• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Perkuat Reformasi, Produk Hukum Daerah Wajib Sejalan dengan Prioritas Nasional

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Sabtu, 26 September 2026 - 12:35
in Nasional
Direktur Produk Hukum Direktorat Jenderal Otonomi Daerah, Kementerian Dalam Negeri RI Imelda. Foto: Dokumen Kemendagri

Direktur Produk Hukum Direktorat Jenderal Otonomi Daerah, Kementerian Dalam Negeri RI Imelda. Foto: Dokumen Kemendagri

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI memastikan pembentukan produk hukum daerah harus sejalan dengan program prioritas nasional. Sinkronisasi kebijakan pusat dan daerah dinilai penting agar seluruh program pemerintah memiliki landasan hukum yang jelas.

Direktur Produk Hukum Direktorat Jenderal Otonomi Daerah, Kemendagri Imelda mengatakan, kebijakan daerah wajib berpedoman pada norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) yang ditetapkan pemerintah pusat.

BacaJuga:

Piala Sedulur Purworejo Jadi Ajang Guyub Rukun 40 Paguyuban di Jabodetabek

Bahan Ajar Literasi Keuangan Gratis, Kemendikdasmen Gandeng OJK

Soal Temuan Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong, Kemenimipas Akui Ada Perbedaan Hasil Sidak

Menurut dia, Kemendagri sebagai pembina umum pemerintahan daerah terus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pembentukan produk hukum di daerah.

“Itu sesuai dengan salah satu ruang lingkup pembinaan umum oleh Kemendagri, yakni kebijakan daerah,” ujar Imelda dalam keterangan, Sabtu (26/9/2026).

Dia menjelaskan, visi dan misi pemerintah pusat kemudian dijabarkan dalam berbagai program yang membutuhkan regulasi, baik di tingkat pusat maupun daerah.

Karena itu, sambungnya, penyusunan peraturan daerah (perda) maupun peraturan kepala daerah (perkada) perlu diselaraskan dengan arah kebijakan dan program prioritas nasional.

Ia mencontohkan, salah satu poin dalam visi-misi Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka adalah memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta pencegahan dan pemberantasan narkoba.

“Ini agar kebijakan, program, dan pelaksanaan di lapangan memiliki payung hukum dari pusat hingga daerah sehingga tidak ada kekhawatiran dari para birokrat dalam menjalankan sebuah program. Kepastian hukumnya terjamin,” katanya.

Berdasarkan data Kemendagri, produk hukum yang diterbitkan pemerintah daerah menunjukkan kecenderungan semakin mendukung program prioritas nasional maupun daerah.

Imelda menyebut, sebanyak 37,6 persen produk hukum daerah selaras dengan program prioritas nasional. Sementara yang mendukung prioritas daerah mencapai 65,3 persen.

Ia menambahkan, peningkatan juga terlihat pada regulasi yang mengatur urusan wajib pelayanan dasar. Pada 2026, porsinya mencapai 19,4 persen, meningkat dibandingkan periode 2021-2025 yang berada di angka 10,15 persen.

Untuk urusan wajib non-pelayanan dasar, dikatakan dia, porsinya meningkat dari 16,44 persen pada periode 2021-2025 menjadi 34,4 persen pada 2026. Sedangkan urusan pilihan naik hampir dua kali lipat, dari 9,79 persen menjadi 18,2 persen.

Di sisi lain, ungkap Imelda, data Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum mencatat sebanyak 17.522 peraturan diundangkan di tingkat pusat sepanjang 2015-2025.

Dari jumlah tersebut, menurutnya, sebanyak 14.904 peraturan atau sekitar 85 persen berasal dari kementerian/lembaga. Artinya, rata-rata terdapat 1.239 peraturan menteri yang diundangkan setiap tahunnya.

“Data ini penting untuk menunjukkan urgensi reformasi tata kelola regulasi dan penguatan koordinasi pusat-daerah,” tegas Imelda.

