Kadisdik Rohil dan Ketua Swakelola Jadi Tersangka Korupsi DAK, Kejati Riau: Uang Negara Rp7,9 Miliar Raib

INDOPOSCO.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau resmi menetapkan dua orang tersangka berinisial AA dan SYF dalam kasus dugaan korupsi dana swakelola rehabilitasi dan pembangunan gedung sekolah dasar (SD) tahun anggaran 2023 di Kabupaten Rokan Hilir.
Penetapan tersangka diumumkan langsung oleh Plt Kajati Riau Dedie Tri Haryadi.
Menurutnya, kedua tersangka diduga menyelewengkan Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik SD senilai Rp40,3 miliar untuk 207 kegiatan di 41 sekolah dasar.
“AA yang menjabat Kepala Dinas Pendidikan Rohil 2023–Mei 2025, terbukti memerintahkan bendahara pembantu melakukan sejumlah tarik tunai miliaran rupiah dari pencairan tahap I hingga III,” katanya dalam keterangan pada Selasa (2/9/2025).
“Dari total pencairan, AA diduga mengambil Rp7,67 miliar untuk kepentingan pribadi, termasuk pembayaran ke media senilai Rp36 juta,” imbuhnya.
Sementara itu, SYF selaku Ketua Pelaksana Kegiatan Swakelola juga diduga menggelapkan dana proyek.
Ia menerima Rp897 juta untuk upah tukang dan pembelian material, namun hanya Rp599 juta yang bisa dipertanggungjawabkan.
“Sisanya, sekitar Rp297 juta, raib tanpa jejak,” ujarnya.
Ia menuturkan, berdasarkan audit BPKP Perwakilan Riau, total kerugian negara mencapai Rp7,97 miliar.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.
“Kami menahan SYF di Rutan Pekanbaru selama 20 hari ke depan,” tuturnya.
“Sementara AA tidak ditahan karena sudah lebih dulu ditahan Kejari Rohil dalam perkara korupsi pembangunan SMP,” tambahnya. (fer)