Wacana Penambahan Kementerian Jadi 40, Pakar Hukum: Perlu Ditelaah Kembali
![Hamdan-Zoelva-co](http://assets.indoposco.id/2024/05/Hamdan-Zoelva-co-780x470.jpg)
INDOPOSCO.ID – Pakar Hukum Tata Negara, Hamdan Zoelva, menekankan bahwa penambahan nomenklatur kementerian perlu ditelaah secara mendalam, dengan memastikan urgensinya benar-benar untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pemerintahan.
“Apakah jumlah kementerian saat ini tidak memadai untuk mengakomodasi kebutuhan efektivitas dan efisiensi pemerintahan? Saya berpendapat bahwa 34 kementerian sudah cukup memberikan ruang bagi Presiden untuk melaksanakan program-programnya,” katanya dalam keterangan dikutip INDOPOS.CO.ID pada Senin (20/5/2024).
Hamdan, yang juga mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), menyebut bahwa bila ada program baru yang ingin difokuskan, presiden hanya perlu mengarahkan kementerian yang ada untuk menambah direktorat jenderal atau badan tertentu guna melaksanakan program tersebut.
“Tidak perlu menambah jumlah kementerian. Tidak ada alasan untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) karena tidak ada situasi yang genting dan memaksa untuk menerbitkannya,” ujarnya.
“Penambahan kementerian tidak termasuk dalam kategori genting dan memaksa menurut UUD,” imbuhnya.