Headline

Wacana Penambahan Kementerian Jadi 40, Pakar Hukum: Perlu Ditelaah Kembali

INDOPOSCO.ID – Pakar Hukum Tata Negara, Hamdan Zoelva, menekankan bahwa penambahan nomenklatur kementerian perlu ditelaah secara mendalam, dengan memastikan urgensinya benar-benar untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pemerintahan.

“Apakah jumlah kementerian saat ini tidak memadai untuk mengakomodasi kebutuhan efektivitas dan efisiensi pemerintahan? Saya berpendapat bahwa 34 kementerian sudah cukup memberikan ruang bagi Presiden untuk melaksanakan program-programnya,” katanya dalam keterangan dikutip INDOPOS.CO.ID pada Senin (20/5/2024).

Hamdan, yang juga mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), menyebut bahwa bila ada program baru yang ingin difokuskan, presiden hanya perlu mengarahkan kementerian yang ada untuk menambah direktorat jenderal atau badan tertentu guna melaksanakan program tersebut.

“Tidak perlu menambah jumlah kementerian. Tidak ada alasan untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) karena tidak ada situasi yang genting dan memaksa untuk menerbitkannya,” ujarnya.

“Penambahan kementerian tidak termasuk dalam kategori genting dan memaksa menurut UUD,” imbuhnya.

Hamdan menjelaskan bahwa penambahan nomenklatur kementerian tanpa mengubah undang-undang adalah jelas melanggar konstitusi dan undang-undang.

Menurutnya, presiden saat ini sebaiknya fokus pada program percepatan kemakmuran rakyat. Presiden sebaiknya lebih berorientasi pada program-program yang mempercepat kemakmuran rakyat, bukan pada akomodasi politik yang mengharuskan penambahan jumlah kementerian.

“Karena hal tersebut tidak akan menguntungkan rakyat,” pungkasnya.

Sebagai informasi, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang, menyatakan bahwa wacana penambahan nomenklatur kementerian menjadi 40 dalam kabinet pemerintahan Prabowo-Gibran harus dilakukan melalui revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

“Sesuai dengan UU 39/2008 tentang Kementerian Negara, jumlah bidang kementerian diatur dalam pasal 12, 13, dan 14, yang menyebutkan bahwa jumlah maksimal kementerian adalah 34, dengan rincian 4 menteri koordinator dan 30 menteri bidang,” tandasnya. (fer)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button