• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

RUU Layanan Haji dan Umrah Jadi Langkah Penguatan Kelembagaan

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Kamis, 28 Agustus 2025 - 02:20
in Nasional
1000019798

Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Purwadi Arianto (kiri) dan Ketua KPK Setyo Budiyanto (kanan) menyampaikan keterangan pers usai penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) Strategi Nasional Pencegahan Korupsi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (12/2/2025). Foto: ANTARA FOTO/Fauzan/foc.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID-Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Purwadi Arianto mengatakan pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Layanan Haji dan Umrah menjadi Undang-Undang sebagai langkah strategis penguatan kelembagaan dan tata kelola yang diperlukan dalam rangka peningkatan penyelenggaraan ibadah haji dan umrah.

Rancangan undang-undang (RUU) yang dimaksud adalah RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang disahkan lewat Rapat Paripuna DPR RI, Selasa (26/8/2025).

BacaJuga:

Kasus Tabrakan Kereta di Bekasi, Polisi Periksa 24 Saksi

AMMAN Tancap Gas di Awal 2026, EBITDA Melonjak ke USD508 Juta

Direktur Human Capital Pegadaian Raih Penghargaan “Top Women in Shaping Future Ready Organization”

Sebelumnya, Presiden melalui Menteri Sekretaris Negara telah menunjuk enam menteri sebagai wakil pemerintah untuk membahas RUU tersebut bersama DPR. Keenam menteri adalah Menteri Agama, Menteri Kesehatan, Menteri Perhubungan, Menteri Keuangan, Menteri PANRB, dan Menteri Hukum.

“Penunjukan enam menteri ini menunjukkan bahwa pembahasan RUU Haji dan Umrah bukan hanya terkait aspek keagamaan, tetapi juga menyangkut aspek kesehatan, transportasi, keuangan, hukum, tata kelola organisasi, SDM aparatur, dan pelayanan publik,” kata Purwadi dalam keterangannya di Jakarta, dilansir ANTARA, Rabu (27/8/2025).

Dalam konteks akselerasi peningkatan kualitas penyelenggaraan pelayanan ibadah haji dan umrah, Kementerian PANRB berperan memberikan dukungan pada aspek tata kelola, kelembagaan dan sumber daya manusia (SDM) aparatur agar transformasi pelayanan penyelenggaraan haji dan umrah dapat berjalan efektif.

Pembahasan RUU Haji dan Umrah itu membawa beberapa perubahan substansi penting.

Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang mengatakan bahwa pengambilan keputusan pada pembicaraan tingkat II RUU Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah merupakan usulan atas inisiatif Komisi VIII DPR RI sebagai respon berbagai kebutuhan.

“Seluruh fraksi-fraksi di DPR di Komisi VIII telah memberikan dan menerima persetujuan untuk dilanjutkan ke pembahasan tingkat dua,” kata Marwan.

Menurut ia, pengesahan RUU tersebut untuk meningkatkan pelayanan jamaah haji, baik di sektor akomodasi, konsumsi, transportasi, pelayanan kesehatan di tanah air maupun di Arab Saudi.

Selain itu, pengesahan RUU Haji dan Umrah juga perlu dilakukan untuk menyesuaikan dengan perkembangan teknologi maupun perubahan kebijakan di Arab Saudi.

Sementara itu, Presiden RI pada pendapat akhir terhadap RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 yang diwakili Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa Presiden menyatakan setuju terhadap pengesahan undang-undang tersebut.

Pelaksanaan ibadah haji dan umrah merupakan hak warga negara Indonesia dan dalam penyelenggaraannya merupakan tanggung jawab negara.

Selama ini, ketentuan yang mengatur mengenai penyelenggaraan ibadah haji dan umrah telah beberapa kali diubah. Dalam implementasinya, undang-undang tersebut belum sepenuhnya dapat mengakomodasi kebutuhan hukum masyarakat serta perkembangan kebijakan ibadah haji dan umrah dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.

“Berdasarkan hal tersebut di atas dan telah mempertimbangkan secara sungguh-sungguh persetujuan fraksi-fraksi, izinkanlah kami mewakili Presiden dalam rapat paripurna yang terhormat ini. Dengan mengucapkan puji syukur kepada Allah SWT, Presiden menyatakan setuju Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah untuk disahkan menjadi Undang-Undang,” kata Menteri Hukum. (dam)

Tags: DPRPurwadi AriantoRancangan Undang-UndangRUU

Berita Terkait.

May Day 2026, Pengamat: Ujian Nyata Komitmen Prabowo Bangkitkan Ekonomi Buruh
Nasional

Kasus Tabrakan Kereta di Bekasi, Polisi Periksa 24 Saksi

Kamis, 30 April 2026 - 23:57
AMMAN Tancap Gas di Awal 2026, EBITDA Melonjak ke USD508 Juta
Nasional

AMMAN Tancap Gas di Awal 2026, EBITDA Melonjak ke USD508 Juta

Kamis, 30 April 2026 - 23:14
Direktur Human Capital Pegadaian Raih Penghargaan “Top Women in Shaping Future Ready Organization”
Nasional

Direktur Human Capital Pegadaian Raih Penghargaan “Top Women in Shaping Future Ready Organization”

Kamis, 30 April 2026 - 22:45
Partisipasi TKA SD-SMP Tembus 97 Persen, Kemendikdasmen Pastikan Pengumuman Tepat Waktu
Nasional

Partisipasi TKA SD-SMP Tembus 97 Persen, Kemendikdasmen Pastikan Pengumuman Tepat Waktu

Kamis, 30 April 2026 - 22:35
May Day 2026, ASPEK: Outsourcing dan Gig Worker Wajah Baru Perbudakan Modern
Nasional

May Day 2026, ASPEK: Outsourcing dan Gig Worker Wajah Baru Perbudakan Modern

Kamis, 30 April 2026 - 22:01
KAI Perkuat Pendampingan Bagi Pelanggan dan Keluarga Korban Terdampak di Bekasi Timur
Nasional

KAI Perkuat Pendampingan Bagi Pelanggan dan Keluarga Korban Terdampak di Bekasi Timur

Kamis, 30 April 2026 - 21:31

BERITA POPULER

  • Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    2551 shares
    Share 1020 Tweet 638
  • PSIM vs Persita: Ambisi Revans Laskar Mataram Digoyang Kendala Internal

    1387 shares
    Share 555 Tweet 347
  • Klaim Bukan Terpidana, Menteri LH Jumhur Hidayat Sebut Status Hukumnya ‘Ngambang’

    1024 shares
    Share 410 Tweet 256
  • Gempa Bumi Dangkal Guncang Semarang Pagi Ini, Begini Catatan BMKG

    911 shares
    Share 364 Tweet 228
  • Begini Penampakan Gerbong Perempuan KRL Usai Ditabrak KA Argo Bromo di Stasiun Bekasi Timur

    782 shares
    Share 313 Tweet 196
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.