• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Politik

Parliamentary Threshold Dibahas, Pengamat Soroti Suara Pemilih yang Berpotensi Terbuang

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Minggu, 20 September 2026 - 12:28
in Politik
pemilu

Ilustrasi - Warga memberikan hak suaranya usai mencoblos surat suara di tempat pemungutan suara. Pembahasan parliamentary threshold turut menyoroti pentingnya memastikan suara masyarakat tetap memiliki nilai representasi di parlemen. Foto: Dokumen INDOPOSCO

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pembahasan parliamentary threshold atau ambang batas parlemen dinilai tak seharusnya hanya berkutat pada penentuan angka. Pengamat politik Hendri Satrio justru mendorong DPR memikirkan mekanisme agar suara masyarakat tetap memiliki nilai representasi meski partai yang dipilih gagal melewati ambang batas.

Menurut Hensa -sapaan Hendri Satrio-, persoalan tersebut penting karena setiap suara yang diberikan masyarakat dalam pemilu merupakan mandat politik yang semestinya tetap memiliki saluran representasi.

BacaJuga:

BULD DPD Dorong Revisi UU Kebencanaan, Soroti Kesenjangan Penanganan di Daerah

Gerindra Setuju Parliamentary Threshold 5 Persen dalam Revisi UU Pemilu

Dorong Pemilu Modern, Doli Soroti 4 Prasyarat Utama Penerapan E-Voting

“Berapapun threshold-nya, sebaiknya DPR juga punya solusi supaya suara rakyat itu tidak terbuang,” ujar Hensa melalui gawai, Minggu (20/9/2026).

Founder Lembaga Survei KedaiKOPI itu menilai fokus pembahasan tidak semestinya hanya diarahkan pada nasib partai politik. Yang tak kalah penting ialah memastikan suara pemilih tidak kehilangan arti ketika partai yang mereka dukung gagal memenuhi parliamentary threshold.

Masyarakat, kata dia, telah datang ke tempat pemungutan suara dan memberikan pilihan kepada calon anggota legislatif yang dipercaya. Karena itu, perlu ada formula agar dukungan tersebut tidak sepenuhnya kehilangan nilai ketika partai pengusung tidak mencapai ambang batas.

“Bayangkan kalau misalnya 5 persen terus ada yang cuma dapat 3 persen atau 4 persen kan enggak lolos. Nah itu kan ada suara yang terbuang, jadi mungkin salah satu solusi yang ditawarkan adalah ada satu fraksi yang tidak sampai 5 persen tapi bisa tetap mengirimkan wakil rakyatnya dengan menggabung suara partai-partai itu,” tutur Hensa.

Hensa menegaskan, gagasan tersebut bukan bentuk keistimewaan bagi partai yang gagal memenuhi parliamentary threshold. Partai politik tetap harus berkompetisi dan tunduk pada ketentuan ambang batas yang nantinya ditetapkan.

Namun, DPR dinilai perlu mencari formula untuk meminimalkan suara pemilih yang tidak terkonversi menjadi representasi politik.

“Dengan demikian, titik berat pembahasannya bukan bagaimana menyelamatkan partai yang tidak lolos ke parlemen, melainkan bagaimana menjaga agar mandat yang telah diberikan pemilih tetap memiliki saluran politik,” terangnya.

Salah satu kemungkinan yang dia tawarkan ialah mekanisme penggabungan representasi dari partai-partai yang tidak mencapai ambang batas. Skema tersebut dapat dibahas lebih lanjut dalam perumusan sistem pemilu.

Untuk menentukan calon yang berhak menjadi wakil, perolehan suara masing-masing calon tetap dapat menjadi acuan.

“Siapa yang lolos ya? Tetap saja calon anggota yang suaranya paling banyak,” kata Hensa.

Dengan skema itu, calon yang memperoleh dukungan terbesar dari masyarakat tetap memiliki peluang menjadi wakil rakyat. Kursi tidak diberikan semata-mata karena partainya memperoleh pengecualian, melainkan tetap mempertimbangkan suara yang diberikan pemilih.

