Dilema Pemerintah Berlakukan Tarif Rokok di 2026, Begini Respons Ekonom

INDOPOSCO.ID – Ekonom Achmad Nur Hidayat menilai dimensi kesehatan publik tampak paling tertekan. Prevalensi perokok usia 10–18 tahun di Indonesia masih tinggi, sekitar 7,4 persen.
Sementara, menurutnya, WHO sudah menegaskan bahwa kenaikan cukai adalah instrumen paling efektif untuk menurunkan konsumsi.
“Tidak menaikkan tarif berarti melepas salah satu alat kontrol utama,” tegas Achmad melalui gawai, Senin (29/9/2025).
“Analogi sederhananya, seorang dokter tahu pasiennya sakit parah, tapi alih-alih memberi resep diet ketat, ia hanya menambahkan vitamin,” imbuhnya.
Menurutnya, rencana pemerintah menaikkan tarif rokok bisa mengancam buruh. Sementara, pemerintah tidak menaikkan tarif berarti mengorbankan kesehatan.
“Dilema ini bisa diatasi. Diversifikasi industri tembakau dan program alih keterampilan bagi buruh bisa menjadi jalan tengah,” katanya.
“Dengan begitu, melindungi pekerja tidak harus berarti mengorbankan generasi muda,” imbuhnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memutuskan untuk tidak menaikkan tarif cukai rokok pada 2026. Namun keputusan tersebut menimbulkan pertanyaan, apakah langkah ini demi menjaga stabilitas industri dan pekerja, atau justru mengorbankan kesehatan publik serta penerimaan negara. (nas)