• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Ditjen Imigrasi Kunci Celah Masuk TKA Ilegal Lewat Aturan Baru

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Rabu, 18 Juni 2025 - 14:27
in Nasional
TKA

Ilustrasi Tenaga Kerja Asing. Foto: Istimewa.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan kini mengetatkan aturan bagi calon Tenaga Kerja Asing (TKA) yang hendak masuk ke Indonesia untuk uji coba kemampuan kerja.

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Imigrasi Nomor IMI-453.GR.01.01 yang mulai berlaku Sabtu, 14 Juni 2025.

BacaJuga:

Presiden Jerman ke Jakarta, Pengaturan Lalin Jalur Protokol Bersifat Situasional

585 Personel Gabungan Amankan Kunjungan Kenegaraan Presiden Jerman di Jakarta

Menteri PANRB Dorong ASN BerAKHLAK dan Adaptif Hadapi Tantangan Birokrasi Masa Depan

Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menyatakan kebijakan baru ini diambil guna mencegah penyalahgunaan visa oleh perusahaan.

“Kami ingin meminimalkan potensi TKA disalahgunakan sebagai tenaga kerja tetap lewat visa kunjungan,” katanya dalam keterangan dikutip pada, Rabu (18/6/2025).

Menurutnya, ada dua poin utama dalam aturan baru ini. Pertama, Visa C18 hanya berlaku maksimal 90 hari dan tidak bisa diperpanjang.

Kedua, visa ini tak bisa digunakan lebih dari satu kali oleh perusahaan penjamin yang sama.

“Bagi permohonan visa C18 yang diajukan sebelum 14 Juni pukul 00.01 WIB, aturan lama masih berlaku masa tinggal maksimal 60 hari dan dapat diperpanjang,” ujarnya.

Selain itu, untuk bisa mengajukan Visa C18, penjamin wajib mendaftar di portal resmi imigrasi dengan mengisi data, dan melampirkan dokumen yang disyaratkan, seperti paspor dengan masa berlaku minimal enam bulan, bukti kemampuan finansial dan pasfoto terbaru, serta surat undangan uji coba dari instansi pemerintah atau lembaga swasta.

“Prinsipnya, kami tetap fasilitasi calon TKA, tapi ruang geraknya kami sesuaikan agar tak ada celah pelanggaran,” pungkasnya. (fer)

Tags: ditjen imigrasiTKA Ilegaluji coba kemampuan kerja

Berita Terkait.

Pengawalan
Nasional

Presiden Jerman ke Jakarta, Pengaturan Lalin Jalur Protokol Bersifat Situasional

Senin, 15 Juni 2026 - 09:07
Presiden-Jerman
Nasional

585 Personel Gabungan Amankan Kunjungan Kenegaraan Presiden Jerman di Jakarta

Senin, 15 Juni 2026 - 08:26
rini
Nasional

Menteri PANRB Dorong ASN BerAKHLAK dan Adaptif Hadapi Tantangan Birokrasi Masa Depan

Senin, 15 Juni 2026 - 02:02
irfan
Nasional

Notarace 2026, INI Padukan Olahraga dan Penguatan Wawasan Profesi Notaris

Minggu, 14 Juni 2026 - 23:23
komdigi
Nasional

Internet Bak Pisau Bermata Dua, Menkomdigi Ajak Komunitas Muda Bangun Ruang Digital Positif

Minggu, 14 Juni 2026 - 22:02
Menteri PANRB Dorong MPP Jadi Pusat Solusi Layanan Publik, Bukan Sekadar Kumpulan Loket
Nasional

Menteri PANRB Dorong MPP Jadi Pusat Solusi Layanan Publik, Bukan Sekadar Kumpulan Loket

Minggu, 14 Juni 2026 - 17:05

BERITA POPULER

  • Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    5621 shares
    Share 2248 Tweet 1405
  • Hantavirus Ramai Dibahas, Benarkah Bisa Jadi Pandemi Baru

    1586 shares
    Share 634 Tweet 397
  • Jadi Tulang Punggung Mobilitas Warga, Penyesuaian Tarif TransJakarta Dinilai Rasional

    1003 shares
    Share 401 Tweet 251
  • Diduga Rombongan Caketum HIPMI, 10 Penumpang dari Bangkok Positif Narkoba

    906 shares
    Share 362 Tweet 227
  • Peringatan Dini BMKG, Jakarta Diguyur Hujan Merata Hari Ini

    897 shares
    Share 359 Tweet 224
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.