• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Gugat UU DKJ ke MK, Pemuda Betawi Pertanyakan Kejelasan Lembaga Adat

Nelly Marinda Situmorang Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 22 September 2026 - 12:02
in Megapolitan
Sekretaris Perkumpulan Pemuda Kaum Betawi, Brahma Aryana (dua dari kiri) memberikan keterangan pers usai sidang kedua uji materi UU DKJ di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (21/9/2026). Pemohon mempersoalkan frasa “Lembaga Adat dan Kebudayaan Betawi” yang dinilai belum memiliki parameter representasi yang jelas. Foto: Herry Rosadi/INDOPOSCO

Sekretaris Perkumpulan Pemuda Kaum Betawi, Brahma Aryana (dua dari kiri) memberikan keterangan pers usai sidang kedua uji materi UU DKJ di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (21/9/2026). Pemohon mempersoalkan frasa “Lembaga Adat dan Kebudayaan Betawi” yang dinilai belum memiliki parameter representasi yang jelas. Foto: Herry Rosadi/INDOPOSCO

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Perkumpulan Pemuda Kaum Betawi bersama tiga Pemohon perseorangan kembali membawa persoalan representasi adat dan kebudayaan Betawi ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam sidang kedua uji materi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ), Senin (21/9/2026), para Pemohon mempersoalkan frasa “Lembaga Adat dan Kebudayaan Betawi” dalam Pasal 31 ayat (1) huruf b UU DKJ.

BacaJuga:

Dipimpin Budi Jaya, Kantah Kota Depok Sukses Jadi Percontohan Nasional Program PERINTIS 10 Hari

Ascott Regional Jabotabek Gelar World Cleanup Day 2026 di Museum Perdjoangan Bogor

26 Tahun Perkampungan Budaya Betawi Setu Babakan, LKB Ingatkan PR Besar Pelestarian Budaya Betawi

Frasa tersebut dinilai tidak memberikan kejelasan mengenai definisi, kriteria, legitimasi, keterwakilan, maupun mekanisme penentuan lembaga yang berhak mewakili adat dan kebudayaan Betawi.

Para Pemohon meminta MK memberikan pemaknaan secara konstitusional terhadap norma tersebut. Mereka tidak meminta frasa itu dihapus, melainkan meminta agar lembaga yang dilibatkan dalam pemajuan kebudayaan Betawi harus memiliki legitimasi sosial-kultural dan keterwakilan masyarakat Betawi berdasarkan kriteria yang objektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Sekretaris Perkumpulan Pemuda Kaum Betawi, Brahma Aryana, mengatakan sidang kedua tersebut menjadi momentum bagi para Pemohon untuk memperkuat permohonan berdasarkan nasihat hakim pada sidang pendahuluan sebelumnya.

“Pada prinsipnya, sidang kedua ini kami menyampaikan perbaikan permohonan atas nasihat-nasihat hakim pada sidang pertama lalu. Kami sudah memberikan catatan-catatan kritis untuk penguatan gugatan kami,” ujar Brahma kepada INDOPOSCO usai sidang.

Menurut pria yang akrab disapa Bram itu, perbaikan permohonan juga diperkuat dengan sejumlah bukti baru yang dinilai semakin menguatkan dalil para Pemohon mengenai ketidakjelasan rumusan norma tersebut.

“Karena gugatan yang sebelumnya masih banyak sekali yang perlu kita tambahkan. Ternyata kami menemukan beberapa bukti-bukti baru yang bisa menguatkan dan bagaimana kerangka-kerangka terkait frasa yang kita dalilkan, yaitu frasa Lembaga Adat dan Kebudayaan Betawi, memenuhi syarat terhadap ketidakjelasan rumusan dan ketidakjelasan hukum,” katanya.

Bram menjelaskan, kerugian konstitusional yang didalilkan para Pemohon berkaitan dengan Pasal 18B ayat (2), Pasal 28C ayat (2), dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

Inti persoalannya, kata dia, terletak pada tidak adanya parameter yang jelas untuk menentukan lembaga seperti apa yang dapat disebut sebagai Lembaga Adat dan Kebudayaan Betawi.

“Pada frasa tersebut sebetulnya kita tidak menemukan parameter seperti apa dalam menentukan Lembaga Adat dan Kebudayaan Betawi,” ujarnya.

Bram menilai, untuk sebuah norma yang memiliki konsekuensi strategis, semestinya terdapat definisi dan batasan yang jelas dalam ketentuan perundang-undangan.

“Biasanya hal-hal strategis itu dicantumkan dalam ketentuan umum sehingga kita mengetahui definisi dan batasannya. Nah, dalam definisi Lembaga Adat dan Kebudayaan Betawi ini tidak ditemukan dalam Undang-Undang DKJ,” katanya.

