Headline

Cucunya Jadi Korban, Mahfud MD Kupas Risiko Hukum dalam Program MBG

INDOPOSCO.ID – Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD angkat bicara terkait kasus keracunan program Makanan Bergizi Gratis (MBG) yang terjadi di sejumlah daerah di Indonesia, khususnya di Yogyakarta dimana kedua cucunya turut menjadi korban.

Melalui kanal YouTube pribadinya, Mahfud MD Official, ia menekankan pentingnya perbaikan tata kelola agar program unggulan Presiden tersebut tidak berujung pada persoalan hukum maupun kerugian masyarakat.

Menurut Mahfud, semangat Presiden dalam mendorong MBG sangat mulia, namun implementasi di lapangan perlu pengawasan lebih ketat.

“Presiden ingin memberi makan anak-anak, jangan dihalangi. Itu kan bagus sekali, sangat mulia. Tapi ini (kasus keracunan massal) jangan dianggap sepele,” ujar Mahfud dalam tayangan berjudul ‘Bereskan Tata Kelola MBG’, dikutip pada Kamis (2/10/2025).

Mahfud juga menyinggung bahwa selama ini narasi pemerintah cenderung berfokus pada angka penerima manfaat, bukan pada kualitas pelaksanaan.

“Kalau kita lihat, Presiden sering menyebut sudah ada puluhan juta penerima manfaat. Tapi di sisi lain makin banyak korban yang muncul. Kesannya lebih mengejar jumlah (penerima manfaat) daripada memastikan keamanan dan kualitas,” ungkapnya.

Mahfud menekankan bahwa kasus keracunan MBG bisa dibawa ke ranah hukum, baik pidana maupun perdata, jika ada bukti kelalaian atau penyelewengan anggaran.

“Kalau pertanggungjawabannya Rp15.000 per paket, tapi yang sampai ke siswa hanya bernilai Rp7.000–Rp8.000, itu jelas bisa masuk kategori korupsi. Ada selisih yang besar, dan kalau skalanya triliunan, dampaknya juga besar,” tutur tokoh hukum dan politik itu.

Ia menjelaskan, aspek pidana dapat menjerat pihak yang lalai hingga mengakibatkan keracunan meski tanpa korban jiwa. “Kalau menurut ilmu kesehatan, (jika itu) jelas berpotensi beracun tapi masih dipaksakan, itu kan pidana jadinya. Bisa pidana meskipun tidak menimbulkan kematian, (tetapi) menimbulkan kesakitan (keracunan), itu kan bisa (dipidana),” jelasnya.

Selain jalur pidana, Mahfud mengingatkan bahwa penyelesaian bisa dilakukan lewat pendekatan restoratif maupun perdata. “Hukum itu bisa saja ditempuh secara restoratif, yaitu pemakluman (penyelesaian di luar pengadilan dengan cara baik-baik). Tapi kalau ada pihak yang ingin menempuh jalur hukum, bisa juga perdata. Dasarnya Pasal 1365 KUH Perdata tentang perbuatan melawan hukum, yang mewajibkan orang yang melawan hukum itu untuk memberi ganti rugi,” tuturnya.

Lebih lanjut, Mahfud menekankan bahwa program MBG harus segera diperbaiki dari sisi tata kelola, kepastian hukum, hingga standar pelayanan. “Kita harus mulai dari awal. Harus dimaklumi pasti ada masalah, tapi jangan dianggap sepele. Tata kelola, kepastian hukum, dan standar pelayanan harus jelas agar semua nyaman,” tambah Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2008–2013 itu. (her)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button