• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Ibadah GKPI Dibubarkan, DPD RI Minta Kemenag Perkuat Toleransi

Dilianto Editor Dilianto
Selasa, 22 September 2026 - 07:07
in Nasional
filep

Ketua Komite III DPD RI Filep Wamafma. Foto: Dok DPD RI

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Komite III DPD RI meminta Kementerian Agama (Kemenag) memperkuat langkah konkret dalam menjaga toleransi dan kerukunan antarumat beragama. Hal itu menyusul terganggunya kegiatan ibadah jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) di Kabupaten Tangerang.

Ketua Komite III DPD RI Filep Wamafma mengatakan, persoalan keagamaan harus diselesaikan secara proporsional dengan tetap menjamin kebebasan beribadah sekaligus memastikan kepatuhan terhadap aturan mengenai penggunaan maupun pendirian rumah ibadah.

BacaJuga:

Fraksi Demokrat DPR Soroti Tren Urbanisasi 2045, Regenerasi Petani dan Ketahanan Pangan Terancam

Perkuat Perlindungan, Menag: Cegah Kekerasan dan Disiplinkan Pondok Pesantren 

Gen Z Jadi Kunci Bonus Demografi, Wamen Isyana Minta Duta Genre Tebar Dampak Nyata

“Mencermati kejadian ini, kita harus menjaga dua hal sekaligus, yakni kebebasan beribadah sebagai hak konstitusional dan kepatuhan terhadap aturan penggunaan maupun pendirian rumah ibadah,” ujar Filep dalam keterangannya, Senin (21/9/2026).

Menurut dia, pemerintah memiliki tanggung jawab memastikan kedua aspek tersebut berjalan seimbang, adil dan sesuai ketentuan hukum.

Filep juga mengingatkan pentingnya mengamalkan nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945 dalam menyelesaikan persoalan kehidupan beragama. Menurutnya, perbedaan keyakinan tidak boleh menjadi alasan untuk mengganggu persatuan masyarakat.

“Pancasila sebagai dasar negara harus hidup dalam perilaku masyarakat, yakni saling menghormati, saling menjaga dan menyelesaikan perbedaan melalui musyawarah,” tegas senator Papua Barat tersebut.

Kejelasan Aturan Rumah Ibadah
Filep turut menyoroti pentingnya kepastian hukum dalam penggunaan rumah atau bangunan yang bukan rumah ibadah untuk kegiatan keagamaan.

Dia menyebut Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 telah mengatur pemanfaatan bangunan gedung bukan rumah ibadat sebagai rumah ibadat sementara. Penggunaannya membutuhkan izin sementara dari bupati atau wali kota dengan sejumlah persyaratan.

Selain itu, dikatakan dia, Kemenag telah menerbitkan Keputusan Sekretaris Jenderal Kemenag Nomor 101 Tahun 2023 yang menjadi pedoman dalam pemberian rekomendasi pendirian rumah ibadat serta pendapat untuk penerbitan izin sementara pemanfaatan bangunan bukan rumah ibadat.

Karena itu, Filep meminta persoalan legalitas tempat ibadah tidak diselesaikan melalui tekanan ataupun pembubaran secara sepihak. Jika terdapat masalah perizinan, penggunaan bangunan, lingkungan maupun ketertiban, persoalan tersebut harus dilaporkan kepada pemerintah untuk diselesaikan melalui mekanisme hukum.

“Kalau ada persoalan izin, pemerintah yang harus menyelesaikan. Jangan masyarakat mengambil alih kewenangan. Begitu pula pihak penyelenggara ibadah harus menghormati ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.

Komite III DPD RI juga mendorong Kemenag meningkatkan koordinasi dengan pemerintah daerah, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), tokoh agama, tokoh masyarakat dan aparat keamanan.

Langkah yang didorong, dikatakan dia, antara lain memperkuat pendidikan toleransi dan moderasi beragama, meningkatkan peran FKUB dalam mencegah konflik, memberikan pendampingan terkait perizinan rumah ibadah, serta mempercepat penyelesaian persoalan penggunaan rumah atau bangunan untuk kegiatan ibadah.

Selain itu, dia meminta pemerintah membangun mekanisme deteksi dini potensi konflik keagamaan dan memastikan aparat hadir sebelum persoalan berkembang menjadi konflik terbuka.

