INDOPOSCO.ID – Pembahasan parliamentary threshold atau ambang batas parlemen dinilai tak seharusnya hanya berkutat pada penentuan angka. Pengamat politik Hendri Satrio justru mendorong DPR memikirkan mekanisme agar suara masyarakat tetap memiliki nilai representasi meski partai yang dipilih gagal melewati ambang batas.
Menurut Hensa -sapaan Hendri Satrio-, persoalan tersebut penting karena setiap suara yang diberikan masyarakat dalam pemilu merupakan mandat politik yang semestinya tetap memiliki saluran representasi.
“Berapapun threshold-nya, sebaiknya DPR juga punya solusi supaya suara rakyat itu tidak terbuang,” ujar Hensa melalui gawai, Minggu (20/9/2026).
Founder Lembaga Survei KedaiKOPI itu menilai fokus pembahasan tidak semestinya hanya diarahkan pada nasib partai politik. Yang tak kalah penting ialah memastikan suara pemilih tidak kehilangan arti ketika partai yang mereka dukung gagal memenuhi parliamentary threshold.
Masyarakat, kata dia, telah datang ke tempat pemungutan suara dan memberikan pilihan kepada calon anggota legislatif yang dipercaya. Karena itu, perlu ada formula agar dukungan tersebut tidak sepenuhnya kehilangan nilai ketika partai pengusung tidak mencapai ambang batas.
“Bayangkan kalau misalnya 5 persen terus ada yang cuma dapat 3 persen atau 4 persen kan enggak lolos. Nah itu kan ada suara yang terbuang, jadi mungkin salah satu solusi yang ditawarkan adalah ada satu fraksi yang tidak sampai 5 persen tapi bisa tetap mengirimkan wakil rakyatnya dengan menggabung suara partai-partai itu,” tutur Hensa.
Hensa menegaskan, gagasan tersebut bukan bentuk keistimewaan bagi partai yang gagal memenuhi parliamentary threshold. Partai politik tetap harus berkompetisi dan tunduk pada ketentuan ambang batas yang nantinya ditetapkan.
Namun, DPR dinilai perlu mencari formula untuk meminimalkan suara pemilih yang tidak terkonversi menjadi representasi politik.
“Dengan demikian, titik berat pembahasannya bukan bagaimana menyelamatkan partai yang tidak lolos ke parlemen, melainkan bagaimana menjaga agar mandat yang telah diberikan pemilih tetap memiliki saluran politik,” terangnya.
Salah satu kemungkinan yang dia tawarkan ialah mekanisme penggabungan representasi dari partai-partai yang tidak mencapai ambang batas. Skema tersebut dapat dibahas lebih lanjut dalam perumusan sistem pemilu.
Untuk menentukan calon yang berhak menjadi wakil, perolehan suara masing-masing calon tetap dapat menjadi acuan.
“Siapa yang lolos ya? Tetap saja calon anggota yang suaranya paling banyak,” kata Hensa.
Dengan skema itu, calon yang memperoleh dukungan terbesar dari masyarakat tetap memiliki peluang menjadi wakil rakyat. Kursi tidak diberikan semata-mata karena partainya memperoleh pengecualian, melainkan tetap mempertimbangkan suara yang diberikan pemilih.
Hensa berpandangan, pembahasan parliamentary threshold perlu mempertemukan dua kepentingan: penataan sistem kepartaian dan perlindungan terhadap nilai suara masyarakat.
Karena itu, perdebatan tidak cukup hanya berkutat pada pilihan angka 4 persen, 5 persen, atau besaran lainnya.
“Yang juga perlu dijawab adalah bagaimana desain sistem pemilu dapat menekan sebanyak mungkin suara yang tidak terkonversi menjadi representasi di parlemen,” tutupnya. (her)















