• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Soroti RUU Kewarganegaraan, Hikmahanto: Kewarganegaraan Ganda Perlu Diatur dengan Memperhatikan Kepentingan Nasional

Dilianto Editor Dilianto
Jumat, 18 September 2026 - 05:26
in Nasional
Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI) Prof Hikmahanto Juwana dalam diskusi kelompok terpumpun (FGD) Fraksi PKS bertajuk “Formulasi Kewarganegaraan Ganda Terbatas Berbasis Talenta Strategis dalam Revisi UU Kewarganegaraan” di Ruang Rapat Pleno Fraksi PKS, Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (17/9/2026). Foto: Dok. F-PKS

Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI) Prof Hikmahanto Juwana dalam diskusi kelompok terpumpun (FGD) Fraksi PKS bertajuk “Formulasi Kewarganegaraan Ganda Terbatas Berbasis Talenta Strategis dalam Revisi UU Kewarganegaraan” di Ruang Rapat Pleno Fraksi PKS, Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (17/9/2026). Foto: Dok. F-PKS

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI) Prof Hikmahanto Juwana menilai wacana kewarganegaraan ganda terbatas perlu dikaji secara menyeluruh dengan mempertimbangkan manfaat bagi talenta strategis sekaligus potensi persoalan hukum, keamanan, loyalitas, dan kepentingan nasional.

Hal tersebut disampaikan Hikmahanto dalam Diskusi Kelompok Terpumpun (FGD) Fraksi PKS bertajuk “Formulasi Kewarganegaraan Ganda Terbatas Berbasis Talenta Strategis dalam Revisi UU Kewarganegaraan” di Ruang Rapat Pleno Fraksi PKS, Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (17/9/2026).

BacaJuga:

Perkuat Reformasi, Produk Hukum Daerah Wajib Sejalan dengan Prioritas Nasional

Guruh Soekarnoputra Wafat, Hendrawan: Beliau Tajam Menganalisis dan Berjiwa Seni Tinggi

Ketua DPD RI Dorong Bali Jadi Pelopor Gerakan Memilah Sampah Nasional

Hikmahanto menjelaskan, persoalan kewarganegaraan ganda muncul dalam sejumlah situasi, antara lain pada anak hasil perkawinan campuran, kelahiran di negara yang menerapkan prinsip ius soli, warga negara yang kemudian melakukan naturalisasi, hingga kebutuhan untuk mempertahankan hubungan dengan Indonesia bagi diaspora dan individu bertalenta.

Menurutnya, pembahasan kewarganegaraan ganda tidak cukup dilihat dari persoalan memperoleh atau mempertahankan status kewarganegaraan. Terdapat konsekuensi yang perlu diatur secara jelas, terutama ketika seseorang memiliki kewarganegaraan lebih dari satu negara.

“Kalau kita bicara dwi kewarganegaraan, ada konflik loyalitas. Dilemanya tidak mungkin dielakkan. Karena pertama, kalau misalnya kita punya dwi kewarganegaraan, loyalitasnya mau ke mana? Ke Indonesia atau ke negara yang dia punya kewarganegaraan?” ujar Hikmahanto.

Ia juga menyoroti persoalan perlindungan warga negara dalam situasi tertentu. Menurutnya, kepemilikan kewarganegaraan lain dapat menimbulkan pertanyaan mengenai negara mana yang memberikan perlindungan ketika seseorang menghadapi persoalan hukum, konflik, maupun kondisi darurat.

Selain itu, Hikmahanto mengingatkan adanya potensi celah hukum, termasuk dalam persoalan pajak, hak dan kewajiban warga negara, serta aspek keamanan. Karena itu, jika kewarganegaraan ganda terbatas diterapkan, mekanisme dan kriterianya perlu dirumuskan secara jelas agar tidak menimbulkan ketidakpastian.

Di sisi lain, ia melihat kebutuhan untuk mempertahankan dan menarik talenta strategis juga menjadi bagian penting dalam pembahasan. Menurutnya, kebijakan kewarganegaraan harus mampu menjawab persoalan talenta Indonesia yang memilih berkarier di luar negeri sekaligus membuka peluang bagi talenta dari luar negeri yang memiliki kontribusi strategis bagi Indonesia.

“Jadi tidak sesederhana mengatakan oke kita setuju atau tidak setuju. Itu yang ingin saya sampaikan,” tegasnya.

Hikmahanto juga mengingatkan agar kebijakan tersebut tidak menciptakan perlakuan yang tidak setara terhadap warga negara Indonesia. Jika terdapat mekanisme khusus bagi kelompok tertentu, menurutnya, aspek kesetaraan dan kepentingan nasional tetap perlu menjadi pertimbangan dalam perumusan aturan.

