Nasional

Menkeu Putuskan Tak Naikkan Cukai Rokok di 2026, Begini Kata Ekonom

INDOPOSCO.ID – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memutuskan tidak menaikkan tarif cukai rokok pada 2026 mendatang. Keputusan tersebut menuai pro dan kontra di masyarakat.

“Keputusan ini untuk menjaga stabilitas industri dan pekerja, atau justru mengorbankan kesehatan publik serta penerimaan negara?” kata Ekonom Achmad Nur Hidayat melalui gawai, Sabtu (27/9/2025).

Ia menyebut cukai rokok ibarat rem darurat di jalan menurun. Dengan tarif yang naik, konsumsi bisa ditekan. Ketika tarif dibiarkan tetap, rem itu seolah dilepas dengan alasan mesin kendaraan (industri rokok -Red) membutuhkan tenaga untuk terus berjalan.

“Pelepasan rem ini membuat perjalanan lebih aman, atau justru memperbesar risiko kecelakaan sosial di masa depan,” ungkapnya.

Dari sisi industri, masih ujar dia, keputusan tersebut memberi kepastian. Produsen, terutama yang memproduksi sigaret kretek tangan (SKT), bisa merencanakan produksi tanpa khawatir kenaikan biaya.

“Bagi buruh linting rokok, hal ini terasa sebagai kabar lega. Stabilitas harga juga menjaga konsumen tidak beralih ke rokok ilegal yang lebih murah,” ujarnya.

Namun, lanjut dia, kepastian tersebut bersifat jangka pendek. Pasalnya, tren global menunjukkan konsumsi rokok menurun, bergeser ke produk alternatif seperti vape.

“Tanpa roadmap transisi, industri bisa terjebak dalam stagnasi. Jika ingin bertahan, industri harus “naik kelas” dengan diversifikasi, bukan sekadar bertahan pada status quo,” katanya.

Ia menyebut, cukai hasil tembakau menyumbang lebih dari Rp200 triliun per tahun. Rokok menjadi “sapi perah” fiskal Indonesia.

“Tanpa kenaikan tarif, penerimaan sangat bergantung pada penertiban rokok ilegal,” ucapnya.

“Jika pengawasan kuat, penerimaan bisa terjaga. Jika tidak, risiko defisit terbuka lebar,” imbuhnya. (nas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button