• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Ciptakan Keadilan Berusaha, Bea Cukai Ringkus Rokok dan Minuman Keras Ilegal di Tiga Wilayah

Sumber Ginting Editor Sumber Ginting
Senin, 31 Januari 2022 - 19:55
in Nasional
bc1

Bea dan Cukai berhasil sita rokok dan miras ilegal di tiga wilayah Indonesia. Foto: Ist

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Penindakan terhadap rokok dan minuman keras ilegal kembali dilancarkan Bea Cukai sebagai bentuk perlindungan masyarakat dari bahaya barang ilegal. Kali ini penindakan tersebut dilakukan di wilayah Kendari, Malang, dan Sumbawa.

Penindakan atas rokok ilegal oleh Bea Cukai Kendari dilakukan pada Rabu (26/01/2022) di Kelurahan Latambaga, dan Kelurahan Lalombaa, Kabupaten Kolaka.

BacaJuga:

Kemarau Mulai Menggigit, Ratusan Kepala Keluarga di Daerah Ini Alami Krisis Air Bersih

Karakter Lebih Penting dari Nilai, Mendiktisaintek Minta Kampus Bentuk Mahasiswa Berdampak

YLKI Beri “PR” 100 Hari untuk Kepala BGN Baru, Targetkan MBG Bebas Keracunan

Dari penindakan tersebut petugas berhasil menyita 941.600 batang rokok ilegal yang ditaksir mencapai lebih dari Rp1 miliar.

Bea Cukai Kendari menjelaskan bahwa penindakan berawal dari adanya informasi kegiatan bongkar muat diduga rokok ilegal di Kabupaten Kolaka.

Setelah mendapat informasi tersebut, unit pengawasan Bea Cukai Kendari segera bergerak menuju target operasi. Petugas melakukan pengamatan pada sebuah kendaraan minibus yang diduga mengangkut rokok ilegal di daerah Kelurahan Latambaga.

Dari hasil pemeriksaan pihaknya menemukan rokok yang tidak dilekati pita cukai sebanyak empat karton dan dua bal. Petugas kemudian melakukan pengembangan dan menuju ke sebuah rumah indekos di daerah Kelurahan Lalombaa. Di sana petugas kembali menemukan rokok yang tidak dilekati pita cukai sebanyak 53 karton dengan berbagai merek.

Sementara itu di Malang, pada Rabu (26/01/2022), petugas Bea Cukai berhasil mengamankan minuman keras dan rokok ilegal.

Baca Juga: Bea Cukai Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal di Sidoarjo dan Bogor

Petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada sebuah bangunan di daerah Mulyorejo, Malang yang digunakan untuk menyimpan dan menyediakan minuman keras tanpa izin NPPBKC.

Dari lokasi tersebut petugas mendapati 600 botol minuman keras ilegal berbagai merek. Barang kemudian dibawa ke kantor Bea Cukai Malang untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum.

Selain itu Bea Cukai Malang bersama dengan Pemkab Malang juga berhasil mengamankan 458 bungkus rokok ilegal dari operasi gabungan yang dilaksanakan di berbagai toko di wilayah Tajinan dan Bululawang. Tidak hanya itu petugas juga mengamankan 30 bungkus rokok ilegal dari perusahaan jasa expedisi.

Tidak ketinggalan, di Sumbawa petugas Bea Cukai mengamankan minuman keras jenis arak bali tanpa pita cukai. Petugas menyita 281 botol arak bali ilegal yang dikirim melalui jasa titipan pada Kamis (20/01/2022).

Kepala Subdirektorat Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan, Hatta Wardhana, mengungkapkan bahwa peredaran rokok dan minuman keras ilegal, melanggar ketentuan undang-undang Cukai.

“Kegiatan ilegal tersebut melanggar UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Bea Cukai terus berkomitmen untuk memberantas peredaran rokok dan miras ilegal, tidak hanya untuk melindungi masyarakat, melainkan juga untuk menciptakan keadilan berusaha bagi para pengusaha yang taat terhadap ketentuan perundang-undangan,” pungkas Hatta. (ipo)

Tags: Bea CukaikeadilanMinuman Keras Ilegalrokok

Berita Terkait.

air
Nasional

Kemarau Mulai Menggigit, Ratusan Kepala Keluarga di Daerah Ini Alami Krisis Air Bersih

Jumat, 12 Juni 2026 - 06:06
brian
Nasional

Karakter Lebih Penting dari Nilai, Mendiktisaintek Minta Kampus Bentuk Mahasiswa Berdampak

Jumat, 12 Juni 2026 - 05:05
mbg
Nasional

YLKI Beri “PR” 100 Hari untuk Kepala BGN Baru, Targetkan MBG Bebas Keracunan

Jumat, 12 Juni 2026 - 04:40
abu
Nasional

Muharam Naik Kelas, Kemenag Gabungkan Spiritualitas, Ekonomi, dan Lingkungan

Jumat, 12 Juni 2026 - 03:33
dasmen
Nasional

2 Aplikasi Kemendikdasmen Diakui PBB, Indonesia Selangkah Lagi Juara Dunia Digital Pendidikan

Jumat, 12 Juni 2026 - 01:11
demo
Nasional

Gelar Demo Besok, BEM UI Bawa 5 Tuntutan untuk Pemerintah

Kamis, 11 Juni 2026 - 23:53

BERITA POPULER

  • Beraksi Puluhan Kali, Pelaku Curanmor di Tambora Diringkus Polisi

    Beraksi Puluhan Kali, Pelaku Curanmor di Tambora Diringkus Polisi

    1223 shares
    Share 489 Tweet 306
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    1461 shares
    Share 584 Tweet 365
  • Diduga Rombongan Caketum HIPMI, 10 Penumpang dari Bangkok Positif Narkoba

    891 shares
    Share 356 Tweet 223
  • Jadi Tulang Punggung Mobilitas Warga, Penyesuaian Tarif TransJakarta Dinilai Rasional

    828 shares
    Share 331 Tweet 207
  • AFF U-19: Indonesia Cukur Timor Leste, Persaingan Puncak Klasemen Makin Panas

    1175 shares
    Share 470 Tweet 294
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.