INDOPOSCO.ID — Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Andi Amran Sulaiman menegaskan praktik impor ilegal pangan sudah sangat keterlaluan karena merugikan petani dan mengganggu tata niaga pangan nasional. Hal itu disampaikan pengungkapan kasus impor ilegal beras, garam, dan pakaian bekas dari empat wilayah, Selasa (22/9/2026).
Menurutnya, dampak impor ilegal tidak boleh dinilai hanya dari seberapa besar volume barang yang berhasil diselundupkan, tetapi dari dampaknya terhadap produksi dan pendapatan petani dalam negeri.
“Impor ilegal ini sudah sangat keterlaluan. Jangan melihat jumlahnya. Indonesia pernah kecolongan pada 2022 dan 2023, masuk daging hanya satu kontainer. Tetapi dampaknya sangat besar, merugikan petani sampai Rp40 triliun dan sekitar 2 juta sapi terdampak penyakit mulut dan kuku. Padahal hanya satu kontainer,” kata Amran secara daring Konferensi Pers Penindakan Impor Ilegal Beras, Garam, dan Balpres di Jakarta, Selasa (22/9/2026).
Oleh karena itu, Amran menegaskan bahwa setiap praktik impor ilegal harus dipandang serius dan ditindak sesuai ketentuan. Terlebih, Indonesia saat ini sudah mencapai swasembada untuk 8 komoditas pangan.
“Jadi jangan lihat jumlah kecilnya. Ini menyangkut petani kita. Ada sekitar 115 juta petani yang harus kita lindungi,” ujar Amran.
Jika ada impor ilegal seperti ini, yang dirugikan bukan hanya negara, melainkan petani Indonesia. “Kita sudah swasembada, tetapi masih ada penyelundupan. Jangan sampai kepentingan ekonomi sesaat mengorbankan petani. Ini harus kita lawan bersama,” tegas Menteri Pertanian itu.
Adapun penindakan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan terhadap dugaan impor ilegal beras dan garam di Pelabuhan Tanjung Perak dan Kawasan Berikat Bogor. Dalam penindakan di Pelabuhan Tanjung Perak, Bea Cukai memeriksa 15 kontainer dengan total berat 412,5 ton yang diberitahukan sebagai ammonium chloride. Hasil pemeriksaan menemukan sekitar 202,45 ton beras dan 211 ton garam.
Sementara itu, di Kawasan Berikat Bogor, dari 15 kontainer dengan total berat 420 ton yang diberitahukan sebagai bahan kimia untuk penyamakan kulit, ditemukan sekitar 194,9 ton beras dan 225,4 ton butiran putih yang masih dalam proses penelitian lebih lanjut. Dari dua lokasi tersebut, ditemukan sekitar 397,35 ton beras yang tidak sesuai dengan pemberitahuan dalam dokumen kepabeanan.(dan)















