INDOPOSCO.ID – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI memastikan pembentukan produk hukum daerah harus sejalan dengan program prioritas nasional. Sinkronisasi kebijakan pusat dan daerah dinilai penting agar seluruh program pemerintah memiliki landasan hukum yang jelas.
Direktur Produk Hukum Direktorat Jenderal Otonomi Daerah, Kemendagri Imelda mengatakan, kebijakan daerah wajib berpedoman pada norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) yang ditetapkan pemerintah pusat.
Menurut dia, Kemendagri sebagai pembina umum pemerintahan daerah terus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pembentukan produk hukum di daerah.
“Itu sesuai dengan salah satu ruang lingkup pembinaan umum oleh Kemendagri, yakni kebijakan daerah,” ujar Imelda dalam keterangan, Sabtu (26/9/2026).
Dia menjelaskan, visi dan misi pemerintah pusat kemudian dijabarkan dalam berbagai program yang membutuhkan regulasi, baik di tingkat pusat maupun daerah.
Karena itu, sambungnya, penyusunan peraturan daerah (perda) maupun peraturan kepala daerah (perkada) perlu diselaraskan dengan arah kebijakan dan program prioritas nasional.
Ia mencontohkan, salah satu poin dalam visi-misi Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka adalah memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta pencegahan dan pemberantasan narkoba.
“Ini agar kebijakan, program, dan pelaksanaan di lapangan memiliki payung hukum dari pusat hingga daerah sehingga tidak ada kekhawatiran dari para birokrat dalam menjalankan sebuah program. Kepastian hukumnya terjamin,” katanya.
Berdasarkan data Kemendagri, produk hukum yang diterbitkan pemerintah daerah menunjukkan kecenderungan semakin mendukung program prioritas nasional maupun daerah.
Imelda menyebut, sebanyak 37,6 persen produk hukum daerah selaras dengan program prioritas nasional. Sementara yang mendukung prioritas daerah mencapai 65,3 persen.
Ia menambahkan, peningkatan juga terlihat pada regulasi yang mengatur urusan wajib pelayanan dasar. Pada 2026, porsinya mencapai 19,4 persen, meningkat dibandingkan periode 2021-2025 yang berada di angka 10,15 persen.
Untuk urusan wajib non-pelayanan dasar, dikatakan dia, porsinya meningkat dari 16,44 persen pada periode 2021-2025 menjadi 34,4 persen pada 2026. Sedangkan urusan pilihan naik hampir dua kali lipat, dari 9,79 persen menjadi 18,2 persen.
Di sisi lain, ungkap Imelda, data Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum mencatat sebanyak 17.522 peraturan diundangkan di tingkat pusat sepanjang 2015-2025.
Dari jumlah tersebut, menurutnya, sebanyak 14.904 peraturan atau sekitar 85 persen berasal dari kementerian/lembaga. Artinya, rata-rata terdapat 1.239 peraturan menteri yang diundangkan setiap tahunnya.
“Data ini penting untuk menunjukkan urgensi reformasi tata kelola regulasi dan penguatan koordinasi pusat-daerah,” tegas Imelda.
Meski demikian, tambahnya, pemerintah pusat tetap memberikan ruang kepada pemda untuk membentuk regulasi berdasarkan kebutuhan dan kearifan lokal. Dengan memberikan keleluasaan kepada Pemda untuk menyusun produk hukum untuk memenuhi janji politik serta visi-misi kepala daerah, sepanjang tidak bertentangan atau tumpang tindih dengan regulasi yang lebih tinggi.
“Perlu koordinasi antara pemda dengan pusat, dalam hal ini Kemendagri,” ucapnya.(nas)