Menurutnya, persoalan tersebut menjadi semakin penting karena keberadaan lembaga yang mewakili adat dan kebudayaan Betawi berkaitan dengan agenda pemajuan kebudayaan Jakarta sebagai kota global.

“Salah satunya dengan men-support kemajuan kebudayaan dan turut berpartisipasi juga Lembaga Adat dan Kebudayaan. Maka kami kira ini hal yang penting untuk dicari kepastian hukumnya,” jelas Bram.

Dia menegaskan, penentuan lembaga yang mewakili adat dan kebudayaan Betawi seharusnya tidak semata-mata bergantung pada tindakan administratif pemerintah daerah.

“Sehingga penentuan Lembaga Adat dan Kebudayaan Betawi itu tidak mengandalkan tindakan administratif dari Pemerintah Provinsi, melainkan dari adanya kejelasan dalam Undang-Undang DKJ itu sendiri,” tegasnya.

Dalam permohonan yang diperbaiki, para Pemohon tidak meminta MK menghapus maupun mengubah frasa “Lembaga Adat dan Kebudayaan Betawi”. Mereka meminta MK memberikan pemaknaan agar norma tersebut memiliki parameter yang lebih jelas.

“Rumusan kita kan kita minta pemaknaan. Jadi pemaknaan yang kita minta itu bukan penghapusan, bukan perubahan, tapi kita minta normanya tetap seperti itu namun dimaknai sama Mahkamah Konstitusi,” tutur Bram.

Pemaknaan tersebut, lanjut dia, antara lain berkaitan dengan perlunya konsensus sosial serta legitimasi sosial-kultural dalam menentukan lembaga yang mewakili masyarakat Betawi.

“Karena kan tidak ada definisinya tadi. Jadi kita semacam minta fatwa lah ke Mahkamah Konstitusi supaya frasa ini punya makna yang jelas. Misalnya, pertama perlu adanya konsensus sosial terlebih dahulu dan lembaga itu sifat sosio-kulturalnya kuat, memiliki parameter dan kedudukan yang jelas,” ucapnya.

Perkumpulan Pemuda Kaum Betawi mengikuti sidang pertama uji materi UU DKJ di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, beberapa waktu lalu. Foto: Dokumen Pribadi

Para Pemohon, lanjut Bram, juga membandingkan pengaturan mengenai lembaga adat di Jakarta dengan daerah khusus lainnya, seperti Aceh dan Papua.

Bram mengatakan, perbandingan tersebut bukan untuk menyamakan karakteristik daerah, melainkan menunjukkan bahwa pembentuk undang-undang sebenarnya dapat memberikan parameter yang lebih jelas mengenai lembaga adat.

“Kita melihat seperti misalnya di daerah lain, daerah khusus lain seperti di Aceh dan Papua, mereka memiliki lembaga adat juga,” katanya.

Menurut Bram, Aceh dan Papua memiliki pengaturan yang memberikan parameter serta kedudukan lembaga adat secara lebih jelas dalam kerangka peraturan perundang-undangan masing-masing.

“Di Aceh dan Papua memiliki parameter yang jelas, definisi yang memadai, kedudukannya juga ada dalam Undang-Undang Aceh dan juga khusus Papua. Yang kita lihat ini adalah semacam perbedaan teknik legislasi saja sebetulnya,” ujarnya.

“Kita tentu berbeda, antara Jakarta, Aceh dan Papua secara kedaerahan. Namun yang perlu kita samakan adalah bahwa dalam penentuan Undang-Undang Aceh dan khusus Papua saja bisa menggunakan parameter yang jelas. Mengapa dalam Undang-Undang DKJ tidak bisa?” sambungnya.

Persoalan kepastian hukum tersebut, menurut Bram, juga menyangkut keberlanjutan representasi masyarakat Betawi. Dalam perkara ini terdapat tiga Pemohon perseorangan yang berasal dari unsur budayawan, pegiat kebudayaan, serta akademisi atau sejarawan.

Bagi masyarakat Betawi, kata Bram, lembaga adat memiliki fungsi penting sebagai lembaga representasi.

“Bagi masyarakat Betawi, lembaga adat ini kan lembaga representasi. Nah, ketika lembaga representasinya tidak punya kekuatan hukum yang jelas, yang hanya didasari sama keputusan dari Pemerintah Provinsi, maka tidak ada jaminan bahwa pada saat era pimpinan berganti, lembaganya tetap sama namanya seperti ini,” jelasnya.

Selain persoalan representasi, ketidakjelasan norma juga dinilai dapat berdampak pada pengelolaan dana hibah yang berkaitan dengan pemajuan kebudayaan Betawi.

“Yang kedua, dampaknya juga ada kaitannya dengan dana hibah. Dana hibah ini kan nanti diperuntukkan atau diserahkan kepada lembaga representasi ini,” katanya.

