• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

WN Tiongkok Masuk Indonesia, Pengamat: Pemerintah Harus Tunjukkan Rasa Keadilan

Redaksi Editor Redaksi
Sabtu, 8 Mei 2021 - 11:21
in Nasional
indoposco

Ilustrasi. ANTARA/HO

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kebijakan larangan mudik dan kebijakan warga negara asing (WNA) masuk ke Indonesia merupaka dua kebijakan yang berbeda. Pernyataan tersebut diungkapkan Pengamat Kebijakan Publik Jehansyah Siregar menanggapi masuknya warga negara (WN) Tiongkok ke Indonesia melalui gawai, Sabtu (8/5/2021).

Ia menjelaskan, kebijakan larangan mudik sangat berpotensi menyebarkan virus Covid-19 di daerah. Sementara, masuknya WN Tiongkok tersebut berkaitan dengan ketenagakerjaan.

BacaJuga:

Edarkan Narkoba, WNA China Ditangkap di Pademangan Jakarta

Menkop Buka Kick-Off Program “Mba Maya 2026”, Kolaborasi MES dengan PNM

Penanganan 1.810 Perlintasan Sebidang, Sebanyak 172 Bakal Ditutup

“Seharusnya dari sisi ketenagakerjaan ini ditahan dulu. jangan bersamaan dengan kebijakan larangan mudik. Jadi muncul persepsi di masyarakat pemerintah membebaskan,” katanya.

Semestinya, dikatakan Jehansyah, kebijakan masuknya WN Tiongkok tersebut dilakukan pascalebaran.

Kendati saat tiba di Indonesia, para WN Tiongkok tersebut telah mengikuti prosedur yang berlaku. Seperti kepemilikan izin tinggal sementara atau izin tinggal tetap.

“Ini (prosedur yang diterapkan di bandara) harus ketat. Karena pada saat yang sama dalam negeri pemerintah melakukan penyekatan larangan mudik lebaran. Ini soal rasa keadilan, jadi harus ditunjukan,” ujarnya.

Seperti, dia contohkan, masa karantina bagi para WN Tiongkok tersebut. Apabila pada saat ini, masa karantina harus sepuluh hari, karena dengan lima hari saja itu tidak cukup. Sehingga tidak menimbulkan persepsi publik pemerintah membiarkan WNA bebas masuk ke Indonesia. (nas)

Tags: covid-19Larangan WNA Masuk IndonesiaWN Tiongkok

Berita Terkait.

WNA
Nasional

Edarkan Narkoba, WNA China Ditangkap di Pademangan Jakarta

Rabu, 6 Mei 2026 - 21:43
Ferry
Nasional

Menkop Buka Kick-Off Program “Mba Maya 2026”, Kolaborasi MES dengan PNM

Rabu, 6 Mei 2026 - 21:33
Perlintasan
Nasional

Penanganan 1.810 Perlintasan Sebidang, Sebanyak 172 Bakal Ditutup

Rabu, 6 Mei 2026 - 19:49
Menag-RI
Nasional

Menag: Lembaga Pendidikan Keagamaan Harus Jadi Ruang Aman dan Bermartabat

Rabu, 6 Mei 2026 - 19:39
aher
Nasional

Soroti Maraknya OTT, Komisi II Dorong Diklat Antikorupsi Perkuat Integritas Kepala Daerah

Rabu, 6 Mei 2026 - 19:09
densus
Nasional

Terafiliasi ISIS, 8 Anggota JAD Ditangkap di Poso dan Parigi Moutong

Rabu, 6 Mei 2026 - 18:28

BERITA POPULER

  • Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    3692 shares
    Share 1477 Tweet 923
  • Buruh dan Petani Pilih Aksi di DPR Ketimbang Monas demi Suarakan Kesejahteraan

    1296 shares
    Share 518 Tweet 324
  • 22 Tahun UU PPRT Baru Disahkan, DPR RI: Ini Kemenangan Pekerja Perempuan

    1046 shares
    Share 418 Tweet 262
  • DPR Desak Kemenhub Revisi Aturan Ojol Usai Komitmen Presiden Pangkas Tarif di Bawah 10 Persen

    884 shares
    Share 354 Tweet 221
  • PSIM vs Persita: Ambisi Revans Laskar Mataram Digoyang Kendala Internal

    1600 shares
    Share 640 Tweet 400
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.