INDOPOSCO.ID – Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan komitmennya mematuhi setiap rekomendasi Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Langkah itu diambil menyusul penguatan fungsi pengawasan Kompolnas berdasarkan rekomendasi Komisi Percepatan Reformasi Polri yang baru saja diserahkan kepada Presiden Prabowo Subianto.
“Pengawasannya (Kompolnas) pun memiliki kekuatan rekomendasi yang mengikat dan itu menjadi bagian yang harus kita laksanakan,” kata Listyo di Jakarta, Kamis (7/5/2026).
Ia menegaskan bahwa pihaknya terbuka terhadap masukan guna menciptakan Korps Bhayangkara yang lebih baik, termasuk melalui revitalisasi peran Kompolnas dalam penguatan pengawasan eksternal.
“Pada prinsipnya Polri membuka ruang dan fleksibel, salah satunya penguatan Kompolnas itu menjadi salah satu bentuk upaya kita untuk terus melakukan reformasi di Polri dengan memperkuat pengawasan,” jelas Listyo.
Selain itu, Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) turut merekomendasikan revisi UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri kepada Presiden Prabowo Subianto, seta perbaikan aspek kelembagaan dan manajerial Polri.
“Ya, seperti yang kita sampaikan kan di situ ada hal-hal yang kemudian harus dilakukan perbaikan di dalam revisi undang-undang, juga ada yang bersifat internal yang nanti kita perbaiki dengan Perkap dan Perpol,” ujar Listyo.
Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie menyatakan, Presiden Prabowo memberikan perhatian terhadap penguatan fungsi pengawasan eksternal Polri melalui Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Dalam hal ini, Prabowo menyetujui penguatan peran Kompolnas agar lebih independen dan memiliki kewenangan yang mengikat.
“Bapak Presiden sangat menyetujui untuk dilakukannya penguatan Kompolnas. Komisi Kepolisian Republik Indonesia diperkuat sehingga keputusan dan rekomendasinya mengikat dan keanggotaannya tidak lagi ex-officio seperti sekarang tapi disepakati dia independen,” imbuh Jimly terpisah di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (6/5/2026).(dan)











