INDOPOSCO.ID – Mahkamah Konstitusi kembali menerima permohonan yang berkaitan dengan representasi masyarakat Betawi. Kali ini, Perkumpulan Pemuda Kaum Betawi bersama tiga Pemohon perseorangan membawa isu adat dan kebudayaan Betawi untuk diuji melalui jalur konstitusional.
Para pemohon dalam uji materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) meminta agar keterlibatan Lembaga Adat dan Kebudayaan Betawi dalam pemajuan kebudayaan memiliki kriteria yang objektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Permintaan tersebut disampaikan dalam sidang lanjutan perkara Nomor 326/PUU-XXIV/2026 di Mahkamah Konstitusi (MK), pada Senin (21/9/2026). Perkara ini menguji ketentuan Pasal 31 ayat (1) huruf b UU DKJ yang mengatur pelibatan badan usaha, lembaga pendidikan, lembaga adat dan kebudayaan Betawi, serta masyarakat dalam pemajuan kebudayaan.
Sidang tersebut juga dihadiri oleh H. Junaidi yang merupakan perwakilan dari Badan Musyawarah Suku (Bamus) Betawi 1982. Pria yang akrab disapa Bang Juned itu menilai keterlibatan Lembaga Adat dan Kebudayaan Betawi perlu memiliki ukuran yang jelas sehingga tidak menimbulkan persoalan dalam pelaksanaannya.
“Keterlibatan Lembaga Adat dan Kebudayaan Betawi harus memiliki kriteria yang objektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Ini penting agar tidak menimbulkan ketidakjelasan mengenai siapa yang memiliki legitimasi dan keterwakilan dalam pemajuan kebudayaan Betawi,” kata Bang Juned kepada INDOPOSCO usai sidang.
Bang Juned juga berharap dukungan dari para tokoh Betawi dan jajaran organisasi kemasyarakatan (ormas) Betawi terhadap para pemohon dapat terus diberikan dalam agenda persidangan berikutnya.
“Kami berharap para tokoh Betawi dan jajaran ormas Betawi dapat memberikan dukungan kepada para pemohon pada sidang berikutnya (sidang ketiga), sehingga persoalan mengenai keterlibatan Lembaga Adat dan Kebudayaan Betawi ini dapat memperoleh kejelasan,” tambahnya.
Sementara itu, Sekretaris Perkumpulan Pemuda Kaum Betawi, Brahma Aryana, mengatakan sidang kedua tersebut menjadi momentum bagi para Pemohon untuk memperkuat permohonan berdasarkan nasihat hakim pada sidang pendahuluan sebelumnya.
“Pada prinsipnya, sidang kedua ini kami menyampaikan perbaikan permohonan atas nasihat-nasihat hakim pada sidang pertama lalu. Kami sudah memberikan catatan-catatan kritis untuk penguatan gugatan kami,” ujar Brahma kepada INDOPOSCO usai sidang.
Menurut pria yang akrab disapa Bram itu, pada sidang kedua para Pemohon telah memperkuat sejumlah bukti sekaligus mempertebal argumentasi mengenai kedudukan hukum atau legal standing mereka.
“Titik terangnya adalah bahwa kita lebih memberikan penguatan. Penguatan terhadap apa saja yang belum, bukti-buktinya juga sudah kita tambahkan serta penebalan-penebalan terhadap legal standing kita juga sudah kita perkuat,” ujarnya.
Selanjutnya, perkara akan memasuki tahap pembuktian. Dalam tahap tersebut, para pihak terkait berpotensi dipanggil untuk memberikan keterangan kepada MK.
“Sidang selanjutnya nanti sidang sesi pembuktian. Pembuktian nanti dipanggil pihak terkait, misalnya komisi berapa yang menyusun hal ini. Terus juga akan dipanggil pemerintah provinsi dan legislatornya, DPR, pemerintah dan juga mungkin pemerintah provinsi akan dipanggil,” kata Bram.
Menurut dia, Lembaga Adat dan Kebudayaan Betawi yang belum lama ini dikukuhkan oleh Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung juga berpotensi dilibatkan sebagai pihak terkait. Demikian pula organisasi kemasyarakatan Betawi lainnya.
“Dan juga mungkin akan melibatkan juga Lembaga Adat dan Kebudayaan Betawi yang belum lama ini dikukuhkan oleh Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung. Dan mungkin juga ada ormas Betawi lainnya yang akan mengajukan sebagai pihak terkait,” tuturnya.
Para Pemohon berharap permohonan tersebut dapat dikabulkan MK. Bram menyebut langkah membawa persoalan representasi masyarakat Betawi ke MK merupakan bagian dari upaya memperjuangkan kepastian hukum terkait adat dan kebudayaan Betawi.
Sebelumnya, Perkumpulan Pemuda Kaum Betawi bersama tiga Pemohon perseorangan menilai frasa “Lembaga Adat dan Kebudayaan Betawi” dalam Pasal 31 ayat (1) huruf b UU DKJ belum memberikan parameter yang jelas mengenai definisi, kriteria, legitimasi, keterwakilan, maupun mekanisme penentuan lembaga yang dimaksud.
Para pemohon meminta agar norma tersebut dimaknai dengan mensyaratkan adanya legitimasi sosial-kultural dan keterwakilan masyarakat Betawi berdasarkan kriteria yang objektif, transparan, serta dapat dipertanggungjawabkan.
Hingga tahap ini, Mahkamah Konstitusi (MK) belum memutus apakah norma yang diuji tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Perkara tersebut masih dalam proses pemeriksaan di MK. Berdasarkan data perkara MK, sidang kedua dengan agenda perbaikan permohonan telah digelar pada 21 September 2026. (her)















