• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Sindikat TKA Ilegal, Komisi IX: Perputaran Uang ke Negara Minim dan Akan Panggil Kemnaker

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Senin, 26 Mei 2025 - 21:11
in Nasional
Zainul-Munasichin

Anggota Komisi IX DPR RI Zainul Munasichin (tengah) bersama Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPSI) (kiri) Jumhur Hidayat serta Direktur Masyarakat Hukum Indonesia (MHI) Wakil Kamal (kanan) dalam diskusi di Jakarta, Senin (26/5/2025). (Foto: INDOPOSCO / Dilianto)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Anggota Komisi IX DPR RI Zainul Munasichin menegaskan akan mendorong pemanggilan Menteri Tenaga Kerja beserta jajarannya untuk mendalami adanya pengungkapan kasus sindikat Tenaga Kerja Asing (TKA) ilegal di Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker)

Hal itu diutarakan Zainul dalam kegiatan diskusi dengan tema “Penegakan Hukum Terhadap Tenaga Kerja Asing (TKA) Profesional Ilegal di Indonesia” di Jakarta, Senin (26/5/2025).

BacaJuga:

Ibadah GKPI Dibubarkan, DPD RI Minta Kemenag Perkuat Toleransi

Wajib Halal Oktober di Depan Mata, BPJPH Klaim Dukungan dari 80 Negara

DPD RI, BRIN dan ICMI Siap Susun RUU Kecerdasan Artifisial

“Kami mengapresiasi apa yang sudah dilakukan oleh KPK. Tentu kami di Komisi IX akan mendalami lebih dalam lagi nanti akan kita jadwalkan untuk rapat dengar pendapat dengan Kemnaker mungkin masa sidang berikutnya, karena besok penutupan masa sidang,” kata Zainul

“Tapi nanti kalau ada sifatnya urgent bisa kita jadwalkan di tengah-tengah reses,” sambungnya.

Dalam pemaparannya, Zainul mengungkapkan bahwa keberadaan TKA tidak menguntungkan bagi negara. Pasalnya, selain tidak memanfatkan tenaga kerja lokal, ternyata perputaran uang TKA tidak pernah dilakukan di Indonesia, karena tidak membuka rekening di dalam negeri.

“Rekening TKA itu gak ada buka di bank BRI, Mandiri atau bang pemerintah lainnya. Semisal rekening TKA China selama ini banknya tetap ya di China. Jadi uang itu ya dari rekening pengusahanya ke pekerjanya transfer di sana aja, jadi gak ada perputaran uangnya disini tuh gak ada,” kata Zainul.

Zainul juga mengungkap, kalau kekayaan alam di Indonesia kerap digerus oleh perusahaan-perusahaan yang lebih mementingkan kemaslahatan TKA, sementara sumbangan perusahaan-perusahaan tersebut ke negara amat minim.

“Jadi bener-bener kekayaan alam kita ini dikeruk, pengusahanya dapat untung besar, pekerjanya dapat untung besar sumbangan ke negaranya juga ke kita sangat kecil,” ungkapnya.

Untuk itu, ia pun bersyukur KPK terus menggencarkan pengusutan kasus dugaan suap TKA di Kemnaker.

“Jadi menurut saya ini pelajaran yang sangat berharga. Dan tentu kami berterima kasih kepada KPK untuk melihat bagaimana proses TKA ini menjadi pembelajaran ke depan,” ujarnya.

Sebelumnya KPK telah melakukan penggeledahan untuk dugaan kasus suap ini di kantor Kemnaker pada Selasa, 20 Mei 2025. Sejumlah barang bukti telah di sita dalam penggeledahan tersebut.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan delapan orang tersangka. Lembaga anti rasuah ini menduga oknum pejabat di Kemnaker melakukan pemerasan terhadap tenaga kerja asing yang akan bekerja di Indonesia.

“Oknum Kemnaker pada Dirjen Binapenta memungut atau memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu pasal 12e atau menerima gratifikasi pasal 21 b terhadap para pekerja asing yang akan bekerja di Indonesia,” kata Budi Prasetyo di Jakarta, Selasa (20/5/2025).

KPK belum memerinci sosok tersangka dalam kasus ini.

“KPK masih akan mendalami informasi dan keterangan dari hasil penggeledahan hari ini,” sambungnya.

Adapun soal penegakan Hukum terhadap TKA ini dianggap lemah, pengusutan kasus suap TKA oleh KPK menunjukkan adanya aparat ketenagakerjaan yang seharusnya menegakkan aturan terhadap TKA untuk kepentingan negara, justru disalahgunakan untuk memperkaya pribadi.

“Nah ini yang sering saya sampaikan, kalau terjadi kongkalikong dan suap, maka penegakan hukum terhadap para TKA tidak akan maksimal. Mereka suap para aparat, dan bekerja dengan bebas tanpa setor pajak,” papar Direktur Masyarakat Hukum Indonesia (MHI) Wakil Kamal.

