INDOPOSCO.ID – Komite III DPD RI meminta Kementerian Agama (Kemenag) memperkuat langkah konkret dalam menjaga toleransi dan kerukunan antarumat beragama. Hal itu menyusul terganggunya kegiatan ibadah jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) di Kabupaten Tangerang.
Ketua Komite III DPD RI Filep Wamafma mengatakan, persoalan keagamaan harus diselesaikan secara proporsional dengan tetap menjamin kebebasan beribadah sekaligus memastikan kepatuhan terhadap aturan mengenai penggunaan maupun pendirian rumah ibadah.
“Mencermati kejadian ini, kita harus menjaga dua hal sekaligus, yakni kebebasan beribadah sebagai hak konstitusional dan kepatuhan terhadap aturan penggunaan maupun pendirian rumah ibadah,” ujar Filep dalam keterangannya, Senin (21/9/2026).
Menurut dia, pemerintah memiliki tanggung jawab memastikan kedua aspek tersebut berjalan seimbang, adil dan sesuai ketentuan hukum.
Filep juga mengingatkan pentingnya mengamalkan nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945 dalam menyelesaikan persoalan kehidupan beragama. Menurutnya, perbedaan keyakinan tidak boleh menjadi alasan untuk mengganggu persatuan masyarakat.
“Pancasila sebagai dasar negara harus hidup dalam perilaku masyarakat, yakni saling menghormati, saling menjaga dan menyelesaikan perbedaan melalui musyawarah,” tegas senator Papua Barat tersebut.
Kejelasan Aturan Rumah Ibadah
Filep turut menyoroti pentingnya kepastian hukum dalam penggunaan rumah atau bangunan yang bukan rumah ibadah untuk kegiatan keagamaan.
Dia menyebut Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 telah mengatur pemanfaatan bangunan gedung bukan rumah ibadat sebagai rumah ibadat sementara. Penggunaannya membutuhkan izin sementara dari bupati atau wali kota dengan sejumlah persyaratan.
Selain itu, dikatakan dia, Kemenag telah menerbitkan Keputusan Sekretaris Jenderal Kemenag Nomor 101 Tahun 2023 yang menjadi pedoman dalam pemberian rekomendasi pendirian rumah ibadat serta pendapat untuk penerbitan izin sementara pemanfaatan bangunan bukan rumah ibadat.
Karena itu, Filep meminta persoalan legalitas tempat ibadah tidak diselesaikan melalui tekanan ataupun pembubaran secara sepihak. Jika terdapat masalah perizinan, penggunaan bangunan, lingkungan maupun ketertiban, persoalan tersebut harus dilaporkan kepada pemerintah untuk diselesaikan melalui mekanisme hukum.
“Kalau ada persoalan izin, pemerintah yang harus menyelesaikan. Jangan masyarakat mengambil alih kewenangan. Begitu pula pihak penyelenggara ibadah harus menghormati ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.
Komite III DPD RI juga mendorong Kemenag meningkatkan koordinasi dengan pemerintah daerah, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), tokoh agama, tokoh masyarakat dan aparat keamanan.
Langkah yang didorong, dikatakan dia, antara lain memperkuat pendidikan toleransi dan moderasi beragama, meningkatkan peran FKUB dalam mencegah konflik, memberikan pendampingan terkait perizinan rumah ibadah, serta mempercepat penyelesaian persoalan penggunaan rumah atau bangunan untuk kegiatan ibadah.
Selain itu, dia meminta pemerintah membangun mekanisme deteksi dini potensi konflik keagamaan dan memastikan aparat hadir sebelum persoalan berkembang menjadi konflik terbuka.
Filep menegaskan, penyelesaian perselisihan terkait rumah ibadah juga telah memiliki mekanisme melalui PBM 2006. Perselisihan terlebih dahulu diselesaikan melalui musyawarah. Jika tidak tercapai kesepakatan, pemerintah daerah memfasilitasi penyelesaian dengan mempertimbangkan pendapat FKUB.
“Pancasila adalah perekatnya. UUD 1945 adalah payung hukumnya. Agama adalah sumber nilai moralnya. Toleransi adalah budaya hidup bersama. Dan persatuan Indonesia adalah tanggung jawab kita semua,” ujarnya. (nas)















