Nasional

DPMPTSP Kota Tangerang Imbau Pengusaha Segera Lapor LKPM

INDOPOSCO.ID – Kepala Badan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang, Sugiharto Achmad Bagdja mengingatkan pelaku usaha bahwa batas akhir laporan kegiatan penanaman modal (LKPM) triwulan I 2025 adalah 17 April 2025.

“Kami mengimbau pelaku usaha segera melaporkan LKPM triwulan I 2025,” katanya dalam keterangan diterima pada Minggu (16/3/2025).

Ugi sapaan akrabnya, menjelaskan bahwa laporan kegiatan penanaman modal (LKPM) mencakup perkembangan realisasi investasi dan kendala yang dihadapi pelaku usaha.

Laporan ini wajib disampaikan secara berkala untuk merumuskan solusi dan kebijakan yang tepat serta menjadi referensi dalam pengajuan fasilitas penanaman modal.

“Ketentuan ini berlaku bagi penanaman modal asing (PMA) maupun penanaman modal dalam negeri (PMDN),” ujarnya.

Ia menuturkan, penyampaian LKPM triwulan I telah dibuka sejak 17 Maret 2025 melalui oss.go.id. Jika mengalami kendala, pelaku usaha dapat memanfaatkan Klinik LKPM di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Tangerang.

“Panduan pengisian LKPM tersedia di linktr.ee/lkpm2024, sementara informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui email: [email protected],” tuturnya.

Selain itu, dia menambahkan, dengan adanya Klinik LKPM, diharapkan seluruh pelaku usaha patuh dalam pelaporan.

“Sehingga Kota Tangerang dapat memenuhi standar kepatuhan LKPM di setiap periode,” pungkasnya. (fer)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button