• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Kemnaker: Angka Kecelakaan Kerja Tinggi, di 2023 Lebih dari 370 Ribu Kasus

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Kamis, 5 Desember 2024 - 19:24
in Nasional
Pekerja

Ilustrasi pekerja tengah bekerja. Foto: Dokumen INDOPOS.CO.ID & INDOPOSCO

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mendorong pengurus perusahaan untuk menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) secara konsisten. Hal ini disebabkan angka kecelakaan kerja terus meningkat.

“Penerapan SMK3 dapat meningkatkan efektifitas perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja,” kata Plt. Dirjen Binwasnaker dan K3, Kemnaker Fahrurozi dalam keterangan, Kamis (5/12/2024).

BacaJuga:

KAI Percepat Pengembangan Stasiun Bogor, Siap Layani Commuter Line 12 Kereta

15 Perempuan Dilantik Jadi Kepala KUA, Tandai Babak Baru Transformasi Layanan Keagamaan

Gelar Sosialisasi Wajib Halal Serentak di 2.183 Lokasi, BPJPH Raih Rekor Dunia MURI

Selain itu, menurut dia, Penerapan SMK3 mampu mencegah dan mengurangi kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja dan menciptakan tempat kerja yang aman, nyaman, dan efisien. Sehingga mendorong produktivitas kerja.

“Penerapan SMK3 secara berkelanjutan di seluruh perusahaan (tempat kerja) tergolong wajib. Perusahaan yang mempekerjakan 100 karyawan memiliki tingkat potensi bahaya tinggi dalam proses pelaksanaan produksinya,” ujarnya.

Ia menegaskan, untuk membuktikan perusahaan telah menerapkan SMK3, perlu dilakukan penilaian melalui audit SMK3. Baik dilakukan sendiri oleh perusahaan maupun pihak ketiga (lembaga audit SMK3).

“Audit ini untuk mengetahui apakah potensi bahaya sudah dikendalikan sistem manajemen yang terintegrasi dengan sistem manajemen perusahaan,” katanya.

Berdasarkan laporan Tahunan BPJS Ketenagakerjaan 3 tahun terakhir, data jumlah kecelakaan kerja (termasuk diantaranya penyakit akibat kerja/PAK) terus meningkat. Tahun 2021 angka kecelakaan kerja berjumlah 234.371 kasus, dan meningkat setahun kemudian 298.137 kasus, dan melonjak 2023 sebesar 370.747 kasus.

“Data tersebut, menjadi indikasi bahwa pelaksanaan K3 harus makin menjadi perhatian dan menjadi prioritas bagi dunia kerja di Indonesia,” tegasnya. (nas)

Tags: kecelakaan kerjaKemnakerSMK3

Berita Terkait.

AFF U-19: Indonesia Cukur Timor Leste, Persaingan Puncak Klasemen Makin Panas
Nasional

KAI Percepat Pengembangan Stasiun Bogor, Siap Layani Commuter Line 12 Kereta

Jumat, 5 Juni 2026 - 06:33
AFF U-19: Indonesia Cukur Timor Leste, Persaingan Puncak Klasemen Makin Panas
Nasional

15 Perempuan Dilantik Jadi Kepala KUA, Tandai Babak Baru Transformasi Layanan Keagamaan

Jumat, 5 Juni 2026 - 05:13
AFF U-19: Indonesia Cukur Timor Leste, Persaingan Puncak Klasemen Makin Panas
Nasional

Gelar Sosialisasi Wajib Halal Serentak di 2.183 Lokasi, BPJPH Raih Rekor Dunia MURI

Jumat, 5 Juni 2026 - 03:27
Guru Honorer Masih Terjebak Ketidakpastian, FORMAS Desak Reformasi Tata Kelola Guru Nasional
Nasional

Dapur MBG Terafiliasi 3 Tersangka, Kejagung: Begini Nasibnya

Kamis, 4 Juni 2026 - 23:34
Guru Honorer Masih Terjebak Ketidakpastian, FORMAS Desak Reformasi Tata Kelola Guru Nasional
Nasional

Guru Honorer Masih Terjebak Ketidakpastian, FORMAS Desak Reformasi Tata Kelola Guru Nasional

Kamis, 4 Juni 2026 - 23:24
BPJPH: Sosialisasi Wajib Halal Oktober 2026 Digelar Serentak di 2.183 Titik Lokasi
Nasional

BPJPH: Sosialisasi Wajib Halal Oktober 2026 Digelar Serentak di 2.183 Titik Lokasi

Kamis, 4 Juni 2026 - 23:01

BERITA POPULER

  • Timnas-U19

    Piala AFF U-19: Pastikan Rotasi Kontra Timor Leste, Nova Minta Garuda Muda Nikmati Laga

    1964 shares
    Share 786 Tweet 491
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    1128 shares
    Share 451 Tweet 282
  • Malam Ini Indonesia vs Myanmar di Piala AFF U-19: Langkah Awal Pertahankan Mahkota

    953 shares
    Share 381 Tweet 238
  • AFF U-19: Indonesia Cukur Timor Leste, Persaingan Puncak Klasemen Makin Panas

    902 shares
    Share 361 Tweet 226
  • Film “Pesta Babi” dan “Teman Tegar Maira”, DPD RI: Itu Suara Kesadaran tentang Papua

    3529 shares
    Share 1412 Tweet 882
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.