• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Konten Vape Libatkan Anak, Komdigi Didesak Turun Tangan

Dilianto Editor Dilianto
Senin, 3 Agustus 2026 - 16:37
in Nasional
Konten kreator Bigmo menyampaikan permohonan maaf setelah aksi siaran langsung yang menampilkan demonstrasi vape diduga melibatkan anak-anak. Foto: Tangkapan layar Instagram/@bigmoskyy

Konten kreator Bigmo menyampaikan permohonan maaf setelah aksi siaran langsung yang menampilkan demonstrasi vape diduga melibatkan anak-anak. Foto: Tangkapan layar Instagram/@bigmoskyy

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) didesak mengambil tindakan tegas terhadap konten kreator Muhammad Jannah alias Bigmo setelah aksi siaran langsung yang menampilkan demonstrasi vape diduga melibatkan anak-anak memicu polemik dan berujung laporan ke Polda Metro Jaya.

Pegiat perlindungan konsumen sekaligus Ketua Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI), Tulus Abadi, menilai pemerintah tidak boleh hanya menyerahkan penanganan kasus tersebut kepada aparat penegak hukum.

BacaJuga:

RUU Reforma Agraria Disetujui Jadi UU oleh DPR, Pemerintah Upayakan Sebesar-besarnya Kemakmuran Rakyat

Tingkatkan Kualitas dan Kompetensi, Kemendikdasmen Perluas Bantuan Kuliah bagi 150 Ribu Guru

Kemenag: Pengajuan Izin Pesantren di 2026 Turun Signifikan, Ini Penyebabnya

“Komdigi seharusnya juga melakukan tindakan tegas, termasuk membekukan akun media sosial yang digunakan untuk konten tersebut,” kata Tulus melalui gawai, Senin (3/8/2026).

Menurutnya, langkah administratif dari pemerintah penting dilakukan agar media sosial tidak menjadi ruang bebas untuk mempromosikan produk adiktif kepada anak-anak.

Tulus menegaskan, permintaan maaf yang telah disampaikan Bigmo memang patut diapresiasi, namun tidak menghapus dugaan pelanggaran hukum yang terjadi.

“Permintaan maaf merupakan langkah positif, tetapi tidak otomatis menggugurkan dugaan pelanggaran yang telah dilakukan. Aparat penegak hukum tetap perlu melakukan proses penyelidikan secara pro justitia,” ujarnya.

Ia menambahkan, tindakan Bigmo juga bertentangan dengan ketentuan dalam PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan. Pasal 434 ayat (1) melarang penjualan produk tembakau maupun rokok elektronik kepada mereka yang berusia di bawah 21 tahun, sementara Pasal 458 melarang siapa pun menyuruh atau memerintahkan anak di bawah usia tersebut untuk menjual, membeli, ataupun mengonsumsi produk tersebut.

“Merujuk pada regulasi yang ada, aksi Bigmo jelas salah telak, bahkan terkesan menantang aturan,” tutur Tulus.

Selain pelanggaran administratif, Tulus menilai terdapat kemungkinan penerapan ketentuan pidana melalui Undang-Undang Perlindungan Anak apabila unsur-unsurnya terpenuhi.

Menurutnya, kasus tersebut harus menjadi momentum untuk menertibkan maraknya promosi rokok dan vape di media sosial yang kerap melibatkan anak dan remaja.

“Jika proses pidana ini berlanjut, akan muncul efek jera sehingga pihak lain tidak meniru tindakan serupa,” ungkap Tulus.

Ia mengingatkan bahwa konten semacam itu sangat berbahaya karena tidak hanya memengaruhi anak yang terlibat secara langsung, tetapi juga jutaan pengikut media sosial yang berpotensi menirunya.

Tulus mencatat prevalensi penggunaan rokok elektrik di Indonesia terus meningkat hingga sekitar 3 persen. Sementara jumlah anak yang merokok diperkirakan mencapai sekitar enam juta orang dengan prevalensi sekitar 7,4 persen. Di sisi lain, jumlah perokok aktif di Indonesia diperkirakan mencapai sekitar 70 juta orang.

