INDOPOSCO.ID – Universitas Padjadjaran (Unpad), Universitas Brawijaya, dan Universitas Terbuka bersinergi memperkuat ketahanan hukum dan ekonomi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di wilayah terdampak bencana di Sumatera Utara (Sumut).
Program tersebut dikemas dalam Pengabdian Masyarakat Kolaborasi Indonesia (PMKI) 2026 yang menyasar Kabupaten Langkat, Kabupaten Deli Serdang, dan Kota Medan.
Kegiatan bertajuk “Model Penguatan Ketahanan Hukum dan Ekonomi UMKM Pascabencana melalui Literasi Kebencanaan dan Pencegahan Learning Loss Berbasis Legalitas Usaha” itu turut didukung Universitas Sumatera Utara (USU) serta Universitas Terbuka (UT) Daerah Medan sebagai mitra lokal.
Program berlangsung dalam dua sesi. Pertama, digelar di Kota Medan dengan menyasar pelaku UMKM mitra Kilat Kuphi by Transmart. Sesi kedua dilaksanakan di Balai Desa Pematang Cengal, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, dengan peserta para pelaku UMKM desa yang terdampak bencana.
Perwakilan tim PMKI Universitas Padjadjaran, Deviana Yuanitasari mengatakan, legalitas usaha menjadi fondasi penting dalam membangun ketahanan ekonomi UMKM, khususnya di daerah yang pernah mengalami bencana.
Menurut dia, kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB), sertifikasi halal, serta pendaftaran merek tidak hanya memberikan perlindungan hukum, tetapi juga membuka peluang pengembangan usaha secara berkelanjutan.
“Dalam kegiatan ini peserta memperoleh pembekalan mengenai prosedur pengurusan NIB, sertifikasi halal,” ujar Deviana dalam keterangan, Sabtu (27/6/2026).
“Selain itu, peserta juga mengetahui pentingnya pendaftaran merek sebagai perlindungan hukum, hingga strategi memperkuat ketahanan UMKM desa pascabencana,” sambungnya.
Diketahui, pada kedua sesi para peserta mendapatkan materi yang berfokus pada penguatan aspek legalitas dan pengembangan usaha UMKM. Agus Suwandono dari Universitas Padjadjaran memaparkan pentingnya memulai usaha secara formal melalui kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB), termasuk prosedur pengurusan dan berbagai manfaatnya bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK).
Selanjutnya, Deviana Yuanitasari dari Universitas Padjadjaran menjelaskan prosedur sertifikasi halal yang mudah dan cepat bagi usaha mikro dan kecil. Sementara itu, Madiha Dzakkiyah Chairunnisa dari Universitas Terbuka mengulas pentingnya pendaftaran merek sebagai bentuk perlindungan hukum sekaligus strategi untuk meningkatkan daya saing dan mengembangkan usaha.
Materi lainnya disampaikan oleh Assoc. Prof. Badruddin bin Hj. Ibrahim dari International Islamic University Malaysia. Sebagai narasumber internasional yang hadir pada sesi di Desa Pematang Cengal, ia membahas strategi penguatan dan ketahanan UMKM desa pascabencana guna mempercepat pemulihan ekonomi masyarakat.
Kepala Desa Pematang Cengal mengapresiasi kolaborasi lintas perguruan tinggi tersebut. Karena dinilai memberikan solusi nyata bagi warga dalam membangkitkan kembali usaha mereka.
“Kami apresiasi kegiatan ini, karena diikuti pendataan peserta yang membutuhkan pendampingan lanjutan untuk pengurusan NIB dan sertifikasi halal,” katanya.
Selain penyerahan plakat kepada para mitra, kegiatan ditutup dengan diskusi interaktif, post-test, dan evaluasi untuk mengukur peningkatan pemahaman peserta terhadap materi yang telah diberikan.
Melalui PMKI 2026, kolaborasi tiga perguruan tinggi negeri ini diharapkan dapat menjadi model penguatan ekonomi masyarakat pascabencana yang mengintegrasikan aspek hukum, literasi kebencanaan, dan pencegahan learning loss sehingga mampu direplikasi di berbagai daerah lain di Indonesia. (nas)


















