Headline

Pengamat: Jurnalisme Investigasi Memiliki Kewenangan Strategis Kawal Pemerintahan Demokratis

INDOPOSCO.ID – Pengamat politik Universitas Nasional (Unas) sekaligus mantan wartawan Selamat Ginting menanggapi polemik tentang larangan penayangan jurnalistik investigasi yang tertuang dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran. Misalnya, Pasal 50 B ayat 2 huruf c yang melarang penayangan eksklusif karya jurnalistik investigasi.

Menurutnya, pers harus membuat pemerintah akuntabel dengan menerbitkan atau menyiakan informasi mengenai hal-hal yang menyangkut kepentingan publik. Termasuk jika informasi tersebut mengungkap pelanggaran atau kejahatan yang dilakukan pihak yang berwenang.

“Jadi, jurnalisme investigasi sebagai salah satu kontribusi terpenting pers terhadap kehidupan demokrasi, termasuk di Indonesia. Di situ ada logika checks and balances dalam sistem demokrasi,” kata Selamat Ginting dalam keterangannya, Jakarta, Jumat (17/5/2024).

Sebagai pilar keempat demokrasi, kontribusi pers memantau kinerja lembaga-lembaga demokrasi. Baik badan-badan pemerintah, organisasi-organisasi sipil, maupun perusahaan-perusahaan publik.

Peran sentral media massa harus dipahami elite politik, dalam hal ini pembuat undang-undang, baik pemerintah pusat dan DPR.

1 2Laman berikutnya
mgid

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button