INDOPOSCO.ID – Partai Gerindra menyatakan setuju dengan parliamentary threshold atau ambang batas parlemen sebesar 5 persen dalam revisi Undang-Undang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
Sekjen DPP Partai Gerindra Sugiono mengatakan, angka tersebut menjadi salah satu poin yang telah dibahas dalam pertemuan pimpinan partai politik koalisi pemerintah.
“Kalau kita setuju di 5 persen,” kata Sugiono di Kompleks MPR/DPR RI, Jakarta, Rabu (16/9/2026).
Menurut Sugiono, Ketua Umum dan pimpinan partai koalisi pemerintah sebelumnya telah menggelar pertemuan untuk membahas sejumlah hal terkait revisi UU Pemilu. Gerindra dalam pertemuan tersebut diwakili Ketua Harian Sufmi Dasco Ahmad.
Sugiono tidak menghadiri pertemuan karena mendampingi Presiden Prabowo Subianto dalam KTT BRICS di New Delhi, India.
Dia menyebut, pembahasan juga mencakup upaya membuat pelaksanaan pemilu lebih efisien dan efektif. Salah satu perhatian Gerindra adalah memastikan suara rakyat dapat terakomodasi secara optimal.
“Intinya adalah bagaimana pemilu ini bisa lebih efisien, efektif kemudian juga bagaimana suara-suara rakyat yaitu yang tersisa atau tetap bisa terakomodir dengan baik karena biar bagaimanapun itu adalah suara dan aspirasi mereka,” ujarnya.
Sugiono mengatakan, pimpinan partai koalisi pemerintah akan kembali bertemu untuk mematangkan kesepakatan mengenai revisi UU Pemilu.
“Itu yang kemarin dibicarakan. Nanti kan ujungnya kesepakatannya kita kumpul lagi,” pungkasnya. (dil)















