Polemik RUU Penyiaran, Pengamat Singgung Pihak yang Picu Persoalan Kebebasan Pers
![Pers-co](http://assets.indoposco.id/2024/05/Pers-co-780x470.jpg)
INDOPOSCO.ID – Pengamat Politik Universitas Nasional (Unas) sekaligus mantan wartawan Selamat Ginting menyebut, pihak yang mesti dicurigai dengan rencana Rancangan Undang-undang (RUU) Penyiaran pasal pengekangan pers ada dua, yakni penguasa dan pengusaha (konglomerat).
Draf RUU itu menjadi polemik, karena melarang penayangan jurnalistik investigasi. Misalnya, Pasal 50 B ayat 2 huruf c yang melarang penayangan eksklusif karya jurnalistik investigasi.
“Jadi patut diduga “penyelundup” pasal yang akan memberangus jurnalisme investigatif adalah penguasa, pengusaha yang didukung parlemen,” kata Ginting melalui gawai, Jakarta, Senin (20/5/2024).
Melalui jurnalisme investigasi jelang Pilpres 2024, pers membongkar hubungan antara keluarga presiden dengan pimpinan Mahkamah Konstitusi (MK). Publik sudah tahu siapa yang dimaksud.
“Cara reportase investigasi tersebut tentu membuat tidak nyaman pihak keluarga yang diinvestigasi oleh pers,” ucap Ginting.