• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Politik

Nafa Urbach Dinonaktifkan 3 Bulan Usai Terbukti Langgar Etik

Nelly Marinda Situmorang Editor Nelly Marinda Situmorang
Rabu, 5 November 2025 - 15:15
in Politik
WhatsApp Image 2025-11-05 at 14.48.17

Anggota DPR Nafa Urbach/istimewa

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) memutuskan, politikus NasDem Nafa Urbach melanggar kode etik karena ucapannya yang membela tunjangan perumahan anggota DPR sebesar Rp 50 juta per bulan pada Agustus 2025.

“Menyatakan teradu dua, Nafa Indria Urbach, terbukti melanggar kode etik,” kata Wakil Ketua MKD Adang Daradjatun dalam sidang putusan di gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat pada Rabu (5/11/2025).

BacaJuga:

Puadi: Bukan Sekadar Lomba, Debat Penegakan Hukum Pemilu Jadi Ruang Mahasiswa Uji Teori dan Gagasan Demokrasi

Bawaslu Dorong Debat Mahasiswa VI Lahirkan Gagasan Penguatan Penegakan Hukum Pemilu

Parliamentary Threshold Dibahas, Pengamat Soroti Suara Pemilih yang Berpotensi Terbuang

Ia mengingatkan, yang bersangkutan lebih teliti dalam berargumen sehingga tak menyinggung masyarakat. “Meminta teradu dua, Nafa Urbach, untuk berhati-hati dalam menyampaikan pendapat, serta menjaga perilaku untuk ke depannya,” ucap Adang Daradjatun.

Setelah keputusan tersebut dikeluarkan, maka yang bersangkutan tidak aktif selama 3 bulan sebagai anggota DPR. Masa penonaktifan terhitung sejak 1 September 2025 sesuai keputusan Partai NasDem.

“Menyatakan teradu dua, Nafa Urbach, nonaktif selama 3 bulan berlaku sejak tanggal putusan ini dibacakan, yang dihitung sejak penonaktifan yang bersangkutan sebagaimana keputusan DPP Partai Nasdem,” imbuh Adang Daradjatun.

Nafa Urbach sempat menyatakan bahwa tunjangan rumah sebesar Rp50 juta per bulan untuk anggota DPR adalah kompensasi atas rumah jabatan yang sudah tidak ada, bukan kenaikan fasilitas.

Ia menjelaskan bahwa banyak anggota dewan berasal dari luar kota dan memerlukan tunjangan menyewa rumah di dekat Senayan demi menunjang tugas mereka.

Selain itu, ia mengeluhkan kemacetan Jakarta, khususnya saat perjalanan dari rumahnya di Bintaro ke Senayan, sebagai salah satu alasan tunjangan tersebut dibutuhkan. Pernyataannya itu menuai kritik dan kontroversi hingga berujung kericuhan pada akhir Agustus 2025.(dan)

Tags: Langgar EtikNafa Urbachnonaktifkan

Berita Terkait.

bawasluu
Politik

Puadi: Bukan Sekadar Lomba, Debat Penegakan Hukum Pemilu Jadi Ruang Mahasiswa Uji Teori dan Gagasan Demokrasi

Senin, 21 September 2026 - 19:19
bawaslu
Politik

Bawaslu Dorong Debat Mahasiswa VI Lahirkan Gagasan Penguatan Penegakan Hukum Pemilu

Senin, 21 September 2026 - 18:14
pemilu
Politik

Parliamentary Threshold Dibahas, Pengamat Soroti Suara Pemilih yang Berpotensi Terbuang

Minggu, 20 September 2026 - 12:28
BULD
Politik

BULD DPD Dorong Revisi UU Kebencanaan, Soroti Kesenjangan Penanganan di Daerah

Kamis, 17 September 2026 - 10:32
Belajar dari Kekalahan 17 Gol, Ketapang Junior Bangkit dan Juara Liga AAFI U13
Politik

Gerindra Setuju Parliamentary Threshold 5 Persen dalam Revisi UU Pemilu

Rabu, 16 September 2026 - 20:06
doli
Politik

Dorong Pemilu Modern, Doli Soroti 4 Prasyarat Utama Penerapan E-Voting

Rabu, 16 September 2026 - 11:11

OLAHRAGA

ole
Olahraga

Ole dan Paes Tiba di Jakarta, Siap Bela Garuda di FIFA ASEAN Cup 2026

Editor Dilianto
Senin, 21 September 2026 - 20:12

INDOPOSCO.ID - Penyerang Timnas Indonesia Ole Romeny dan penjaga gawang Maarten Paes sudah berada di Jakarta pada Senin (21/9/2026). Kehadiran...

SelengkapnyaDetails
Darurat Evaluasi Wasit Usia Dini: Ketika Peluit Membunuh Kompas Moral dan Mental Anak

Darurat Evaluasi Wasit Usia Dini: Ketika Peluit Membunuh Kompas Moral dan Mental Anak

Minggu, 20 September 2026 - 20:05
persib

Persijap vs Persib: Maung Bandung Bidik Revans, Laskar Kalinyamat Siap Tunjukkan Karakter

Minggu, 20 September 2026 - 12:38
pss

Dewa United vs PSS: Banten Warriors Kantongi Bekal Pramusim dan Filosofi Permainan

Minggu, 20 September 2026 - 11:21
borneo

Borneo FC vs Bali United: Pesut Etam Dituntut Bangkit

Minggu, 20 September 2026 - 10:30

BERITA POPULER

  • sudaryono

    Tuding Guru dan Media ‘Goreng’ Isu Keracunan MBG, Kepala BGN Didesak Mundur

    5538 shares
    Share 2215 Tweet 1385
  • Dilema Revitalisasi Sekolah di Lebak: Terima Bantuan, Kepala Sekolah Malah Tertekan

    1246 shares
    Share 498 Tweet 312
  • Ekonom Sebut Pencopotan Purbaya Hanya Berdampak Sesaat terhadap Rupiah

    1165 shares
    Share 466 Tweet 291
  • Komisi I Soroti Tanggung Jawab Vendor Asing dalam RUU KKS

    1044 shares
    Share 418 Tweet 261
  • Kementerian ATR/BPN Tancap Gas Kejar Target Sertipikasi 3 Juta Bidang Tanah MBR di 2027

    965 shares
    Share 386 Tweet 241
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.