INDOPOSCO.ID – Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala BKKBN, H. Wihaji, meninjau langsung sejumlah Keluarga Risiko Stunting (KRS) di Kecamatan Pangkalbalam, Kota Pangkalpinang, Kamis (6/8/2026). Langkah tersebut sebagai bagian dari upaya pemerintah memperkuat intervensi pencegahan stunting dari hulu. Dalam kunjungan tersebut, Menteri Wihaji menyerahkan bantuan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) bagi kelompok 3B yang terdiri atas ibu hamil, ibu menyusui, dan balita non-PAUD, bantuan nutrisi, serta menyaksikan penyerahan Bantuan Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni kepada tiga keluarga penerima manfaat.
Menteri Wihaji menegaskan bahwa pencegahan stunting harus dilakukan sebelum anak mengalami gangguan pertumbuhan, yakni melalui intervensi pada periode 1.000 Hari Pertama Kehidupan (HPK). “Keluarga risiko stunting kita data. Tadi saya melihat tiga titik, kemarin dua titik. Mereka memiliki anak pada fase 1.000 Hari Pertama Kehidupan. Sebelum terjadi stunting, kita lakukan pendekatan, termasuk memperbaiki kondisi rumahnya,” ujar Menteri Wihaji.
Dalam peninjauan tersebut, Menteri Wihaji berdialog langsung dengan keluarga penerima manfaat untuk mengetahui kondisi kesehatan anak, kebutuhan gizi, pola pengasuhan, kondisi ekonomi, serta kelayakan lingkungan tempat tinggal. Menurutnya, pemenuhan gizi harus diiringi dengan lingkungan yang sehat, sanitasi yang baik, akses air bersih, dan hunian yang layak agar tumbuh kembang anak berlangsung optimal.
Bantuan Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni merupakan bagian dari pelaksanaan Gerakan Orang Tua Asuh Cegah Stunting (GENTING), yang mendorong keterlibatan berbagai pihak dalam membantu keluarga berisiko stunting sesuai kebutuhannya. Dalam kegiatan tersebut, PT Timah berperan sebagai Orang Tua Asuh dengan memberikan dukungan perbaikan rumah kepada keluarga penerima manfaat. Menteri Wihaji menjelaskan bahwa kolaborasi melalui GENTING menjadi solusi untuk menjangkau keluarga yang belum dapat menerima bantuan pemerintah karena terkendala persyaratan administratif. “Kalau mengandalkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sering kali sulit karena ada syarat sertifikat dan sebagainya. Karena itu, harus ada cara lain melalui orang tua asuh yang persyaratannya tidak rumit, tetapi negara tetap hadir,” katanya.
Ia menegaskan bahwa keterbatasan dokumen kepemilikan tanah tidak seharusnya membuat keluarga yang membutuhkan kehilangan kesempatan memperoleh bantuan. “Masa hanya karena tidak memiliki sertifikat negara tidak hadir. Tentu itu tidak adil. Karena itu, kita bantu sesuai dengan kewenangan yang kita miliki,” tegas Menteri Wihaji.
Menurut Menteri Wihaji, percepatan penurunan stunting membutuhkan kolaborasi pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN, dunia usaha, lembaga keuangan, organisasi masyarakat, dan masyarakat luas. Melalui intervensi terpadu, mulai dari pemenuhan gizi, pendampingan keluarga, hingga perbaikan rumah tidak layak huni, pemerintah berupaya memastikan setiap keluarga berisiko stunting memperoleh layanan yang tepat sasaran dan berkelanjutan sebagai bagian dari upaya mewujudkan keluarga Indonesia yang sehat dan berkualitas. (ney)


