Seperti diketahui, Warga Negara Singapura berinisial TCL dilaporkan oleh masyarakat ke Dirjen Binapenta, Kemnaker karena diduga tidak mengantongi izin ketenagakerjaan di Indonesia sejak 2018.

Dalam laporan masyarakat itu, TCL diduga bekerja di tiga perusahaan besar dan salah satunya perusahaan berstatus PMA. Di salah satu perusahaan ini, TCL menjabat sebagai salah satu direksi.

Menurut Wakil Kamal, dalam menyoroti kasus TCL ini, pengawasan dan penegakan hukum terhadap para TKA justru semakin lemah, dan pada akhirnya merugikan keuangan negara. Pajak dan insentif bagi negara tidak bisa ditarik secara maksimal.

“Kalau pun TKA yang melanggar itu diberikan sanksi, paling sanksi paling ringan bersifat administrasi. Padahal seharusnya bisa diberikan tuntutan pidana maksimal yang bisa membuat efek jera,” pungkasnya.

Pihak Kemnaker juga telah buka suara. Kemnaker mengatakan pihaknya mendukung proses hukum yang tengah berjalan di KPK.

“Kami sangat mendukung proses hukum yang sedang berjalan,” ujar Kepala Biro Humas Kemnaker Sunardi Manampiar Sinaga, dalam keterangannya kepada wartawan.

Sunardi menuturkan Kemnaker berkomitmen mewujudkan birokrasi yang bersih. Sunardi menjelaskan kasus ini merupakan kasus lama pada 2019.

“Kemnaker berkomitmen untuk terus bersinergi dengan pihak-pihak terkait dalam rangka peningkatan akuntabilitas dan menjunjung tinggi prinsip tata kelola pemerintahan yang baik,” ucapnya. (dil)

Tags: KemnakernegaraTKA Ilegaluang

Berita Terkait.

filep
Nasional

Ibadah GKPI Dibubarkan, DPD RI Minta Kemenag Perkuat Toleransi

Selasa, 22 September 2026 - 07:07
haikal
Nasional

Wajib Halal Oktober di Depan Mata, BPJPH Klaim Dukungan dari 80 Negara

Selasa, 22 September 2026 - 00:30
dpd
Nasional

DPD RI, BRIN dan ICMI Siap Susun RUU Kecerdasan Artifisial

Senin, 21 September 2026 - 23:23
bpkh
Nasional

Kelola Dana Haji Rp184 Triliun, BPKH Utamakan Keamanan

Senin, 21 September 2026 - 22:02
fatwa
Nasional

MUI: Tak Ada Lagi Keraguan, Wajib Halal Oktober 2026 Siap Dilaksanakan

Senin, 21 September 2026 - 21:50
pelajar
Nasional

Densus 88 Dukung Aturan Kemenag Batasi Penggunaan Gawai Siswa, Singgung Kasus SMAN 72

Senin, 21 September 2026 - 21:11

OLAHRAGA

ole
Olahraga

21 Pemain Timnas Indonesia Tiba di Jakarta Jelang FIFA ASEAN Cup, 2 Nama Siap Debut

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 22 September 2026 - 08:53

INDOPOSCO.ID – Persiapan Timnas Indonesia menuju FIFA ASEAN Cup 2026 mulai memasuki tahap serius. Sebanyak 21 pemain telah tiba dan...

SelengkapnyaDetails
ole

Ole dan Paes Tiba di Jakarta, Siap Bela Garuda di FIFA ASEAN Cup 2026

Senin, 21 September 2026 - 20:12
Darurat Evaluasi Wasit Usia Dini: Ketika Peluit Membunuh Kompas Moral dan Mental Anak

Darurat Evaluasi Wasit Usia Dini: Ketika Peluit Membunuh Kompas Moral dan Mental Anak

Minggu, 20 September 2026 - 20:05
persib

Persijap vs Persib: Maung Bandung Bidik Revans, Laskar Kalinyamat Siap Tunjukkan Karakter

Minggu, 20 September 2026 - 12:38
pss

Dewa United vs PSS: Banten Warriors Kantongi Bekal Pramusim dan Filosofi Permainan

Minggu, 20 September 2026 - 11:21

BERITA POPULER

  • sudaryono

    Tuding Guru dan Media ‘Goreng’ Isu Keracunan MBG, Kepala BGN Didesak Mundur

    5539 shares
    Share 2216 Tweet 1385
  • Dilema Revitalisasi Sekolah di Lebak: Terima Bantuan, Kepala Sekolah Malah Tertekan

    1246 shares
    Share 498 Tweet 312
  • Komisi I Soroti Tanggung Jawab Vendor Asing dalam RUU KKS

    1045 shares
    Share 418 Tweet 261
  • Kementerian ATR/BPN Tancap Gas Kejar Target Sertipikasi 3 Juta Bidang Tanah MBR di 2027

    965 shares
    Share 386 Tweet 241
  • Kemendiktisaintek Siapkan Rp 2 Triliun Lebih untuk Dana Riset

    932 shares
    Share 373 Tweet 233
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.