INDOPOSCO.ID – Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI mendorong revisi regulasi penanggulangan bencana. Evaluasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dinilai menjadi momentum untuk memperkuat kebijakan kebencanaan dari pusat hingga daerah.
Wakil Ketua BULD DPD RI H. Abdul Hakim mengatakan, tingginya jumlah korban jiwa dan dampak bencana menunjukkan perlunya pembenahan kebijakan penanggulangan bencana secara menyeluruh.
Menurut dia, masih terdapat kesenjangan antara laporan penanganan bencana di tingkat pusat dengan kondisi yang sebenarnya dihadapi pemerintah daerah dan masyarakat di lapangan.
“Kita bisa mengatakan bahwa Indonesia merupakan darurat kebencanaan. Dilihat dari data pada tahun 2014 hingga 2023, banyak korban meninggal akibat bencana sebanyak lebih dari 10.000 orang,” ujar Abdul Hakim dalam keterangan, Kamis (17/9/2026).
Dia mencontohkan penanganan bencana di Sumatera Barat. Menurutnya, laporan penanganan di tingkat tertentu tidak selalu menggambarkan kondisi faktual yang dihadapi pemerintah daerah.
“Seperti pada wilayah Sumatra Barat saat terkena bencana beberapa waktu lalu, mereka melaporkan penanganannya seolah-olah normal, tetapi ternyata para bupati daerah mengatakan bahwa itu jauh dari apa yang sesungguhnya,” katanya.
Ia menilai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana yang telah berlaku hampir dua dekade perlu diperbarui. Perubahan regulasi, menurutnya, diperlukan untuk menyesuaikan dengan perkembangan dan kompleksitas risiko bencana yang semakin beragam.
Di tempat yang sama, anggota BULD DPD RI dari Kalimantan Tengah, Hj. Erni Daryanti, turut menyoroti persoalan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Menurut dia, karhutla menjadi bencana yang berulang setiap tahun dan memberikan dampak serius terhadap kesehatan masyarakat. Kelompok rentan seperti lansia dan anak-anak menjadi pihak yang paling terdampak.
“Karhutla ini merupakan bencana yang berulang. Dampaknya bukan hanya untuk wilayahnya saja, tetapi juga terhadap kesehatan kelompok rentan, lansia, dan anak-anak,” kata Erni.
Dia juga meminta regulasi daerah mampu membedakan secara adil kebakaran yang terjadi akibat aktivitas masyarakat dengan kebakaran dalam skala besar.
“Dalam konteks karhutla, bagaimana seharusnya Perda membedakan secara adil antara kebakaran akibat aktivitas masyarakat dan kebakaran dalam skala besar, serta memastikan penegakan hukum tidak justru lebih berat kepada masyarakat kecil,” ujarnya.
Ia berharap regulasi daerah tidak hanya berorientasi pada aspek administratif, tetapi juga memberikan kepastian hukum dan perlindungan kepada masyarakat.
Penegakan hukum, lanjut dia, perlu mempertimbangkan perbedaan antara aktivitas masyarakat dengan praktik pembakaran dalam skala besar, termasuk yang melibatkan korporasi.
Diketahui, BLUD DPD RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (16/9/2026) kemarin. Dalam RDPU tersebut, BULD DPD RI membahas sejumlah persoalan. Di antaranya harmonisasi regulasi pusat dan daerah, integrasi Kajian Risiko Bencana (KRB) dalam tata ruang dan perizinan, penguatan kapasitas kelembagaan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), efektivitas sistem peringatan dini atau early warning system, hingga kepastian alokasi anggaran daerah untuk mitigasi bencana.
Sebagai tindak lanjut, BULD DPD RI akan menginventarisasi berbagai masukan dari pakar, pemerintah daerah, serta Anggota DPD RI. Masukan tersebut akan menjadi bahan penyusunan rekomendasi strategis dalam pemantauan dan evaluasi Ranperda serta Perda Penanggulangan Bencana.
BULD DPD RI juga mendorong agar regulasi kebencanaan di daerah benar-benar mampu menjawab risiko yang dihadapi masyarakat. Sesuai amanat Pasal 249 ayat (1) huruf j UU MD3, BULD DPD RI menekankan agar Perda penanggulangan bencana tidak sekadar bersifat administratif. Tetapi bersifat operasional, berbasis risiko, serta mampu memperkuat perlindungan dan keselamatan masyarakat.(nas)















