• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Bareskrim Tetapkan Tiga Tersangka Kasus ‘Robot Trading’ ATG

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Kamis, 30 Maret 2023 - 23:55
in Nasional
Brigjen Pol. Whisnu Hermawan
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) investasi robot trading Auto Trade Gold (ATG).

“Dalam kasus ini, sudah tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Brigjen Pol. Whisnu Hermawan di Jakarta, Kamis.

BacaJuga:

Tuduh Seskab Teddy Gay, Amien Rais Siap Hadapi Gugatan Hukum

Guru Diusulkan Jadi Profesi Setara Dokter, Komisi X: Reformasi Besar di RUU Sisdiknas

DPR: Program “Bedah Rumah” Instrumen Penting Tingkatkan Kualitas Hidup Masyarakat

Ketiga tersangka itu ialah Dinar Wahyu Septian Dyfrig alias Wahyu Kenzo yang telah ditahan di Polresta Malang sejak 6 Maret 2023; Yudi Kurniawan alias Zakaria alias Papa Jack selaku pendiri dan masih dalam pencarian; serta Chandra Bayu alias Bayu Walker sebagai pengatur laman serta expert advisor ATG.

“Tersangka Chandra Bayu alias Bayu Walker telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri sejak 21 Maret,” tambah Whisnu.

Baca Juga : Aplikasi PINTU Gelar Trading Competition Berhadiah Hingga Rp915 Juta

Dalam penanganan perkara tersebut, Dittipideksus Bareskrim Polri bekerja sama dengan Polresta Malang yang menangani perkara awal investasi robot trading ATG itu. Bareskrim Polri menangani TPPU.

Penanganan perkara tersebut berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/647/XI/2022/Bareskrim Polri tanggal 8 November 2022, LP/B/661/XI/2022/Bareskrim tanggal 17 November 2022, serta sudah dibuatkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/421/II/RES.1.24/2023/Dittipideksus tanggal 13 Februari 2023.

Hingga saat ini tercatat ada 272 orang yang menjadi korban kasus penipuan investasi itu dengan total kerugian Rp241,7 miliar. Terkait penyidikan perkara TPPU, penyidik telah melakukan penyitaan aset milik tersangka, antara lain berupa uang tunai senilai Rp34,83 miliar.

“Selain uang tunai, juga ada aset rumah, tanah, dan bangunan yang kami sita,” kata Whisnu.

Sejumlah aset yang disita itu ialah rumah di Jalan Sekolah Duta, Kelurahan Pondok Pinang, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, dengan nilai Rp28 miliar; rumah sewa di Jalan Sekolah Duta; kantor di Jalan Tomang Ruko Mandala, Palmerah, Jakarta Barat, senilai Rp16 miliar; dan gedung di kawasan SIER, Jalan Berbek Industri, Kabupaten Sidoarjo, dengan status sedang dijual ke pihak ketiga sejak Oktober 2022.

Kemudian, ada pula pabrik PT Energy Sehat di Balung Bendo KM 1,6 Kabupaten Sidoarjo; kantor di Jalan Dana Brantan, Kota Malang, senilai Rp 1,9 miliar; kantor di Jalan Danau Kerinci Raya, Kota Malang, senilai Rp5,9 miliar; gedung di Jalan Basuki Rahmad, Kota Malang, senilai Rp15 miliar; ruko sewa di depan Lafayete Jalan Jenderal Basuki Rahmad, Kota Malang; gedung susu Legion di Jalan Raya Wendit Barat, Kabupaten Malang, senilai Rp12,8 miliar; kantor di Jalan Margorejo Indah, Kota Surabaya, senilai Rp 40 miliar; serta rumah di Pakuwon Claster Grand Embassy, Kota Surabaya, senilai Rp21 miliar.

“Estimasi nilai total aset yang sudah di-policeline (dipasang garis polisi) senilai Rp140,6 miliar, sedangkan total nilai keseluruhan aset yang sudah diamankan senilai Rp175,41 miliar,” ujar Whisnu. (bro)

Tags: Auto Trade GoldBareskrim PolriDitTipideksusInvestasi Robot Tradingkasus penipuanTPPU

Berita Terkait.

Tuduh Seskab Teddy Gay, Amien Rais Siap Hadapi Gugatan Hukum
Nasional

Tuduh Seskab Teddy Gay, Amien Rais Siap Hadapi Gugatan Hukum

Minggu, 3 Mei 2026 - 23:57
asih
Nasional

Guru Diusulkan Jadi Profesi Setara Dokter, Komisi X: Reformasi Besar di RUU Sisdiknas

Minggu, 3 Mei 2026 - 18:18
sari
Nasional

DPR: Program “Bedah Rumah” Instrumen Penting Tingkatkan Kualitas Hidup Masyarakat

Minggu, 3 Mei 2026 - 17:07
eati
Nasional

Soroti Hardiknas, Komisi X DPR Minta Kaji Ulang Penghapusan Prodi Keguruan

Minggu, 3 Mei 2026 - 16:06
ispo
Nasional

Sertifikasi ISPO Tingkatkan Daya Saing Sawit Petani di Pasar Dunia

Minggu, 3 Mei 2026 - 15:05
Grup-PHI
Nasional

PHI Zona 10 Rayakan Kartini dengan Edukasi Kesehatan dan Penguatan Peran Perempuan

Minggu, 3 Mei 2026 - 13:14

BERITA POPULER

  • Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    3619 shares
    Share 1448 Tweet 905
  • PSIM vs Persita: Ambisi Revans Laskar Mataram Digoyang Kendala Internal

    1597 shares
    Share 639 Tweet 399
  • Buruh dan Petani Pilih Aksi di DPR Ketimbang Monas demi Suarakan Kesejahteraan

    1285 shares
    Share 514 Tweet 321
  • Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    2564 shares
    Share 1026 Tweet 641
  • 22 Tahun UU PPRT Baru Disahkan, DPR RI: Ini Kemenangan Pekerja Perempuan

    964 shares
    Share 386 Tweet 241
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.