Tumpang Tindih Aturan, AMSI Tegaskan Tolak Draf Revisi UU Penyiaran

INDOPOSCO.ID – Draf revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran masih mendapat penolakan dari sejumlah pihak. Tak terkecuali sikap yang diambil organisasi perusahaan media massa daring yakni Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI).
Ketua Umum Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Wahyu Dhyatmika menegaskan, pihaknya tidak setuju munculnya draf revisi UU Penyiaran. Sebab, dikhawatirkan terjadi tumpang tindih kewenangan KPI dengan Dewan Pers.
“Jadi dari AMSI, posisi kita tegas menolak jika draf atau apa pun namanya tentang penyiaran ini mengatur jurnalisme karena sudah ada UU Pers. Jadi ngga usahlah,” kata Wahyu Dhyatmika dalam diskusi publik Revisi UU Penyiaran: “Langkah Mundur dalam Ekosistem Siber Indonesia di Indonesia” digelar di Jakarta, Kamis (4/7/2024).
Ia tidak mempersoalkan, jika DPR maupun pemerintah ingin mengatur ulang tentang penyiaran. Termasuk menguatkan peran Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), namun tidak perlu mengutak-atik aturan jurnalis.
“Silakan mau revisi penyiaran tapi jangan mengatur pers, kalau untuk penguatan lembaga KPI, silakan. Kalau penguatan ekosistem digital itu memang dibutukan UU mengenai ekosistem digital,” ujar Wahyu.
Senada, mantan Ketua Umum AMSI Wenseslaus Manggut menginginkan draf revisi UU Penyiaran tidak dilanjutkan. Ia menganalogikan, seperti urusan tempat tinggal seseorang harus dibenahi sendiri, bukannya malah menyeret pihak lain.
“Fokus saja revisi itu untuk KPI-nya, jangan ajak orang lain. Jangan ngatur ‘rumah’ orang lain. Influencer itu ‘rumah’ orang lain, publisher itu ‘rumah’ orang lain, platform itu ‘rumah’ orang lain. Itu ‘rumah di luar KPI,” jelas Wenseslaus.
Koordinator Bidang Kelembagaan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) I Made Sunarsa mengaku, belum menerima draf revisi UU Penyiaran. Ketika muncul perdebatan ihwal hal tersebut, pihaknya masih menjalankan ketentuan terdahulu.
“KPI akan berpendapat yang resmi tentang (revisi) undang-undang ini, kalau sudah ada draf resmi,” tutur I Made dalam kesempatan yang sama.
Revisi UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran itu merupakan inisiatif DPR. Menurutnya, masih panjang waktu menentukan nasibnya. Semua pihak diyakininya bakal duduk bersama membahasnya.
“Karena ini inisiatif DPR itu masih panjang ceritanya. Masih akan memberikan draf ini kepada KPI, kepada pemerintah. Pemerintah akan mengundang Dewan Pers, DPR, semuanya,” terang I Made.
“Jadi ada ruang, nanti untuk memberikan masukan. AMSI pasti diundang. Kalau pun tidak diundang kementerian, mungkin kami yang mengundang,” tambahnya.
Revisi UU Penyiaran menuai kontroversi. Salah satunya, Pasal 8A huruf q juncto 42 ayat (1) dan (2) pada draf revisi UU Penyiaran menimbulkan tumpang tindih antara kewenangan KPI dengan kewenangan Dewan Pers.
Pasal tersebut juga menghapus Kode Etik Jurnalistik dan UU Pers sebagai rujukan dalam menilai siaran-siaran produk jurnalistik, mengalihkan penilaian menggunakan P3 dan SIS. (dan)