INDOPOSCO.ID – Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Depok sukses menjadi salah satu dari 17 Kantor Pertanahan di Indonesia yang dipercaya sebagai percontohan nasional Program PERINTIS (Peralihan Hak Terintegrasi) 10 Hari. Program unggulan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tersebut mulai diterapkan sejak 17 Agustus 2026.
Kepala Kantah Kota Depok, Budi Jaya, menjgatakan PERINTIS 10 Hari merupakan layanan cepat dan transparan untuk pengurusan balik nama sertifikat tanah dengan kepastian waktu hanya 10 hari kerja.
“Program PERINTIS ini kami hadirkan untuk memberikan kepastian waktu dan kepastian hukum kepada masyarakat. Jika dulu proses balik nama tidak menentu waktunya, kini kami pastikan selesai dalam 10 hari,” kata Budi, Selasa (22/9/2026).
Menurutnya, keunggulan utama program ini terletak pada sistemnya yang terintegrasi. Seluruh proses yang sebelumnya harus diurus secara terpisah oleh masyarakat, kini dikoordinasikan menjadi satu alur utuh.
Proses tersebut meliputi pengecekan keabsahan sertifikat di BPN, pembayaran pajak, pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), pembuatan Akta Jual Beli di Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), hingga pencatatan akhir di BPN.
“Semua kami satukan dalam satu alur. Masyarakat tidak perlu lagi bolak-balik ke banyak instansi. Cukup melalui Kantah Kota Depok, kami yang koordinasikan dengan Bapenda dan PPAT. Ini memangkas birokrasi yang berbelit,” jelas Budi.
Ia menambahkan, sebagai Kantah percontohan nasional, pihaknya bekerja sama erat dengan Pemerintah Kota Depok dan Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Kota Depok untuk memastikan program berjalan maksimal.
Budi juga menekankan komitmennya untuk menjaga transparansi biaya dan waktu. Masyarakat dapat memantau langsung progres pengurusan balik nama sertifikatnya tanpa khawatir ada pungutan di luar ketentuan.
“Kami ingin mengubah citra pelayanan pertanahan menjadi lebih cepat, mudah, dan transparan. Dengan PERINTIS 10 Hari, masyarakat Depok kini bisa merasakan pelayanan pertanahan yang modern dan pasti,” pungkasnya.
Kehadiran Program PERINTIS 10 Hari di Kota Depok disambut positif oleh masyarakat. Program ini diharapkan menjadi standar baru pelayanan pertanahan di seluruh Indonesia dan mampu meningkatkan kepercayaan publik terhadap Kementerian ATR/BPN.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Barat, Basri Natamenggala, memberikan apresiasi tinggi atas inovasi layanan yang dilakukan Kantah Kota Depok.
Ia menilai langkah yang dilakukan Budi Jaya merupakan transformasi nyata dalam pelayanan publik di bidang pertanahan.
“Tentu kami sangat mendukung dan mengapresiasi transformasi layanan yang dilakukan oleh Kantah Kota Depok. Ini akan menjadi pilot project dan contoh bagi Kantah lainnya, khususnya di wilayah Provinsi Jawa Barat,” ujar Basri.
Dia menambahkan, pihaknya akan mendorong seluruh Kantah di Jawa Barat untuk mengadopsi semangat pelayanan cepat dan terintegrasi seperti yang diterapkan di Depok.
“Program PERINTIS 10 Hari ini sejalan dengan arahan pimpinan Kementerian ATR/BPN untuk menghadirkan pelayanan yang PRESISI. Kami ingin masyarakat merasakan langsung bahwa mengurus sertifikat tanah kini tidak lagi sulit dan lama,” tutupnya.(yas)