Karena itu, Bram menilai kejelasan kedudukan lembaga adat diperlukan agar kebijakan pemajuan kebudayaan Betawi memiliki landasan yang lebih pasti.

“Ketika lembaga adatnya ini masih belum jelas secara undang-undang, ini juga mengakibatkan penyaluran dari dana hibah itu sendiri. Dan ini berdampak pada penghambatan dari pemajuan kebudayaan Betawi,” ujarnya.

Bram menegaskan, permohonan tersebut pada dasarnya tidak dimaksudkan untuk memperumit tata kelola kebudayaan Betawi. Sebaliknya, kejelasan norma di tingkat undang-undang justru dinilai dapat mempermudah pemerintah daerah menyusun aturan turunannya.

“Terakhir yang perlu kita tegaskan adalah sebetulnya dalam gugatan ini cukup sederhana. Karena parameternya tidak ada, definisinya tidak ada, dan ini dapat memudahkan Pemerintah Provinsi untuk menyusun Perda (Peraturan Daerah),” kata Bram.

“Perda tentang pelestarian kebudayaan atau pemajuan kebudayaan lebih lanjut. Jadi ketika normanya jelas, maka Perdanya juga dengan mudah bisa disusun oleh Pemerintah Provinsi,” sambungnya.

Bram menyebut, pada sidang kedua para Pemohon telah memperkuat sejumlah bukti sekaligus mempertebal argumentasi mengenai kedudukan hukum atau legal standing mereka.

“Titik terangnya adalah bahwa kita lebih memberikan penguatan. Penguatan terhadap apa saja yang belum, bukti-buktinya juga sudah kita tambahkan serta penebalan-penebalan terhadap legal standing kita juga sudah kita perkuat,” ujarnya.

Selanjutnya, perkara akan memasuki tahap pembuktian. Dalam tahap tersebut, para pihak terkait berpotensi dipanggil untuk memberikan keterangan kepada MK.

“Sidang selanjutnya nanti sidang sesi pembuktian. Pembuktian nanti dipanggil pihak terkait, misalnya komisi berapa yang menyusun hal ini. Terus juga akan dipanggil pemerintah provinsi dan legislatornya, DPR, pemerintah dan juga mungkin pemerintah provinsi akan dipanggil,” kata Brahma.

Menurut dia, Lembaga Adat dan Kebudayaan Betawi yang belum lama ini dikukuhkan oleh Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung juga berpotensi dilibatkan sebagai pihak terkait. Demikian pula organisasi kemasyarakatan Betawi lainnya.

“Dan juga mungkin akan melibatkan juga Lembaga Adat dan Kebudayaan Betawi yang belum lama ini dikukuhkan oleh Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung. Dan mungkin juga ada ormas Betawi lainnya yang akan mengajukan sebagai pihak terkait,” tuturnya.

Para Pemohon berharap permohonan tersebut dapat dikabulkan MK. Bram menyebut langkah membawa persoalan representasi masyarakat Betawi ke MK merupakan bagian dari upaya memperjuangkan kepastian hukum terkait adat dan kebudayaan Betawi.

“Harapannya mudah-mudahan dikabulkan gugatan kita ini. Ini sebenarnya hal baru bagi masyarakat Betawi. Advokasi masyarakat Betawi sudah sampai Mahkamah Konstitusi ternyata,” katanya.

Dia menilai permohonan tersebut tidak diarahkan pada persoalan keuangan negara, melainkan pada aspek legitimasi dan kepastian hukum.

“Saya kira sambutan positif itu juga bisa diterima oleh Mahkamah Konstitusi karena yang kita minta ini tidak muluk-muluk dan tidak berkaitan dengan keuangan negara,” ujar Brahma.

“Ini berkaitan dengan legitimasi suku Betawi, kepastian hukum masyarakat Betawi dan untuk kemajuan Betawi di Jakarta khususnya,” tambahnya.

Sebelumnya, Perkumpulan Pemuda Kaum Betawi bersama tiga Pemohon perseorangan mengajukan uji materi UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta ke MK. Perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 326/PUU-XXIV/2026.

Sidang pendahuluan digelar pada Selasa (8/9/2026), dipimpin Ketua MK Suhartoyo bersama Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah.

Dalam sidang pertama, Hakim M. Guntur Hamzah meminta Pemohon I melengkapi Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) yang menunjukkan pihak yang berwenang mewakili organisasi. Sementara Hakim Daniel Yusmic meminta bukti kegiatan organisasi serta bukti pendukung kedudukan hukum para Pemohon perseorangan.

