Headline

TNI Dikerahkan Amankan Kantor Kejati dan Kejari, Kapuspen TNI: Sesuai Ketentuan Hukum

INDOPOSCO.ID – Tentara Nasional Indonesia (TNI) kini turut dilibatkan dalam pengamanan sejumlah kantor kejaksaan tinggi dan kejaksaan negeri di berbagai wilayah Indonesia.

Informasi terkait penguatan pengamanan kejaksaan ini tertuang dalam Telegram Panglima TNI No TR/442/2025 tertanggal 5 Mei 2025.

Dalam Telegram tersebut, Panglima TNI memerintahkan pengerahan personel dan alat perlengkapan dalam rangka dukungan pengamanan terhadap Kejati dan Kejari di seluruh Indonesia.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayjen Kristomei Sianturi dikonfirmasi INDOPOSCO.ID mengatakan surat telegram tersebut merupakan bagian dari kerja sama pengamanan yang bersifat rutin dan preventif, sebagaimana yang juga telah berjalan sebelumnya.

“Perbantuan TNI kepada Kejaksaan tersebut merupakan bagian dari kerja sama resmi antara Tentara Nasional Indonesia dan Kejaksaan RI yang tertuang dalam Nota Kesepahaman Nomor NK/6/IV/2023/TNI tanggal 6 April 2023,” Ujarnya Minggu (11/5/2025).

Mayjen Kristomei menjelaskan bahwa ruang lingkup kerja sama antara TNI dan Kejaksaan meliputi pendidikan dan pelatihan, pertukaran informasi untuk penegakan hukum, penugasan prajurit TNI di lingkungan Kejaksaan penempatan jaksa sebagai supervisor di Oditurat Jenderal TNI, dukungan personel TNI dalam tugas Kejaksaan, bantuan hukum kepada TNI di bidang perdata dan tata usaha negara, baik litigasi maupun nonlitigasi, pemanfaatan sarana dan prasarana sesuai kebutuhan, serta koordinasi teknis dalam penyidikan, penuntutan, dan penanganan perkara koneksitas.

“Seluruh dukungan TNI dilakukan atas permintaan resmi dan kebutuhan yang terukur, dengan tetap mengacu pada ketentuan hukum,” ucapnya.

“TNI menjunjung tinggi profesionalisme, netralitas, dan sinergi antar-lembaga,” imbuhnya.

Mayjen Kristomei menambahkan, keputusan ini merupakan pelaksanaan tugas pokok TNI yang diamanatkan oleh Undang-Undang, yaitu melindungi bangsa dan negara dari ancaman serta gangguan terhadap keutuhan NKRI.

“Hal ini juga sebagai pengejawantahan tugas pokok TNI sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-undang untuk Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara,” pungkasnya. (fer)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button