“Fenomena Generasi Emas hanya akan menjadi mitos apabila masa depan anak-anak justru ditumbalkan demi komoditas adiksi nikotin,” tutupnya. (her)

Tags: BigmoFKBIkomdigiPolda Metro Jayatulus abadiVape

Berita Terkait.

Kanwil Bea Cukai Sumbagtim Ungkap 75 Penindakan NPP hingga Agustus 2026
Nasional

RUU Reforma Agraria Disetujui Jadi UU oleh DPR, Pemerintah Upayakan Sebesar-besarnya Kemakmuran Rakyat

Rabu, 23 September 2026 - 00:12
Kanwil Bea Cukai Sumbagtim Ungkap 75 Penindakan NPP hingga Agustus 2026
Nasional

Tingkatkan Kualitas dan Kompetensi, Kemendikdasmen Perluas Bantuan Kuliah bagi 150 Ribu Guru

Selasa, 22 September 2026 - 22:38
Kanwil Bea Cukai Sumbagtim Ungkap 75 Penindakan NPP hingga Agustus 2026
Nasional

Kemenag: Pengajuan Izin Pesantren di 2026 Turun Signifikan, Ini Penyebabnya

Selasa, 22 September 2026 - 21:08
Fraksi Demokrat DPR Soroti Tren Urbanisasi 2045, Regenerasi Petani dan Ketahanan Pangan Terancam
Nasional

Fraksi Demokrat DPR Soroti Tren Urbanisasi 2045, Regenerasi Petani dan Ketahanan Pangan Terancam

Selasa, 22 September 2026 - 18:25
Perkuat Perlindungan, Menag: Cegah Kekerasan dan Disiplinkan Pondok Pesantren 
Nasional

Perkuat Perlindungan, Menag: Cegah Kekerasan dan Disiplinkan Pondok Pesantren 

Selasa, 22 September 2026 - 16:04
isyana
Nasional

Gen Z Jadi Kunci Bonus Demografi, Wamen Isyana Minta Duta Genre Tebar Dampak Nyata

Selasa, 22 September 2026 - 14:04

OLAHRAGA

ole
Olahraga

21 Pemain Timnas Indonesia Tiba di Jakarta Jelang FIFA ASEAN Cup, 2 Nama Siap Debut

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 22 September 2026 - 08:53

INDOPOSCO.ID – Persiapan Timnas Indonesia menuju FIFA ASEAN Cup 2026 mulai memasuki tahap serius. Sebanyak 21 pemain telah tiba dan...

SelengkapnyaDetails
ole

Ole dan Paes Tiba di Jakarta, Siap Bela Garuda di FIFA ASEAN Cup 2026

Senin, 21 September 2026 - 20:12
Darurat Evaluasi Wasit Usia Dini: Ketika Peluit Membunuh Kompas Moral dan Mental Anak

Darurat Evaluasi Wasit Usia Dini: Ketika Peluit Membunuh Kompas Moral dan Mental Anak

Minggu, 20 September 2026 - 20:05
persib

Persijap vs Persib: Maung Bandung Bidik Revans, Laskar Kalinyamat Siap Tunjukkan Karakter

Minggu, 20 September 2026 - 12:38
pss

Dewa United vs PSS: Banten Warriors Kantongi Bekal Pramusim dan Filosofi Permainan

Minggu, 20 September 2026 - 11:21

BERITA POPULER

  • sudaryono

    Tuding Guru dan Media ‘Goreng’ Isu Keracunan MBG, Kepala BGN Didesak Mundur

    5539 shares
    Share 2216 Tweet 1385
  • Kemendiktisaintek Siapkan Rp 2 Triliun Lebih untuk Dana Riset

    1011 shares
    Share 404 Tweet 253
  • Komisi I Soroti Tanggung Jawab Vendor Asing dalam RUU KKS

    1046 shares
    Share 418 Tweet 262
  • Kementerian ATR/BPN Tancap Gas Kejar Target Sertipikasi 3 Juta Bidang Tanah MBR di 2027

    968 shares
    Share 387 Tweet 242
  • Pasca-OTT KPK, Pegawai ATR/BPN Syok dan Buka Suara Soal ‘Struktur Bayangan’

    857 shares
    Share 343 Tweet 214
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.