• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Tapera Bebani Buruh, Kemnaker: Tak Berlaku Wajib Bagi Semua Pekerja

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Minggu, 2 Juni 2024 - 21:56
in Nasional
Ilustrasi pekerja. Foto: dokumen INDOPOS.CO.ID

Ilustrasi pekerja. Foto: dokumen INDOPOS.CO.ID

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) tak berlaku wajib bagi semua golongan pekerja atau buruh. Pernyataan tersebut diungkapkan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial PHI) dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) Kemnaker Indah Anggoro Putri dalam keterangan, Minggu (2/6/2024).

Karena itu, dia meminta buruh agar tenang dan menjamin program ini tak akan memberatkan. Apalagi, pelaksanaan PP No 21/2024 baru akan berlaku efektif pada 2027 nanti.

BacaJuga:

Wamendagri Bima Arya Dorong Penghijauan Jadi Gerakan Berkelanjutan di Daerah

IPW Desak Kapolri Tindak Mafia Hukum agar Penegakan Hukum Lebih Profesional

Wamendagri Ribka Apresiasi Pemkab Jayapura Bantu Tangani Korban Dugaan Keracunan MBG

“Isu penolakan ini masalahnya karena Tak Kenal Maka Tak Sayang. Kami belum memperkenalkan dengan baik, belum sosialisasi program ini,” katanya.

“Tenang saja, tak usah khawatir, karena baru nanti 2027. Belum ada pemotongan upah pekerja non-ASN/TNI/Polri,” imbuhnya.

Terkait Tapera membebani pekerja, menurut dia, ini bukan iuran tapi tabungan. Dan, berlaku hanya untuk pekerja yang upahnya di atas upah minimum.

“Ada komposisinya. Insyaallah nggak akan memberatkan,” ucapnya.

Lebih jauh ia mengungkapkan, sesuai dengan Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan No 13/202 pasal 100 telah menetapkan, setiap pekerja berhak mendapatkan fasilitas kesejahteraan. Sesuai UU tersebut, menurutnya, ini beban bersama.

“Pemberi kerja wajib menyediakan fasilitas kesejahteraan bagi pekerja. Apa saja? Ya termasuk rumah,” ungkapnya.

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 21/2024 Pasal 5 tentang Tapera, masih ujar dia, ditegaskan setiap pekerja dengan usia paling rendah 20 tahun atau sudah kawin yang memiliki penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum, wajib menjadi peserta Tapera.

Ia merinci jenis pekerja yang wajib menjadi peserta Tapera, tidak hanya PNS atau ASN dan TNI-Polri, serta BUMN. Melainkan termasuk pekerja swasta dan pekerja lainnya yang menerima gaji atau upah, ditetapkan pada Pasal 7.

“PP baru ini juga menyasar pekerja mandiri atau freelancer,” ucapnya.

Diketahui, lewat kebijakan ini, pemerintah memberlakukan sistem tabungan alias simpanan Tapera bagi karyawan dengan memotong langsung upah karyawan. Besarannya 2,5 persen dari gaji yang diterima pekerja dan 0,5 persen sisanya dibayarkan perusahaan. (nas)

Tags: propertirumahTabungan Perumahan RakyatTapera

Berita Terkait.

bima
Nasional

Wamendagri Bima Arya Dorong Penghijauan Jadi Gerakan Berkelanjutan di Daerah

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 14:14
gedung polri
Nasional

IPW Desak Kapolri Tindak Mafia Hukum agar Penegakan Hukum Lebih Profesional

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 14:04
ribka
Nasional

Wamendagri Ribka Apresiasi Pemkab Jayapura Bantu Tangani Korban Dugaan Keracunan MBG

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 13:21
wiyagus
Nasional

Wamendagri Wiyagus Ajak Aparatur Pemerintah Maknai HUT Ke-81 RI dengan Semangat Juang dan Sportivitas

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 12:45
wipo
Nasional

Terima Kunjungan WIPO, Menekraf Bahas IP Animation, Data Ekraf, Hingga Merek Kolektif

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 12:12
kkp
Nasional

KKP Perkuat Sistem Pemantauan & Ketertelusuran Perikanan Tuna

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 11:11

BERITA POPULER

  • Erick-Thohir

    PSSI Ubah Haluan Piala Presiden, Turnamen Kini Diproyeksikan untuk Timnas

    2461 shares
    Share 984 Tweet 615
  • Dugaan Penyalahgunaan Dapodik Ditelusuri, Kemendikdasmen Siap Tindak Tegas

    2166 shares
    Share 866 Tweet 542
  • Erick Thohir Angkat Suara Soal John Herdman Usai Indonesia Dibekuk Vietnam

    1995 shares
    Share 798 Tweet 499
  • Bea Cukai Tanjung Priok Gagalkan Penyelundupan Motor Harley-Davidson Bekas Asal Tiongkok

    1378 shares
    Share 551 Tweet 345
  • Industri Sawit Nasional Miliki Fondasi Kuat dalam Keselamatan dan Kesehatan Kerja

    2712 shares
    Share 1085 Tweet 678
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.