Dalam konteks pengembangan talenta, ia menekankan bahwa kebijakan kewarganegaraan sebaiknya tidak hanya berorientasi pada menarik talenta dari luar negeri. Pemerintah juga perlu membangun ekosistem sumber daya manusia di dalam negeri agar talenta Indonesia memiliki alasan kuat untuk berkembang dan berkontribusi di Indonesia.

“Kalau kita mau mempunyai SDM yang bagus, kita harus benar-benar fokus pemerintah membangun SDM yang bagus, jangan sekadar ngambil-ngambil aja,” kata Hikmahanto.

Ia menilai berbagai pertimbangan tersebut penting menjadi bahan dalam penyusunan revisi UU Kewarganegaraan agar formulasi kebijakan tidak hanya menjawab kebutuhan jangka pendek, tetapi juga memberikan kepastian hukum serta tetap menjaga kepentingan nasional.(dil)

Tags: DPR RIfraksi pksHikmahanto JuwanaRUU Kewarganegaraan

Berita Terkait.

Perkuat Reformasi, Produk Hukum Daerah Wajib Sejalan dengan Prioritas Nasional
Nasional

Perkuat Reformasi, Produk Hukum Daerah Wajib Sejalan dengan Prioritas Nasional

Sabtu, 26 September 2026 - 12:35
Guruh Soekarnoputra Wafat, Hendrawan: Beliau Tajam Menganalisis dan Berjiwa Seni Tinggi
Nasional

Guruh Soekarnoputra Wafat, Hendrawan: Beliau Tajam Menganalisis dan Berjiwa Seni Tinggi

Sabtu, 26 September 2026 - 10:14
sultan
Nasional

Ketua DPD RI Dorong Bali Jadi Pelopor Gerakan Memilah Sampah Nasional

Sabtu, 26 September 2026 - 07:07
Dzulfikar Ahmad Tawalla
Nasional

Dzulfikar Lepas 37 CPMI Program SMK Go Global ke Arab Saudi

Jumat, 25 September 2026 - 23:23
gowa
Nasional

Jadi Tersangka Korupsi, Polri Segera Periksa Bupati Gowa Sitti Husniah

Jumat, 25 September 2026 - 21:31
husniah
Nasional

Polri Ungkap 4 Klaster Kasus Pemerasan dan TPPU Bupati Gowa Sitti Husniah

Jumat, 25 September 2026 - 21:21

OLAHRAGA

Analis: MK Dihadapkan 2 Lapis Persoalan dalam Gugatan Gibran
Olahraga

Reaksi Ole Romeny Usai Indonesia Tekuk Singapura di FIFA ASEAN Cup

Editor Ali Rachman
Sabtu, 26 September 2026 - 11:10

INDOPOSCO.ID - Timnas Indonesia berhasil meraih poin sempurna setelah mengalahkan Timnas Singapura dalam laga pembuka FIFA ASEAN Cup 2026, dengan...

SelengkapnyaDetails
laga

Laga Pembuka FIFA ASEAN Cup 2026, 3.582 Personel Gabungan Dikerahkan

Jumat, 25 September 2026 - 17:36
Demi Kemanusiaan, DPR Dorong Basarnas Lanjutkan Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda

Jelang Indonesia vs Singapura, John Herdman Bicara Soal Risiko Permainan Kaku

Jumat, 25 September 2026 - 11:54
28 Tahun Menanti, Indonesia Kembali Rebut Emas Beregu Putra Bulutangkis di Asian Games

28 Tahun Menanti, Indonesia Kembali Rebut Emas Beregu Putra Bulutangkis di Asian Games

Jumat, 25 September 2026 - 10:09
java

Java United Buka Suara soal Perselisihan dengan Shin Tae-yong, Singgung Pemicu Keributan

Kamis, 24 September 2026 - 11:21

BERITA POPULER

  • Transformasi Pelayanan BPN Banten Dimulai, Urus Balik Nama Tanah Tak Lagi Berbulan-bulan

    Transformasi Pelayanan BPN Banten Dimulai, Urus Balik Nama Tanah Tak Lagi Berbulan-bulan

    1504 shares
    Share 602 Tweet 376
  • Kemendiktisaintek Siapkan Rp 2 Triliun Lebih untuk Dana Riset

    1029 shares
    Share 412 Tweet 257
  • Soal Klaster Mewah di Lapas Cibinong, Pakar Hukum Minta Menteri Imipas Terima Sanksi

    1000 shares
    Share 400 Tweet 250
  • Pasca-OTT KPK, Pegawai ATR/BPN Syok dan Buka Suara Soal ‘Struktur Bayangan’

    983 shares
    Share 393 Tweet 246
  • Pelayanan Pertanahan di Kabupaten Bogor Tetap Berjalan Pascapenangkapan Kepala BPN

    874 shares
    Share 350 Tweet 219
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.