INDOPOSCO.ID – Pengajuan izin/tanda daftar keberadaan pesantren pada 2026 turun signifikan dibandingkan 2025. Pernyataan tersebut diungkapkan Direktur Jenderal (Dirjen) Pesantren, Kementerian Agama (Kemenag) Basnang Said ditemui indoposco.id usai peluncuran logo Hari Santri 2026 di Jakarta, Selasa (22/9/2026).
Ia menyebut, pengajuan izin/tanda daftar keberadaan pesantren pada 2026 baru 70, sementara pada 2025 sebanyak 1.800. “Turunnya sangat signifikan,” ucapnya.
Ia mengatakan, salah satu penyebab turunnya pengajuan izin/tanda daftar keberadaan pesantren pada 2026 adalah pengetatan persyaratan izin operasional, termasuk kewajiban memenuhi aspek keselamatan dan kelayakan bangunan seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
“Kebijakan ini menggeser fokus dari mengejar jumlah pesantren menjadi mutu, kelayakan, dan keselamatan santri,” katanya.
Ia menambahkan, pemerintah dalam memperkuat ekosistem pesantren terus dimaksimalkan melalui payung hukum dan dukungan pendanaan yang memadai. Berbagai regulasi, mulai dari Peraturan Menteri Agama (PMA) hingga Peraturan Presiden (Perpres), kini telah disiapkan untuk menjamin hak-hak lembaga pendidikan Islam tersebut.
“Ada tiga PMA utama, yakni PMA Nomor 30 Tahun 2020 tentang Pendirian dan Penyelenggaraan Pesantren, PMA Nomor 31 Tahun 2020 tentang Pendidikan Pesantren, serta PMA Nomor 32 Tahun 2020 tentang Ma’had Aly,” bebernya.
Selain payung hukum regulasi pendidikan, masih ujar dia, keberlangsungan operasional pesantren kini juga ditopang oleh Peraturan Presiden tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren. Regulasi ini memperjelas skema dan sumber-sumber pendanaan yang berhak diterima oleh pesantren.
Ia menyebut, dalam perpres tersebut, sumber pendanaan pesantren berasal dari beberapa pintu: pemerintah pusat yang menegaskan adanya hak anggaran bagi pesantren yang bersumber dari APBN.
“Pemerintah daerah yang menegaskan hak pesantren untuk menerima alokasi dari APBD yang dikelola oleh Gubernur, Bupati, maupun Wali Kota,” katanya.
“Dan masyarakat serta luar negeri, sumber pendanaan lainnya mencakup hibah, sumbangan dari masyarakat, serta bantuan luar negeri yang dipastikan halalan thoyyiban,” imbuhnya. (nas)















