• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

KPU Masih Berharap Ada Revisi UU Pemilu soal Teknis Kepemiluan

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Jumat, 5 November 2021 - 08:35
in Nasional
indoposco

Ilustrasi. (ANTARA)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih berharap adanya revisi Undang-Undang (UU) Pemilihan Umum (Pemilu) terkait teknis kepemiluan yang akan digunakan untuk pesta demokrasi di 2024.

“Kami masih berharap ada revisi terbatas (UU Pemilu, red) atau Perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang) tapi hanya sebatas teknis-teknis kepemiluan,” kata Anggota KPU RI Pramono Ubaid Tanthowi di Jakarta, Kamis (4/11/2021).

BacaJuga:

Kritisi Durasi Jalur Mandiri Terlalu Panjang, DPR RI: PTN Kejar Mutu, PTS Dorong Aksesibilitas

Kemendiktisaintek Luncurkan Program PPTS, Di 2026 Ini Fokusnya

Wuling Sabet Penghargaan Bergengsi IDIA 2026, Bukti Kuat Inovasi Digital Mobil Listrik

Menurut Pramono revisi terbatas tersebut tentunya tidak akan mengubah sistem pemilu, karena spesifik hanya memperbaiki soal teknis-teknis kepemiluan saja.

“Misalnya dibuka opsi, memang tidak wajib ya, seperti sistem rekapitulasi. Maksud saya rekapitulasi dapat dilaksanakan secara manual maupun menggunakan sistem informasi,” kata dia, seperti dikutip Antara.

Jadi, rekapitulasi untuk Pemilu 2024 kata dia nantinya boleh dilakukan secara manual tapi juga sudah boleh dengan menggunakan Sirekap.

“Jadi hal-hal teknis seperti itu, kita masih berharap usulan-usulan KPU itu bisa di akomodir baik melalui Perppu maupun revisi terbatas,” kata dia.

Sistem rekapitulasi pemilu (Sirekap) itu kata dia membutuhkan landasan hukum yakni di undang-undang agar bisa diaplikasikan dalam pemilu, begitu juga dengan dengan teknis kepemiluan lain yang juga berbasis elektronik seperti sistem pendaftaran partai politik, sistem daftar pemilih dan teknis kepemiluan lainnya.

Revisi terbatas menurut KPU itu tentunya tidak akan menyinggung soal ambang batas parlemen, ambang batas pencalonan presiden, maupun alokasi kursi karena hal itu telah masuk ranah sistem kepemiluan.

“KPU kepentingannya sebenarnya kalau mau revisi UU terkait yang sifatnya teknis kepemiluan, tidak masuk ke sistem,” ujarnya. (mg2)

Tags: kpu riPemilu 2024Revisi UU Pemilu

Berita Terkait.

Abdul-Fikri-Faqih
Nasional

Kritisi Durasi Jalur Mandiri Terlalu Panjang, DPR RI: PTN Kejar Mutu, PTS Dorong Aksesibilitas

Senin, 13 April 2026 - 16:08
PPPts
Nasional

Kemendiktisaintek Luncurkan Program PPTS, Di 2026 Ini Fokusnya

Senin, 13 April 2026 - 15:47
Wuling
Nasional

Wuling Sabet Penghargaan Bergengsi IDIA 2026, Bukti Kuat Inovasi Digital Mobil Listrik

Senin, 13 April 2026 - 15:07
Penghargaan
Nasional

Bridgestone Indonesia Cetak Sejarah! Raih PROPER Emas 2025, Komitmen Lingkungan Diakui Nasional

Senin, 13 April 2026 - 14:26
Public-Expose-2026
Nasional

Kemenag Dorong Lembaga Amil Zakat Perkuat Akuntabilitas dan Pengentasan Kemiskinan

Senin, 13 April 2026 - 13:05
MITE-2026
Nasional

Perkuat Promosi di Pasar Makau, Paviliun Wonderful Indonesia Hadir di MITE 2026

Senin, 13 April 2026 - 12:04

BERITA POPULER

  • Pegawai-Kementan

    ASN Kementan Sulap Lahan Marginal Perumahan Jadi Sumber Pangan Keluarga

    2482 shares
    Share 993 Tweet 621
  • Gelar Halalbihalal, Keluarga Besar H. Mukhayar dan Hj. Hamidah Satukan 1.108 Anak Cicit

    866 shares
    Share 346 Tweet 217
  • Bea Cukai Bangun Sinergi Pengawasan Lintas Instansi di Makassar dan Banda Aceh

    839 shares
    Share 336 Tweet 210
  • Persis vs Semen Padang: Duel Membara di Zona Bawah

    794 shares
    Share 318 Tweet 199
  • Hadiri Acara Halalbihalal Keluarga Besar H. Mukhayar dan Hj. Hamidah, Begini Pesan HNW 

    735 shares
    Share 294 Tweet 184
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.