Meski demikian, tambahnya, pemerintah pusat tetap memberikan ruang kepada pemda untuk membentuk regulasi berdasarkan kebutuhan dan kearifan lokal. Dengan memberikan keleluasaan kepada Pemda untuk menyusun produk hukum untuk memenuhi janji politik serta visi-misi kepala daerah, sepanjang tidak bertentangan atau tumpang tindih dengan regulasi yang lebih tinggi.

“Perlu koordinasi antara pemda dengan pusat, dalam hal ini Kemendagri,” ucapnya.(nas)

Tags: ImelsaKemendagriPeraturan Kepala DaerahProduk Hukum Daerah

Berita Terkait.

guyub
Nasional

Piala Sedulur Purworejo Jadi Ajang Guyub Rukun 40 Paguyuban di Jabodetabek

Minggu, 27 September 2026 - 02:20
muti
Nasional

Bahan Ajar Literasi Keuangan Gratis, Kemendikdasmen Gandeng OJK

Minggu, 27 September 2026 - 00:30
cibinong
Nasional

Soal Temuan Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong, Kemenimipas Akui Ada Perbedaan Hasil Sidak

Sabtu, 26 September 2026 - 23:23
foto
Nasional

Pas Foto Temuan Ombudsman di Lapas Cibinong Hilang, Kemenimipas Turun Tangan

Sabtu, 26 September 2026 - 22:02
lapas
Nasional

Imbas Temuan Fasilitas Mewah, Kalapas Cibinong dan 4 Pejabat Dinonaktifkan

Sabtu, 26 September 2026 - 20:12
abdul
Nasional

Buka OPSI 2026 di UMJ, Mendikdasmen Dorong Budaya Riset Pelajar

Sabtu, 26 September 2026 - 20:02

OLAHRAGA

fortis
Olahraga

Fortis Series-II Hadirkan Panggung Prestasi Karate The Champion Beyond The Mat

Editor Folber Siallagan
Sabtu, 26 September 2026 - 22:12

INDOPOSCO.ID - Kompetisi karate tidak harus berhenti ketika atlet meninggalkan tatami. Melalui FORTIS Series-II National Open Karate Championship 2026, FORTIS...

SelengkapnyaDetails
Jadi Tersangka Korupsi, Aset Miliaran Rupiah Bupati Gowa Disita Polri

Lolos Seleksi Barca Academy, Pesepak Bola Muda Bekasi Terbang ke Spanyol

Sabtu, 26 September 2026 - 13:09
Analis: MK Dihadapkan 2 Lapis Persoalan dalam Gugatan Gibran

Reaksi Ole Romeny Usai Indonesia Tekuk Singapura di FIFA ASEAN Cup

Sabtu, 26 September 2026 - 11:10
laga

Laga Pembuka FIFA ASEAN Cup 2026, 3.582 Personel Gabungan Dikerahkan

Jumat, 25 September 2026 - 17:36
Demi Kemanusiaan, DPR Dorong Basarnas Lanjutkan Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda

Jelang Indonesia vs Singapura, John Herdman Bicara Soal Risiko Permainan Kaku

Jumat, 25 September 2026 - 11:54

BERITA POPULER

  • Transformasi Pelayanan BPN Banten Dimulai, Urus Balik Nama Tanah Tak Lagi Berbulan-bulan

    Transformasi Pelayanan BPN Banten Dimulai, Urus Balik Nama Tanah Tak Lagi Berbulan-bulan

    3335 shares
    Share 1334 Tweet 834
  • Kemendiktisaintek Siapkan Rp 2 Triliun Lebih untuk Dana Riset

    1029 shares
    Share 412 Tweet 257
  • Soal Klaster Mewah di Lapas Cibinong, Pakar Hukum Minta Menteri Imipas Terima Sanksi

    1006 shares
    Share 402 Tweet 252
  • Pasca-OTT KPK, Pegawai ATR/BPN Syok dan Buka Suara Soal ‘Struktur Bayangan’

    990 shares
    Share 396 Tweet 248
  • Lolos Seleksi Barca Academy, Pesepak Bola Muda Bekasi Terbang ke Spanyol

    895 shares
    Share 358 Tweet 224
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.