Kapuspen TNI Tegaskan Penempatan Prajurit Aktif di Kementerian akan Diatur Ketat

INDOPOSCO.ID – Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI Hariyanto menegaskan bahwa penempatan prajurit aktif di kementerian dan lembaga dalam RUU TNI akan diatur ketat.
“Penempatan ini harus sesuai dengan kepentingan nasional tanpa mengganggu netralitas TNI atau menimbulkan tumpang tindih kewenangan,” katanya dalam keterangan diterima pada Minggu (16/3/2025).
Hariyanto, menjelaskan bahwa perubahan dalam RUU TNI mencakup perpanjangan batas usia pensiun prajurit, sejalan dengan meningkatnya harapan hidup masyarakat Indonesia.
“Penyesuaian ini memungkinkan prajurit yang masih produktif tetap mengabdi tanpa menghambat regenerasi kepemimpinan di TNI,” ujarnya.
Ia menjelaskan, RUU TNI juga bertujuan menyempurnakan tugas pokok TNI agar lebih efektif, tanpa tumpang tindih dengan institusi lain, serta menghadapi ancaman militer dan nonmiliter.
“Revisi UU TNI menjadi langkah strategis untuk memperkuat pertahanan negara dan meningkatkan profesionalisme prajurit,” jelasnya.
Lanjut dia, TNI menegaskan komitmennya terhadap supremasi sipil, sebagaimana disampaikan Panglima TNI, Jenderal Agus Subiyanto, dalam rapat bersama Komisi I DPR.
“TNI juga mengajak masyarakat menjaga persatuan dan tidak mudah terprovokasi oleh berita hoaks atau fitnah terkait RUU TNI, demi menjaga stabilitas nasional,” pungkasnya. (fer)