• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Kemenag: Pengajuan Izin Pesantren di 2026 Turun Signifikan, Ini Penyebabnya

Dilianto Editor Dilianto
Selasa, 22 September 2026 - 21:08
in Nasional
Direktur Jenderal (Dirjen) Pesantren, Kementerian Agama (Kemenag) Basnang Said ditemui indoposco.id usai peluncuran logo Hari Santri 2026 di Jakarta, Selasa (22/9/2026). Foto: Nasuha/ INDOPOSCO

Direktur Jenderal (Dirjen) Pesantren, Kementerian Agama (Kemenag) Basnang Said ditemui indoposco.id usai peluncuran logo Hari Santri 2026 di Jakarta, Selasa (22/9/2026). Foto: Nasuha/ INDOPOSCO

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pengajuan izin/tanda daftar keberadaan pesantren pada 2026 turun signifikan dibandingkan 2025. Pernyataan tersebut diungkapkan Direktur Jenderal (Dirjen) Pesantren, Kementerian Agama (Kemenag) Basnang Said ditemui indoposco.id usai peluncuran logo Hari Santri 2026 di Jakarta, Selasa (22/9/2026).

Ia menyebut, pengajuan izin/tanda daftar keberadaan pesantren pada 2026 baru 70, sementara pada 2025 sebanyak 1.800. “Turunnya sangat signifikan,” ucapnya.

BacaJuga:

Ketua DPD RI Dorong Bali Jadi Pelopor Gerakan Memilah Sampah Nasional

Dzulfikar Lepas 37 CPMI Program SMK Go Global ke Arab Saudi

Jadi Tersangka Korupsi, Polri Segera Periksa Bupati Gowa Sitti Husniah

Ia mengatakan, salah satu penyebab turunnya pengajuan izin/tanda daftar keberadaan pesantren pada 2026 adalah pengetatan persyaratan izin operasional, termasuk kewajiban memenuhi aspek keselamatan dan kelayakan bangunan seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

“Kebijakan ini menggeser fokus dari mengejar jumlah pesantren menjadi mutu, kelayakan, dan keselamatan santri,” katanya.

Ia menambahkan, pemerintah dalam memperkuat ekosistem pesantren terus dimaksimalkan melalui payung hukum dan dukungan pendanaan yang memadai. Berbagai regulasi, mulai dari Peraturan Menteri Agama (PMA) hingga Peraturan Presiden (Perpres), kini telah disiapkan untuk menjamin hak-hak lembaga pendidikan Islam tersebut.

“Ada tiga PMA utama, yakni PMA Nomor 30 Tahun 2020 tentang Pendirian dan Penyelenggaraan Pesantren, PMA Nomor 31 Tahun 2020 tentang Pendidikan Pesantren, serta PMA Nomor 32 Tahun 2020 tentang Ma’had Aly,” bebernya.

​Selain payung hukum regulasi pendidikan, masih ujar dia, keberlangsungan operasional pesantren kini juga ditopang oleh Peraturan Presiden tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren. Regulasi ini memperjelas skema dan sumber-sumber pendanaan yang berhak diterima oleh pesantren.

​Ia menyebut, dalam perpres tersebut, sumber pendanaan pesantren berasal dari beberapa pintu: ​pemerintah pusat yang menegaskan adanya hak anggaran bagi pesantren yang bersumber dari APBN.

“Pemerintah daerah yang menegaskan hak pesantren untuk menerima alokasi dari APBD yang dikelola oleh Gubernur, Bupati, maupun Wali Kota,” katanya.

“Dan masyarakat serta luar negeri, sumber pendanaan lainnya mencakup hibah, sumbangan dari masyarakat, serta bantuan luar negeri yang dipastikan halalan thoyyiban,” imbuhnya. (nas)

Tags: Hari SantrikemenagPesantren

Berita Terkait.

sultan
Nasional

Ketua DPD RI Dorong Bali Jadi Pelopor Gerakan Memilah Sampah Nasional

Sabtu, 26 September 2026 - 07:07
Dzulfikar Ahmad Tawalla
Nasional

Dzulfikar Lepas 37 CPMI Program SMK Go Global ke Arab Saudi

Jumat, 25 September 2026 - 23:23
gowa
Nasional

Jadi Tersangka Korupsi, Polri Segera Periksa Bupati Gowa Sitti Husniah

Jumat, 25 September 2026 - 21:31
husniah
Nasional

Polri Ungkap 4 Klaster Kasus Pemerasan dan TPPU Bupati Gowa Sitti Husniah

Jumat, 25 September 2026 - 21:21
pp
Nasional

Kongres INI Tetap Digelar Oktober, PP INI Siapkan PK atas Putusan MA

Jumat, 25 September 2026 - 21:11
undip
Nasional

Undip Juara Debat Hukum Pemilu 2026, Bawaslu Tekankan Pentingnya Argumentasi

Jumat, 25 September 2026 - 17:46

OLAHRAGA

laga
Olahraga

Laga Pembuka FIFA ASEAN Cup 2026, 3.582 Personel Gabungan Dikerahkan

Editor Folber Siallagan
Jumat, 25 September 2026 - 17:36

INDOPOSCO.ID - Ribuan personel aparat gabungan dikerahkan untuk mengamankan pertandingan FIFA ASEAN Cup 2026 yang berlangsung di Stadion Utama Gelora...

SelengkapnyaDetails
Demi Kemanusiaan, DPR Dorong Basarnas Lanjutkan Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda

Jelang Indonesia vs Singapura, John Herdman Bicara Soal Risiko Permainan Kaku

Jumat, 25 September 2026 - 11:54
28 Tahun Menanti, Indonesia Kembali Rebut Emas Beregu Putra Bulutangkis di Asian Games

28 Tahun Menanti, Indonesia Kembali Rebut Emas Beregu Putra Bulutangkis di Asian Games

Jumat, 25 September 2026 - 10:09
java

Java United Buka Suara soal Perselisihan dengan Shin Tae-yong, Singgung Pemicu Keributan

Kamis, 24 September 2026 - 11:21
ferdinan

Resmi Berseragam Persija, Marselino Ferdinan Bawa Ambisi Besar

Kamis, 24 September 2026 - 09:19

BERITA POPULER

  • Transformasi Pelayanan BPN Banten Dimulai, Urus Balik Nama Tanah Tak Lagi Berbulan-bulan

    Transformasi Pelayanan BPN Banten Dimulai, Urus Balik Nama Tanah Tak Lagi Berbulan-bulan

    1228 shares
    Share 491 Tweet 307
  • Kemendiktisaintek Siapkan Rp 2 Triliun Lebih untuk Dana Riset

    1029 shares
    Share 412 Tweet 257
  • Soal Klaster Mewah di Lapas Cibinong, Pakar Hukum Minta Menteri Imipas Terima Sanksi

    996 shares
    Share 398 Tweet 249
  • Pasca-OTT KPK, Pegawai ATR/BPN Syok dan Buka Suara Soal ‘Struktur Bayangan’

    981 shares
    Share 392 Tweet 245
  • Pelayanan Pertanahan di Kabupaten Bogor Tetap Berjalan Pascapenangkapan Kepala BPN

    874 shares
    Share 350 Tweet 219
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.