Kejati Jateng Sita Uang Rp 6,5 Miliar dari Kasus Dugaan Korupsi BUMD Cilacap

INDOPOSCO.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah (Jateng) menyita uang senilai Rp6,5 miliar yang merupakan pengembalian kerugian negara dari penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Kabupaten Cilacap yang diperkirakan merugikan negara hingga Rp237 miliar.
Asisten Pidana Khusus Kejati Jawa Tengah Lukas Alexander Sinuraya di Semarang, Senin (25/8/2025) mengatakan, uang tersebut diserahkan oleh YVM yang merupakan istri tersangka ANH.
ANH merupakan mantan Direktur PT Rumpun Sari Antan yang sudah ditetapkan dalam perkara tersebut.
Lukas menjelaskan pengembalian uang yang diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi itu berawal dari penelusuran penyidik.
“Penyidik menelusuri dugaan penggunaan uang hasil korupsi tersebut untuk membeli sebidang tanah. Penyidik berhasil mendapat warkahnya,” katanya seperti dilansir ANTARA.
Ia menjelaskan penjual tanah kemudian beritikad baik untuk mengembalikan uang hasil pembelian yang diduga berasal dari hasil kejahatan itu.
Menurut dia, penjual tanah yang keberatan dengan asal uang pembayaran yang diduga digunakan untuk membeli tanah, maka transaksi penjualan dibatalkan.
“Kejaksaan memberikan perlindungan terhadap pihak-pihak yang beritikad baik dalam penyidikan perkara ini,” katanya.
Ia menambahkan total pengembalian uang yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi ini sudah mencapai sekitar Rp26 miliar.
Sebelumnya diberitakan, dugaan korupsi yang merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah tersebut bermula saat PT Cilacap Segara Artha, sebagai BUMD milik Pemerintah Kabupaten Cilacap melakukan pembelian tanah milik PT Rumpun Sari Antan.
Tanah seluas 700 ha dibeli dan telah dibayar lunas oleh PT Cilacap Segara Artha pada tahun 2023 hingga 2024. Namun atas pembelian tersebut, PT CSA tidak dapat menguasai tanah yang sudah dibayar lunas itu.
Kejaksaan telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara tersebut, yakni mantan Direktur PT Rumpun Sari Antan, ANH; mantan Penjabat Bupati Cilacap, AM; serta Komisaris PT Cilacap Segara Artha, IZ. (dam)