• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Bamus Betawi Soroti Kriteria Lembaga Adat dalam Pemajuan Kebudayaan Betawi di MK

Dilianto Editor Dilianto
Rabu, 23 September 2026 - 02:20
in Megapolitan
Perwakilan dari Bamus Betawi 1982, H. Junaidi (tengah) memberikan keterangan pers usai sidang kedua uji materi UU DKJ di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (21/9/2026). Foto: Herry Rosadi/INDOPOSCO

Perwakilan dari Bamus Betawi 1982, H. Junaidi (tengah) memberikan keterangan pers usai sidang kedua uji materi UU DKJ di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (21/9/2026). Foto: Herry Rosadi/INDOPOSCO

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Mahkamah Konstitusi kembali menerima permohonan yang berkaitan dengan representasi masyarakat Betawi. Kali ini, Perkumpulan Pemuda Kaum Betawi bersama tiga Pemohon perseorangan membawa isu adat dan kebudayaan Betawi untuk diuji melalui jalur konstitusional.

Para pemohon dalam uji materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) meminta agar keterlibatan Lembaga Adat dan Kebudayaan Betawi dalam pemajuan kebudayaan memiliki kriteria yang objektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

BacaJuga:

Dipimpin Budi Jaya, Kantah Kota Depok Sukses Jadi Percontohan Nasional Program PERINTIS 10 Hari

Ascott Regional Jabotabek Gelar World Cleanup Day 2026 di Museum Perdjoangan Bogor

26 Tahun Perkampungan Budaya Betawi Setu Babakan, LKB Ingatkan PR Besar Pelestarian Budaya Betawi

Permintaan tersebut disampaikan dalam sidang lanjutan perkara Nomor 326/PUU-XXIV/2026 di Mahkamah Konstitusi (MK), pada Senin (21/9/2026). Perkara ini menguji ketentuan Pasal 31 ayat (1) huruf b UU DKJ yang mengatur pelibatan badan usaha, lembaga pendidikan, lembaga adat dan kebudayaan Betawi, serta masyarakat dalam pemajuan kebudayaan.

Sidang tersebut juga dihadiri oleh H. Junaidi yang merupakan perwakilan dari Badan Musyawarah Suku (Bamus) Betawi 1982. Pria yang akrab disapa Bang Juned itu menilai keterlibatan Lembaga Adat dan Kebudayaan Betawi perlu memiliki ukuran yang jelas sehingga tidak menimbulkan persoalan dalam pelaksanaannya.

“Keterlibatan Lembaga Adat dan Kebudayaan Betawi harus memiliki kriteria yang objektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Ini penting agar tidak menimbulkan ketidakjelasan mengenai siapa yang memiliki legitimasi dan keterwakilan dalam pemajuan kebudayaan Betawi,” kata Bang Juned kepada INDOPOSCO usai sidang.

Bang Juned juga berharap dukungan dari para tokoh Betawi dan jajaran organisasi kemasyarakatan (ormas) Betawi terhadap para pemohon dapat terus diberikan dalam agenda persidangan berikutnya.

“Kami berharap para tokoh Betawi dan jajaran ormas Betawi dapat memberikan dukungan kepada para pemohon pada sidang berikutnya (sidang ketiga), sehingga persoalan mengenai keterlibatan Lembaga Adat dan Kebudayaan Betawi ini dapat memperoleh kejelasan,” tambahnya.

Sementara itu, Sekretaris Perkumpulan Pemuda Kaum Betawi, Brahma Aryana, mengatakan sidang kedua tersebut menjadi momentum bagi para Pemohon untuk memperkuat permohonan berdasarkan nasihat hakim pada sidang pendahuluan sebelumnya.

“Pada prinsipnya, sidang kedua ini kami menyampaikan perbaikan permohonan atas nasihat-nasihat hakim pada sidang pertama lalu. Kami sudah memberikan catatan-catatan kritis untuk penguatan gugatan kami,” ujar Brahma kepada INDOPOSCO usai sidang.

Menurut pria yang akrab disapa Bram itu, pada sidang kedua para Pemohon telah memperkuat sejumlah bukti sekaligus mempertebal argumentasi mengenai kedudukan hukum atau legal standing mereka.

“Titik terangnya adalah bahwa kita lebih memberikan penguatan. Penguatan terhadap apa saja yang belum, bukti-buktinya juga sudah kita tambahkan serta penebalan-penebalan terhadap legal standing kita juga sudah kita perkuat,” ujarnya.

Selanjutnya, perkara akan memasuki tahap pembuktian. Dalam tahap tersebut, para pihak terkait berpotensi dipanggil untuk memberikan keterangan kepada MK.

“Sidang selanjutnya nanti sidang sesi pembuktian. Pembuktian nanti dipanggil pihak terkait, misalnya komisi berapa yang menyusun hal ini. Terus juga akan dipanggil pemerintah provinsi dan legislatornya, DPR, pemerintah dan juga mungkin pemerintah provinsi akan dipanggil,” kata Bram.

Menurut dia, Lembaga Adat dan Kebudayaan Betawi yang belum lama ini dikukuhkan oleh Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung juga berpotensi dilibatkan sebagai pihak terkait. Demikian pula organisasi kemasyarakatan Betawi lainnya.

“Dan juga mungkin akan melibatkan juga Lembaga Adat dan Kebudayaan Betawi yang belum lama ini dikukuhkan oleh Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung. Dan mungkin juga ada ormas Betawi lainnya yang akan mengajukan sebagai pihak terkait,” tuturnya.

