Nasional

Polemik RUU Penyiaran, Pengamat Singgung Pihak yang Picu Persoalan Kebebasan Pers

Menurutnya, RUU tersebut mungkin lebih tepat jika diberi nama penyensoran. Sekaligus memberangus UU Pers, sebab UU baru akan secara otomatis digunakan dan UU lama diabaikan.

“Ini jelas ancaman bagi kebebasan pers. Sebab liputan investigasi dan berita serta tayangan jurnalisme investigasi adalah mahkotanya pers,” nilai Ginting.

Bisa jadi pula pihak pengusaha atau pemilik media berkepentingan turut “membredel” tayangan jurnalisme investigasi. Sekaligus mengedepankan tayangan-tayangan hiburan yang lebih banyak menghasilkan uang daripada tayangan jurnalisme investigasi yang penuh risiko.

“Maka publik tidak bisa disalahkan jika penyelundup pasal-pasal itu dikaitkan dengan mereka, bukan dengan Presiden terpilih Prabowo Subianto,” ujarnya. (dan)

Laman sebelumnya 1 2
mgid

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button