Ketua MK Suhartoyo kemudian memberikan waktu 14 hari kepada para Pemohon untuk memperbaiki permohonan. Perbaikan hanya dapat diserahkan satu kali dan paling lambat pada 21 September 2026 pukul 12.00 WIB.

Hingga tahap ini, MK belum memutus apakah norma yang diuji bertentangan dengan UUD 1945. Perkara masih berproses dan akan memasuki tahapan pembuktian. (her)

Tags: lembaga adatMKPemuda BetawiUU DKJ

Berita Terkait.

ALLPrint Indonesia 2026, Pameran Industri Percetakan dengan 400 Perserta dari 10 Negara
Megapolitan

Dipimpin Budi Jaya, Kantah Kota Depok Sukses Jadi Percontohan Nasional Program PERINTIS 10 Hari

Rabu, 23 September 2026 - 11:31
5 Pilar Macan Kemayoran Gabung Timnas di FIFA ASEAN Cup, Manajer Persija Titip Pesan
Megapolitan

Ascott Regional Jabotabek Gelar World Cleanup Day 2026 di Museum Perdjoangan Bogor

Rabu, 23 September 2026 - 10:16
26 Tahun Perkampungan Budaya Betawi Setu Babakan, LKB Ingatkan PR Besar Pelestarian Budaya Betawi
Megapolitan

26 Tahun Perkampungan Budaya Betawi Setu Babakan, LKB Ingatkan PR Besar Pelestarian Budaya Betawi

Rabu, 23 September 2026 - 09:14
Banten Diguncang Gempa Magnitudo 4,6, Hiposenter Dikategorikan Dangkal
Megapolitan

Banten Diguncang Gempa Magnitudo 4,6, Hiposenter Dikategorikan Dangkal

Rabu, 23 September 2026 - 08:54
Jakarta Diprediksi Cerah Hari Ini, Suhu Mencapai 27-33 Derajat Celcius
Megapolitan

Jakarta Diprediksi Cerah Hari Ini, Suhu Mencapai 27-33 Derajat Celcius

Rabu, 23 September 2026 - 07:45
Kanwil Bea Cukai Sumbagtim Ungkap 75 Penindakan NPP hingga Agustus 2026
Megapolitan

Bamus Betawi Soroti Kriteria Lembaga Adat dalam Pemajuan Kebudayaan Betawi di MK

Rabu, 23 September 2026 - 02:20

OLAHRAGA

tpkk
Olahraga

Tri Tito Karnavian Dorong Olahraga Jadi Kebiasaan Keluarga Menuju Indonesia Emas 2045

Editor Dilianto
Rabu, 23 September 2026 - 21:11

INDOPOSCO.ID – Ketua Umum (Ketum) Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) yang sekaligus Ketua Umum Pengurus Pusat Persatuan...

SelengkapnyaDetails
Ucapan “Pendatang” untuk Shin Tae-yong Berujung Laporan, Persija Serahkan ke Komdis PSSI

Ucapan “Pendatang” untuk Shin Tae-yong Berujung Laporan, Persija Serahkan ke Komdis PSSI

Rabu, 23 September 2026 - 12:45
5 Pilar Macan Kemayoran Gabung Timnas di FIFA ASEAN Cup, Manajer Persija Titip Pesan

5 Pilar Macan Kemayoran Gabung Timnas di FIFA ASEAN Cup, Manajer Persija Titip Pesan

Rabu, 23 September 2026 - 09:46
FIFA ASEAN Cup 2026: Dony Tri dan Yakob Sayuri Absen, Skuad Garuda Panggil Shayne-Rizky Eka

FIFA ASEAN Cup 2026: Dony Tri dan Yakob Sayuri Absen, Skuad Garuda Panggil Shayne-Rizky Eka

Rabu, 23 September 2026 - 08:34
ole

21 Pemain Timnas Indonesia Tiba di Jakarta Jelang FIFA ASEAN Cup, 2 Nama Siap Debut

Selasa, 22 September 2026 - 08:53

BERITA POPULER

  • sudaryono

    Tuding Guru dan Media ‘Goreng’ Isu Keracunan MBG, Kepala BGN Didesak Mundur

    5542 shares
    Share 2217 Tweet 1386
  • Kemendiktisaintek Siapkan Rp 2 Triliun Lebih untuk Dana Riset

    1024 shares
    Share 410 Tweet 256
  • Komisi I Soroti Tanggung Jawab Vendor Asing dalam RUU KKS

    1046 shares
    Share 418 Tweet 262
  • Kementerian ATR/BPN Tancap Gas Kejar Target Sertipikasi 3 Juta Bidang Tanah MBR di 2027

    968 shares
    Share 387 Tweet 242
  • Pasca-OTT KPK, Pegawai ATR/BPN Syok dan Buka Suara Soal ‘Struktur Bayangan’

    941 shares
    Share 376 Tweet 235
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.