Hensa berpandangan, pembahasan parliamentary threshold perlu mempertemukan dua kepentingan: penataan sistem kepartaian dan perlindungan terhadap nilai suara masyarakat.

Karena itu, perdebatan tidak cukup hanya berkutat pada pilihan angka 4 persen, 5 persen, atau besaran lainnya.

“Yang juga perlu dijawab adalah bagaimana desain sistem pemilu dapat menekan sebanyak mungkin suara yang tidak terkonversi menjadi representasi di parlemen,” tutupnya. (her)

Tags: ambang batas parlemenHendri SatrioKedaiKOPIParliamentary Thresholdpemilu

Berita Terkait.

BULD
Politik

BULD DPD Dorong Revisi UU Kebencanaan, Soroti Kesenjangan Penanganan di Daerah

Kamis, 17 September 2026 - 10:32
Belajar dari Kekalahan 17 Gol, Ketapang Junior Bangkit dan Juara Liga AAFI U13
Politik

Gerindra Setuju Parliamentary Threshold 5 Persen dalam Revisi UU Pemilu

Rabu, 16 September 2026 - 20:06
doli
Politik

Dorong Pemilu Modern, Doli Soroti 4 Prasyarat Utama Penerapan E-Voting

Rabu, 16 September 2026 - 11:11
UMKM
Politik

DPD RI Dorong Rindekraf Berdampak Nyata bagi Daerah

Minggu, 13 September 2026 - 11:24
kades
Politik

Efisiensi Bukan Alasan Tunda Pilkades, Ini Bahaya jika Kades Habis Masa Jabatan Tetap Berkuasa

Kamis, 10 September 2026 - 15:05
ahy
Politik

Luruskan Pidato Politiknya, AHY Tegaskan Demokrat di Belakang Prabowo

Rabu, 9 September 2026 - 22:52

OLAHRAGA

persib
Olahraga

Persijap vs Persib: Maung Bandung Bidik Revans, Laskar Kalinyamat Siap Tunjukkan Karakter

Editor Ali Rachman
Minggu, 20 September 2026 - 12:38

INDOPOSCO.ID – Persib Bandung datang ke Jepara dengan membawa pekerjaan yang belum tuntas. Pangeran Biru akan menghadapi Persijap Jepara pada...

SelengkapnyaDetails
pss

Dewa United vs PSS: Banten Warriors Kantongi Bekal Pramusim dan Filosofi Permainan

Minggu, 20 September 2026 - 11:21
borneo

Borneo FC vs Bali United: Pesut Etam Dituntut Bangkit

Minggu, 20 September 2026 - 10:30
sumaya

Mental Juara Bawa Indonesia ke Final Teqball, Sumaya: Kami Datang untuk Mencari Emas

Sabtu, 19 September 2026 - 16:06
bultang

Tembus Final, Pentathlon-Teqball Bidik Emas Pertama Indonesia di Asian Games

Sabtu, 19 September 2026 - 15:05

BERITA POPULER

  • sudaryono

    Tuding Guru dan Media ‘Goreng’ Isu Keracunan MBG, Kepala BGN Didesak Mundur

    5534 shares
    Share 2214 Tweet 1384
  • Minus Uilliam Barros, Persib Dipastikan Siap Tempur di Kandang FC Seoul

    1666 shares
    Share 666 Tweet 417
  • Dilema Revitalisasi Sekolah di Lebak: Terima Bantuan, Kepala Sekolah Malah Tertekan

    1244 shares
    Share 498 Tweet 311
  • Ekonom Sebut Pencopotan Purbaya Hanya Berdampak Sesaat terhadap Rupiah

    1163 shares
    Share 465 Tweet 291
  • Komisi I Soroti Tanggung Jawab Vendor Asing dalam RUU KKS

    1044 shares
    Share 418 Tweet 261
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.