Para Pemohon berharap permohonan tersebut dapat dikabulkan MK. Bram menyebut langkah membawa persoalan representasi masyarakat Betawi ke MK merupakan bagian dari upaya memperjuangkan kepastian hukum terkait adat dan kebudayaan Betawi.

Sebelumnya, Perkumpulan Pemuda Kaum Betawi bersama tiga Pemohon perseorangan menilai frasa “Lembaga Adat dan Kebudayaan Betawi” dalam Pasal 31 ayat (1) huruf b UU DKJ belum memberikan parameter yang jelas mengenai definisi, kriteria, legitimasi, keterwakilan, maupun mekanisme penentuan lembaga yang dimaksud.

Para pemohon meminta agar norma tersebut dimaknai dengan mensyaratkan adanya legitimasi sosial-kultural dan keterwakilan masyarakat Betawi berdasarkan kriteria yang objektif, transparan, serta dapat dipertanggungjawabkan.

Hingga tahap ini, Mahkamah Konstitusi (MK) belum memutus apakah norma yang diuji tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Perkara tersebut masih dalam proses pemeriksaan di MK. Berdasarkan data perkara MK, sidang kedua dengan agenda perbaikan permohonan telah digelar pada 21 September 2026. (her)

Tags: Bamus Betawilembaga adatMK

Berita Terkait.

ALLPrint Indonesia 2026, Pameran Industri Percetakan dengan 400 Perserta dari 10 Negara
Megapolitan

Dipimpin Budi Jaya, Kantah Kota Depok Sukses Jadi Percontohan Nasional Program PERINTIS 10 Hari

Rabu, 23 September 2026 - 11:31
5 Pilar Macan Kemayoran Gabung Timnas di FIFA ASEAN Cup, Manajer Persija Titip Pesan
Megapolitan

Ascott Regional Jabotabek Gelar World Cleanup Day 2026 di Museum Perdjoangan Bogor

Rabu, 23 September 2026 - 10:16
26 Tahun Perkampungan Budaya Betawi Setu Babakan, LKB Ingatkan PR Besar Pelestarian Budaya Betawi
Megapolitan

26 Tahun Perkampungan Budaya Betawi Setu Babakan, LKB Ingatkan PR Besar Pelestarian Budaya Betawi

Rabu, 23 September 2026 - 09:14
Banten Diguncang Gempa Magnitudo 4,6, Hiposenter Dikategorikan Dangkal
Megapolitan

Banten Diguncang Gempa Magnitudo 4,6, Hiposenter Dikategorikan Dangkal

Rabu, 23 September 2026 - 08:54
Jakarta Diprediksi Cerah Hari Ini, Suhu Mencapai 27-33 Derajat Celcius
Megapolitan

Jakarta Diprediksi Cerah Hari Ini, Suhu Mencapai 27-33 Derajat Celcius

Rabu, 23 September 2026 - 07:45
Jalur Sepeda Jakarta Dipastikan Tetap Ada, Dishub Siapkan Evaluasi
Megapolitan

Jalur Sepeda Jakarta Dipastikan Tetap Ada, Dishub Siapkan Evaluasi

Selasa, 22 September 2026 - 19:30

OLAHRAGA

Ucapan “Pendatang” untuk Shin Tae-yong Berujung Laporan, Persija Serahkan ke Komdis PSSI
Olahraga

Ucapan “Pendatang” untuk Shin Tae-yong Berujung Laporan, Persija Serahkan ke Komdis PSSI

Editor Laurens Dami
Rabu, 23 September 2026 - 12:45

INDOPOSCO.ID – Persija Jakarta mengambil langkah tegas menyikapi insiden yang melibatkan pelatihnya, Shin Tae-yong, dalam pertandingan kontra Java United. Dugaan...

SelengkapnyaDetails
5 Pilar Macan Kemayoran Gabung Timnas di FIFA ASEAN Cup, Manajer Persija Titip Pesan

5 Pilar Macan Kemayoran Gabung Timnas di FIFA ASEAN Cup, Manajer Persija Titip Pesan

Rabu, 23 September 2026 - 09:46
FIFA ASEAN Cup 2026: Dony Tri dan Yakob Sayuri Absen, Skuad Garuda Panggil Shayne-Rizky Eka

FIFA ASEAN Cup 2026: Dony Tri dan Yakob Sayuri Absen, Skuad Garuda Panggil Shayne-Rizky Eka

Rabu, 23 September 2026 - 08:34
ole

21 Pemain Timnas Indonesia Tiba di Jakarta Jelang FIFA ASEAN Cup, 2 Nama Siap Debut

Selasa, 22 September 2026 - 08:53
ole

Ole dan Paes Tiba di Jakarta, Siap Bela Garuda di FIFA ASEAN Cup 2026

Senin, 21 September 2026 - 20:12

BERITA POPULER

  • sudaryono

    Tuding Guru dan Media ‘Goreng’ Isu Keracunan MBG, Kepala BGN Didesak Mundur

    5542 shares
    Share 2217 Tweet 1386
  • Kemendiktisaintek Siapkan Rp 2 Triliun Lebih untuk Dana Riset

    1022 shares
    Share 409 Tweet 256
  • Komisi I Soroti Tanggung Jawab Vendor Asing dalam RUU KKS

    1046 shares
    Share 418 Tweet 262
  • Kementerian ATR/BPN Tancap Gas Kejar Target Sertipikasi 3 Juta Bidang Tanah MBR di 2027

    968 shares
    Share 387 Tweet 242
  • Pasca-OTT KPK, Pegawai ATR/BPN Syok dan Buka Suara Soal ‘Struktur Bayangan’

    930 shares
    Share 372 Tweet 233
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.