Nasional

Pakar Hukum Desak Polisi Seret 3 Anggota Kadin Cilegon sampai Pengadilan: Tak Ada Lagi Preman Mengaku Pengusaha

INDOPOSCO.ID – Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar meminta pihak kepolisian mengusut tuntas kasus premanisme hingga dilimpahkan ke meja hijau.

Seperti halnya praktik premanisme yang dilakukan oknum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Cilegon.

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan penghasutan, pemerasan, dan perbuatan tidak menyenangkan kepada investor asing.

Mereka adalah Ketua Kadin Kota Cilegon, Banten, Wakil Ketua Kadin Bidang Industri Ismatullah dan Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kota Cilegon Rufaji Jahuri. Penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara pada, Jumat (16/5/2025) malam.

“Harus diproses sampai di pengadilan dan dihukum, supaya tidak ada preman yang mengaku pengusaha,” kata Fickar kepada INDOPOSCO melalui gawai, Jakarta, Sabtu (17/5/2025).

Pengusutan tuntas kasus tersebut dinilainya, perlu dilakukan agar menjaga stabilitas keamanan dan kondisi investasi nasional. Namun, jika aparat penegak hukum tidak mampu membawanya ke pengadilan, maka bisa berdampak negatif.

“Harus nampu, karena jika tidak, akan sangat mengganggu iklim usaha tidak hanya di Cilegon tapi juga di Indonesia secara keseluruhan,” ujar Fickar.

Tiga orang tersangka itu langsung ditahan di Rutan Polda Banten. Mereka dijerat dengan pasal pidana penghasutan, pemerasan, dan atau perbuatan tidak menyenangkan sebagaimana pasal 160, 368, 335 KUHP.

Direktur Reskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan mengemukakan, pengusutan kasus tersebut berawal dari patroli media sosial (medsos) pada Minggu 11 Mei 2025. Dari patroli medsos itu ditemukan salah satu unggahan video viral terkait dugaan para pengusaha berasal dari Kadin, HIPMI dan HSNI meminta proyek di Chengda Engineering Co tanpa proses lelang.

“Dari hal tersebut kami dari Polda Banten menerbitkan sprint penyelidikan,” jelas Dian terpisah, Jumat (16/5/2025) malam. (dan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button