• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Ciptakan Keadilan Berusaha, Bea Cukai Ringkus Rokok dan Minuman Keras Ilegal di Tiga Wilayah

Sumber Ginting Editor Sumber Ginting
Senin, 31 Januari 2022 - 19:55
in Nasional
bc1

Bea dan Cukai berhasil sita rokok dan miras ilegal di tiga wilayah Indonesia. Foto: Ist

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Penindakan terhadap rokok dan minuman keras ilegal kembali dilancarkan Bea Cukai sebagai bentuk perlindungan masyarakat dari bahaya barang ilegal. Kali ini penindakan tersebut dilakukan di wilayah Kendari, Malang, dan Sumbawa.

Penindakan atas rokok ilegal oleh Bea Cukai Kendari dilakukan pada Rabu (26/01/2022) di Kelurahan Latambaga, dan Kelurahan Lalombaa, Kabupaten Kolaka.

BacaJuga:

Tsunami Politik Jika Permohonan Gugatan PHPU Pilpres 2024 Dikabulkan MK

Jadi Tersangka Korupsi, Polri Segera Periksa Bupati Gowa Sitti Husniah

Polri Ungkap 4 Klaster Kasus Pemerasan dan TPPU Bupati Gowa Sitti Husniah

Dari penindakan tersebut petugas berhasil menyita 941.600 batang rokok ilegal yang ditaksir mencapai lebih dari Rp1 miliar.

Bea Cukai Kendari menjelaskan bahwa penindakan berawal dari adanya informasi kegiatan bongkar muat diduga rokok ilegal di Kabupaten Kolaka.

Setelah mendapat informasi tersebut, unit pengawasan Bea Cukai Kendari segera bergerak menuju target operasi. Petugas melakukan pengamatan pada sebuah kendaraan minibus yang diduga mengangkut rokok ilegal di daerah Kelurahan Latambaga.

Dari hasil pemeriksaan pihaknya menemukan rokok yang tidak dilekati pita cukai sebanyak empat karton dan dua bal. Petugas kemudian melakukan pengembangan dan menuju ke sebuah rumah indekos di daerah Kelurahan Lalombaa. Di sana petugas kembali menemukan rokok yang tidak dilekati pita cukai sebanyak 53 karton dengan berbagai merek.

Sementara itu di Malang, pada Rabu (26/01/2022), petugas Bea Cukai berhasil mengamankan minuman keras dan rokok ilegal.

Baca Juga: Bea Cukai Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal di Sidoarjo dan Bogor

Petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada sebuah bangunan di daerah Mulyorejo, Malang yang digunakan untuk menyimpan dan menyediakan minuman keras tanpa izin NPPBKC.

Dari lokasi tersebut petugas mendapati 600 botol minuman keras ilegal berbagai merek. Barang kemudian dibawa ke kantor Bea Cukai Malang untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum.

Selain itu Bea Cukai Malang bersama dengan Pemkab Malang juga berhasil mengamankan 458 bungkus rokok ilegal dari operasi gabungan yang dilaksanakan di berbagai toko di wilayah Tajinan dan Bululawang. Tidak hanya itu petugas juga mengamankan 30 bungkus rokok ilegal dari perusahaan jasa expedisi.

Tidak ketinggalan, di Sumbawa petugas Bea Cukai mengamankan minuman keras jenis arak bali tanpa pita cukai. Petugas menyita 281 botol arak bali ilegal yang dikirim melalui jasa titipan pada Kamis (20/01/2022).

Kepala Subdirektorat Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan, Hatta Wardhana, mengungkapkan bahwa peredaran rokok dan minuman keras ilegal, melanggar ketentuan undang-undang Cukai.

“Kegiatan ilegal tersebut melanggar UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Bea Cukai terus berkomitmen untuk memberantas peredaran rokok dan miras ilegal, tidak hanya untuk melindungi masyarakat, melainkan juga untuk menciptakan keadilan berusaha bagi para pengusaha yang taat terhadap ketentuan perundang-undangan,” pungkas Hatta. (ipo)

Tags: Bea CukaikeadilanMinuman Keras Ilegalrokok

Berita Terkait.

bara
Nasional

Tsunami Politik Jika Permohonan Gugatan PHPU Pilpres 2024 Dikabulkan MK

Sabtu, 26 September 2026 - 02:20
gowa
Nasional

Jadi Tersangka Korupsi, Polri Segera Periksa Bupati Gowa Sitti Husniah

Jumat, 25 September 2026 - 21:31
husniah
Nasional

Polri Ungkap 4 Klaster Kasus Pemerasan dan TPPU Bupati Gowa Sitti Husniah

Jumat, 25 September 2026 - 21:21
pp
Nasional

Kongres INI Tetap Digelar Oktober, PP INI Siapkan PK atas Putusan MA

Jumat, 25 September 2026 - 21:11
kpu
Nasional

KPU Didesak Terangkan soal Verifikasi Syarat Pendidikan Gibran di Hadapan MK

Jumat, 25 September 2026 - 19:19
undip
Nasional

Undip Juara Debat Hukum Pemilu 2026, Bawaslu Tekankan Pentingnya Argumentasi

Jumat, 25 September 2026 - 17:46

OLAHRAGA

laga
Olahraga

Laga Pembuka FIFA ASEAN Cup 2026, 3.582 Personel Gabungan Dikerahkan

Editor Folber Siallagan
Jumat, 25 September 2026 - 17:36

INDOPOSCO.ID - Ribuan personel aparat gabungan dikerahkan untuk mengamankan pertandingan FIFA ASEAN Cup 2026 yang berlangsung di Stadion Utama Gelora...

SelengkapnyaDetails
Demi Kemanusiaan, DPR Dorong Basarnas Lanjutkan Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda

Jelang Indonesia vs Singapura, John Herdman Bicara Soal Risiko Permainan Kaku

Jumat, 25 September 2026 - 11:54
28 Tahun Menanti, Indonesia Kembali Rebut Emas Beregu Putra Bulutangkis di Asian Games

28 Tahun Menanti, Indonesia Kembali Rebut Emas Beregu Putra Bulutangkis di Asian Games

Jumat, 25 September 2026 - 10:09
java

Java United Buka Suara soal Perselisihan dengan Shin Tae-yong, Singgung Pemicu Keributan

Kamis, 24 September 2026 - 11:21
ferdinan

Resmi Berseragam Persija, Marselino Ferdinan Bawa Ambisi Besar

Kamis, 24 September 2026 - 09:19

BERITA POPULER

  • Transformasi Pelayanan BPN Banten Dimulai, Urus Balik Nama Tanah Tak Lagi Berbulan-bulan

    Transformasi Pelayanan BPN Banten Dimulai, Urus Balik Nama Tanah Tak Lagi Berbulan-bulan

    1051 shares
    Share 420 Tweet 263
  • Kemendiktisaintek Siapkan Rp 2 Triliun Lebih untuk Dana Riset

    1029 shares
    Share 412 Tweet 257
  • Soal Klaster Mewah di Lapas Cibinong, Pakar Hukum Minta Menteri Imipas Terima Sanksi

    993 shares
    Share 397 Tweet 248
  • Pasca-OTT KPK, Pegawai ATR/BPN Syok dan Buka Suara Soal ‘Struktur Bayangan’

    980 shares
    Share 392 Tweet 245
  • Pelayanan Pertanahan di Kabupaten Bogor Tetap Berjalan Pascapenangkapan Kepala BPN

    874 shares
    Share 350 Tweet 219
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.