Filep menegaskan, penyelesaian perselisihan terkait rumah ibadah juga telah memiliki mekanisme melalui PBM 2006. Perselisihan terlebih dahulu diselesaikan melalui musyawarah. Jika tidak tercapai kesepakatan, pemerintah daerah memfasilitasi penyelesaian dengan mempertimbangkan pendapat FKUB.

“Pancasila adalah perekatnya. UUD 1945 adalah payung hukumnya. Agama adalah sumber nilai moralnya. Toleransi adalah budaya hidup bersama. Dan persatuan Indonesia adalah tanggung jawab kita semua,” ujarnya. (nas)

Tags: dpd riGKPIkemenag

Berita Terkait.

Fraksi Demokrat DPR Soroti Tren Urbanisasi 2045, Regenerasi Petani dan Ketahanan Pangan Terancam
Nasional

Fraksi Demokrat DPR Soroti Tren Urbanisasi 2045, Regenerasi Petani dan Ketahanan Pangan Terancam

Selasa, 22 September 2026 - 18:25
Perkuat Perlindungan, Menag: Cegah Kekerasan dan Disiplinkan Pondok Pesantren 
Nasional

Perkuat Perlindungan, Menag: Cegah Kekerasan dan Disiplinkan Pondok Pesantren 

Selasa, 22 September 2026 - 16:04
isyana
Nasional

Gen Z Jadi Kunci Bonus Demografi, Wamen Isyana Minta Duta Genre Tebar Dampak Nyata

Selasa, 22 September 2026 - 14:04
bc2
Nasional

Gempur Penyelundupan Rp27 Miliar, Bea Cukai Sita 30 Kontainer Beras-Garam Ilegal dan Ribuan Ballpress

Selasa, 22 September 2026 - 12:42
brian
Nasional

KIP Kuliah Diperkuat, Mendiktisaintek Sampaikan Tambahan Anggaran Rp1,267 Triliun

Selasa, 22 September 2026 - 12:32
rafly
Nasional

Menteri Ekraf dan PANDI Dorong Aksara Nusantara Masuk Ruang Digital, Targetkan Nilai Ekonomi Baru

Selasa, 22 September 2026 - 12:22

OLAHRAGA

ole
Olahraga

21 Pemain Timnas Indonesia Tiba di Jakarta Jelang FIFA ASEAN Cup, 2 Nama Siap Debut

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 22 September 2026 - 08:53

INDOPOSCO.ID – Persiapan Timnas Indonesia menuju FIFA ASEAN Cup 2026 mulai memasuki tahap serius. Sebanyak 21 pemain telah tiba dan...

SelengkapnyaDetails
ole

Ole dan Paes Tiba di Jakarta, Siap Bela Garuda di FIFA ASEAN Cup 2026

Senin, 21 September 2026 - 20:12
Darurat Evaluasi Wasit Usia Dini: Ketika Peluit Membunuh Kompas Moral dan Mental Anak

Darurat Evaluasi Wasit Usia Dini: Ketika Peluit Membunuh Kompas Moral dan Mental Anak

Minggu, 20 September 2026 - 20:05
persib

Persijap vs Persib: Maung Bandung Bidik Revans, Laskar Kalinyamat Siap Tunjukkan Karakter

Minggu, 20 September 2026 - 12:38
pss

Dewa United vs PSS: Banten Warriors Kantongi Bekal Pramusim dan Filosofi Permainan

Minggu, 20 September 2026 - 11:21

BERITA POPULER

  • sudaryono

    Tuding Guru dan Media ‘Goreng’ Isu Keracunan MBG, Kepala BGN Didesak Mundur

    5539 shares
    Share 2216 Tweet 1385
  • Dilema Revitalisasi Sekolah di Lebak: Terima Bantuan, Kepala Sekolah Malah Tertekan

    1247 shares
    Share 499 Tweet 312
  • Komisi I Soroti Tanggung Jawab Vendor Asing dalam RUU KKS

    1046 shares
    Share 418 Tweet 262
  • Kemendiktisaintek Siapkan Rp 2 Triliun Lebih untuk Dana Riset

    989 shares
    Share 396 Tweet 247
  • Kementerian ATR/BPN Tancap Gas Kejar Target Sertipikasi 3 Juta Bidang Tanah MBR di 2027

    968 shares
    Share 387 Tweet 242
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.