INDOPOSCO.ID – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) didesak mengambil tindakan tegas terhadap konten kreator Muhammad Jannah alias Bigmo setelah aksi siaran langsung yang menampilkan demonstrasi vape diduga melibatkan anak-anak memicu polemik dan berujung laporan ke Polda Metro Jaya.
Pegiat perlindungan konsumen sekaligus Ketua Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI), Tulus Abadi, menilai pemerintah tidak boleh hanya menyerahkan penanganan kasus tersebut kepada aparat penegak hukum.
“Komdigi seharusnya juga melakukan tindakan tegas, termasuk membekukan akun media sosial yang digunakan untuk konten tersebut,” kata Tulus melalui gawai, Senin (3/8/2026).
Menurutnya, langkah administratif dari pemerintah penting dilakukan agar media sosial tidak menjadi ruang bebas untuk mempromosikan produk adiktif kepada anak-anak.
Tulus menegaskan, permintaan maaf yang telah disampaikan Bigmo memang patut diapresiasi, namun tidak menghapus dugaan pelanggaran hukum yang terjadi.
“Permintaan maaf merupakan langkah positif, tetapi tidak otomatis menggugurkan dugaan pelanggaran yang telah dilakukan. Aparat penegak hukum tetap perlu melakukan proses penyelidikan secara pro justitia,” ujarnya.
Ia menambahkan, tindakan Bigmo juga bertentangan dengan ketentuan dalam PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan. Pasal 434 ayat (1) melarang penjualan produk tembakau maupun rokok elektronik kepada mereka yang berusia di bawah 21 tahun, sementara Pasal 458 melarang siapa pun menyuruh atau memerintahkan anak di bawah usia tersebut untuk menjual, membeli, ataupun mengonsumsi produk tersebut.
“Merujuk pada regulasi yang ada, aksi Bigmo jelas salah telak, bahkan terkesan menantang aturan,” tutur Tulus.
Selain pelanggaran administratif, Tulus menilai terdapat kemungkinan penerapan ketentuan pidana melalui Undang-Undang Perlindungan Anak apabila unsur-unsurnya terpenuhi.
Menurutnya, kasus tersebut harus menjadi momentum untuk menertibkan maraknya promosi rokok dan vape di media sosial yang kerap melibatkan anak dan remaja.
“Jika proses pidana ini berlanjut, akan muncul efek jera sehingga pihak lain tidak meniru tindakan serupa,” ungkap Tulus.
Ia mengingatkan bahwa konten semacam itu sangat berbahaya karena tidak hanya memengaruhi anak yang terlibat secara langsung, tetapi juga jutaan pengikut media sosial yang berpotensi menirunya.
Tulus mencatat prevalensi penggunaan rokok elektrik di Indonesia terus meningkat hingga sekitar 3 persen. Sementara jumlah anak yang merokok diperkirakan mencapai sekitar enam juta orang dengan prevalensi sekitar 7,4 persen. Di sisi lain, jumlah perokok aktif di Indonesia diperkirakan mencapai sekitar 70 juta orang.
“Fenomena Generasi Emas hanya akan menjadi mitos apabila masa depan anak-anak justru ditumbalkan demi komoditas adiksi nikotin,” tutupnya. (her)


















