INDOPOSCO.ID – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menggagalkan empat aksi penyelundupan komoditas impor ilegal senilai Rp27,339 miliar sepanjang Agustus hingga September 2026. Dari operasi di empat lokasi berbeda tersebut, petugas menyita 30 kontainer berisi beras dan garam impor tanpa dokumen yang sesuai, serta 1.435 bale pakaian bekas (ballpress).
Penindakan tajam ini dilakukan di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Kawasan Berikat Bogor, Perairan Selat Malaka Sumatera Utara, hingga Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta.
Menteri Keuangan Suahasil Nazara menegaskan, modus misdeclaration atau pemalsuan dokumen pabean marak terjadi lantaran pangsa pasar Indonesia yang sangat besar. Aksi ilegal ini dinilai berpotensi merusak rantai pasok dalam negeri dan mengancam kesehatan masyarakat.
“Kita harus melindungi pasar kita. Kalau beras diselundupkan masuk, itu sebenarnya menodai swasembada pangan kita. Kalau ballpress masuk isinya baju bekas, yang dirugikan tukang jahit Indonesia, industri tekstil Indonesia, dan merugikan konsumen karena berisiko membawa bakteri maupun penyakit,” tegas Suahasil dalam konferensi pers di Kantor Pusat DJBC, Jakarta, Selasa (22/9/2026).
Operasi diawali dengan penggerebekan 15 kontainer di Pelabuhan Tanjung Perak pada 19 Agustus 2026 yang diberitahukan sebagai ammonium chloride asal India. Hasil uji laboratorium Bea Cukai Surabaya justru mengungkap muatan asli berupa 202 ton beras dan 211 ton garam senilai Rp7,853 miliar milik PT TI.
Pengembangan kasus membawa petugas mengendus modus serupa di kawasan Bogor pada 7 September 2026. Kontainer milik PT ILW yang diaku berisi bahan kimia penyamak kulit dari India ternyata memuat 194,9 ton beras dan 225,4 ton garam senilai Rp8,006 miliar.
Tak berhenti di situ, Bea Cukai turut mencegat kapal tanpa nama (Rampago) di Perairan Gosong Bunga-Bunga, Sumatera Utara, pada 14 Agustus 2026 yang menyelundupkan 430 bale pakaian bekas asal Malaysia. Pengawasan berlanjut hingga 17 September 2026 di Pelabuhan Tanjung Priok dengan menyita 9 kontainer berisi 1.005 bale pakaian bekas rute Pontianak-Jakarta senilai Rp8,040 miliar.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama, membeberkan bahwa para pelaku memanfaatkan berbagai teknik manipulasi, mulai dari misdeclaration, concealment (pengelabuan kemasan), hingga cover-up loading (penyamaran susunan barang).
“Selanjutnya, proses penyidikan akan dilakukan berkoordinasi dengan Korwas PPNS Polri dan Kejaksaan RI,” ujar Djaka. Penanganan perkara ini juga melibatkan sinergi lintas instansi, termasuk Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, Bapanas/Bulog, dan Badan Karantina Indonesia. (ipo)















