• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Penangkapan Kapal Nelayan Asal Jateng, Begini Penjelasan Polda Kalsel

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Sabtu, 26 April 2025 - 17:09
in Nasional
Tersangka yang menggunakan alat tangkap cantrang. Foto: Antara

Tersangka yang menggunakan alat tangkap cantrang. Foto: Antara

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Direktorat Perairan dan Udara Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Ditpolairud Polda Kalsel) menjelaskan penangkapan kapal nelayan dengan alat tangkap cantrang asal Jawa Tengah (Jateng) di perairan Timur Laut Pulau Sebuku, Kabupaten Kotabaru.

“Kapal KMN Mina Pangestu yang kami amankan pada Selasa (22/4/2025) didapati menggunakan jaring ikan jenis cantrang, ada 2,4 ton ikan hasil tangkapan di dalamnya,” kata Direktur Polairud Polda Kalsel Kombes Pol Andi Adnan Syafruddin di Banjarmasin, dikutip Antara, Sabtu (26/4/2025).

BacaJuga:

Guruh Soekarnoputra Wafat, Hendrawan: Beliau Tajam Menganalisis dan Berjiwa Seni Tinggi

Ketua DPD RI Dorong Bali Jadi Pelopor Gerakan Memilah Sampah Nasional

Dzulfikar Lepas 37 CPMI Program SMK Go Global ke Arab Saudi

Sebanyak 19 orang anak buah kapal (ABK) digiring ke Mako Ditpolairud di Banjarmasin dan satu nakhoda berinisial WJ asal Rembang, Jateng telah ditetapkan sebagai tersangka.

Penyidik Subdit Gakkum Ditpolairud menjerat tersangka dengan Pasal 85 Jo Pasal 9 UU RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp2 miliar.

Andi Adnan menjelaskan penindakan terhadap tindak pidana perikanan atau destructive fishing itu berawal dari keluhan nelayan lokal yang resah akibat adanya aktivitas nelayan dari luar wilayah Kalsel di perairan Kotabaru menggunakan alat tangkap tidak sesuai aturan dan tidak ramah lingkungan.

Personel Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kalsel dipimpin AKBP Jeremyas Putranto bersama personel KP. Tekukur-5010 Korpolairud Baharkam Polri menindaklanjuti informasi masyarakat itu dengan langsung melakukan penangkapan.

“Saat operasi penindakan, ada empat kapal nelayan yang sedang melakukan aktivitas penangkapan ikan, namun tiga kapal melarikan diri hanya KMN Mina Pangestu berhasil kita tangkap,” jelasnya.

Dalam pengawasan dan patroli di perairan selatan pulau Kalimantan itu, Ditpolairud Polda Kalsel juga bekerja sama dengan Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Tanah Bumbu dan Dinas Kelautan dan Perikanan Kalsel.

Andi Adnan menegaskan penindakan terhadap kapal dengan alat tangkap yang dilarang, terus digencarkan untuk mencegah dan menyelamatkan sumber daya kelautan dari kerusakan. (dam)

Tags: Penangkapan Kapal NelayanPolda Kalsel

Berita Terkait.

Guruh Soekarnoputra Wafat, Hendrawan: Beliau Tajam Menganalisis dan Berjiwa Seni Tinggi
Nasional

Guruh Soekarnoputra Wafat, Hendrawan: Beliau Tajam Menganalisis dan Berjiwa Seni Tinggi

Sabtu, 26 September 2026 - 10:14
sultan
Nasional

Ketua DPD RI Dorong Bali Jadi Pelopor Gerakan Memilah Sampah Nasional

Sabtu, 26 September 2026 - 07:07
Dzulfikar Ahmad Tawalla
Nasional

Dzulfikar Lepas 37 CPMI Program SMK Go Global ke Arab Saudi

Jumat, 25 September 2026 - 23:23
gowa
Nasional

Jadi Tersangka Korupsi, Polri Segera Periksa Bupati Gowa Sitti Husniah

Jumat, 25 September 2026 - 21:31
husniah
Nasional

Polri Ungkap 4 Klaster Kasus Pemerasan dan TPPU Bupati Gowa Sitti Husniah

Jumat, 25 September 2026 - 21:21
pp
Nasional

Kongres INI Tetap Digelar Oktober, PP INI Siapkan PK atas Putusan MA

Jumat, 25 September 2026 - 21:11

OLAHRAGA

Analis: MK Dihadapkan 2 Lapis Persoalan dalam Gugatan Gibran
Olahraga

Reaksi Ole Romeny Usai Indonesia Tekuk Singapura di FIFA ASEAN Cup

Editor Ali Rachman
Sabtu, 26 September 2026 - 11:10

INDOPOSCO.ID - Timnas Indonesia berhasil meraih poin sempurna setelah mengalahkan Timnas Singapura dalam laga pembuka FIFA ASEAN Cup 2026, dengan...

SelengkapnyaDetails
laga

Laga Pembuka FIFA ASEAN Cup 2026, 3.582 Personel Gabungan Dikerahkan

Jumat, 25 September 2026 - 17:36
Demi Kemanusiaan, DPR Dorong Basarnas Lanjutkan Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda

Jelang Indonesia vs Singapura, John Herdman Bicara Soal Risiko Permainan Kaku

Jumat, 25 September 2026 - 11:54
28 Tahun Menanti, Indonesia Kembali Rebut Emas Beregu Putra Bulutangkis di Asian Games

28 Tahun Menanti, Indonesia Kembali Rebut Emas Beregu Putra Bulutangkis di Asian Games

Jumat, 25 September 2026 - 10:09
java

Java United Buka Suara soal Perselisihan dengan Shin Tae-yong, Singgung Pemicu Keributan

Kamis, 24 September 2026 - 11:21

BERITA POPULER

  • Transformasi Pelayanan BPN Banten Dimulai, Urus Balik Nama Tanah Tak Lagi Berbulan-bulan

    Transformasi Pelayanan BPN Banten Dimulai, Urus Balik Nama Tanah Tak Lagi Berbulan-bulan

    1375 shares
    Share 550 Tweet 344
  • Kemendiktisaintek Siapkan Rp 2 Triliun Lebih untuk Dana Riset

    1029 shares
    Share 412 Tweet 257
  • Soal Klaster Mewah di Lapas Cibinong, Pakar Hukum Minta Menteri Imipas Terima Sanksi

    999 shares
    Share 400 Tweet 250
  • Pasca-OTT KPK, Pegawai ATR/BPN Syok dan Buka Suara Soal ‘Struktur Bayangan’

    982 shares
    Share 393 Tweet 246
  • Pelayanan Pertanahan di Kabupaten Bogor Tetap Berjalan Pascapenangkapan Kepala BPN

    874 shares
    Share 350 Tweet 219
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.