Penyelundupan Motor Harley-Davidson Bekas Asal Tiongkok

    1379 shares
    Share 552 Tweet 345
  • Honda Scoopy Modifikasi Jadi Magnet di Jakarta Sneakers Day 2026, Booth Honda Sedot Ratusan Pengunjung

    1277 shares
    Share 511 Tweet 319
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.