• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Tok, Paripurna DPR Sahkan Revisi UU Minerba jadi Undang-undang

Redaksi Editor Redaksi
Selasa, 18 Februari 2025 - 14:26
in Nasional
Doli

Wakil Ketia Baleg DPR RI Ahmad Doli Kurnia saat membacakan laporan terkait RUU Minerba sebelum disahkan menjadi Undang-undang di Rapat Paripurna di Gedjng DPR RI, Jakarta, Selasa(18/2/2025). (Youtube DPR)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Usai ditetapkan di Rapat Pleno Badan Legislasi (Baleg), Rancangan Undang-Undang tentang perubahan keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara atau RUU Minerba akhirnya disahkan menjadi undang-undang di dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia (DPR RI) yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Adies Kadir, siang hari ini, Selasa (18/2/2025).

“Kami akan menanyakan sekali lagi kepada seluruh anggota. Apakah RUU tentang perubahan keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Adies kepada para anggota. Ia kemudian mengetok palu setelah mendapat persetujuan rapat.

BacaJuga:

DPD RI, BRIN dan ICMI Siap Susun RUU Kecerdasan Artifisial

Kelola Dana Haji Rp184 Triliun, BPKH Utamakan Keamanan

MUI: Tak Ada Lagi Keraguan, Wajib Halal Oktober 2026 Siap Dilaksanakan

Sebelum diketuk palu oleh pimpinan DPR, Wakil Ketua Baleg DPR Ahmad Doli Kurnia membacakan terlebih dahulu laporan hasil revisi RUU Minerba kepada pimpinan DPR. Doli mengatakan pembahasan regulasi ini sesuai dengan penugasan Badan Musyawarah atau Bamus kepada Baleg DPR.

Setelah mendapat penugasan dan menerima Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Minerba, Baleg kemudian membentuk tim panitia kerja atau panja untuk membahas RUU tersebut. Panja kemudian mengadakan rapat membahas DIM bersama pemerintah dan DPD pada 12, 13, 14, dan 15 Februari 2025.

Doli menyampaikan 9 poin hasil pembahasan revisi UU Minerba.

Adapun Pasal perubahan dalam RUU Minerba itu. Antara lain:

1. Perbaikan pasal-pasal yang terkait dengan Putusan MK, yaitu Pasal 17A, Pasal 22A, Pasal 31A, dan Pasal 169A.

2. Pasal 1 angka 16 perubahan mengenai definisi studi kelayakan.

3. Pasal 5 mengenai kewajiban pemegang IUP atau IUPK pada tahap kegiatan Operasi Produksi untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri sebelum ekspor dan mengutamakan pemenuhan kebutuhan badan usaha milik negara yang menguasai hajat hidup orang banyak.

4. Pasal 35 ayat (5), Pasal 51 ayat (4) dan ayat (5) serta Pasal 60 ayat (4) dan ayat (5) terkait Perizinan Berusaha dan Mineral logam dan pemberian dengan cara prioritas WIUP Batubara mengikuti mekanisme2sistem Perizinan Berusaha terintegrasi secara elektronik yang dikelola oleh Pemerintah Pusat.

5. Pasal 100 ayat (2) terkait pelaksanaan Reklamasi dan pelindungan dampak Pascatambang bagi masyarakat dan daerah, Menteri melibatkan Pemerintah Daerah.

6. Pasal 108 mengenai program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat dengan penekanan pada masyarakat lokal yang ada di sekitar kawasan tambang dan masyarakat adat melalui: a. program tanggung jawab sosial dan lingkungan; b. pelibatan masyarakat lokal dan masyarakat adat yang berada di wilayah Pertambangan dalam kegiatan Pertambangan; dan c. program kemitraan usaha dan pemberdayaan ekonomi berbasis komunitas.

7. Pasal 169A memasukan ketentuan terkait audit lingkungan.

8. Pasal 171B terkait IUP yang diterbitkan sebelum berlakunya Undang- Undang ini dan terdapat permasalahan tumpang tindih sebagian atau seluruh WIUP-nya berdasarkan hasil evaluasi Pemerintah Pusat, dicabut dan dikembalikan kepada negara.

9. Pasal 174 ayat (2) terkait pemantauan dan peninjauan undang-undang. (dil)

Tags: Paripurna DPR RIRapat PlenoUU Minerba

Berita Terkait.

dpd
Nasional

DPD RI, BRIN dan ICMI Siap Susun RUU Kecerdasan Artifisial

Senin, 21 September 2026 - 23:23
bpkh
Nasional

Kelola Dana Haji Rp184 Triliun, BPKH Utamakan Keamanan

Senin, 21 September 2026 - 22:02
fatwa
Nasional

MUI: Tak Ada Lagi Keraguan, Wajib Halal Oktober 2026 Siap Dilaksanakan

Senin, 21 September 2026 - 21:50
pelajar
Nasional

Densus 88 Dukung Aturan Kemenag Batasi Penggunaan Gawai Siswa, Singgung Kasus SMAN 72

Senin, 21 September 2026 - 21:11
gontor
Nasional

Perjalanan KH Sofwan Manaf Membawa Darunnajah Meraih Penghargaan Satu Abad Gontor

Senin, 21 September 2026 - 19:09
mk
Nasional

Gugatan Pencalonan Gibran Masuk MK, Analisis Soroti Syarat Pendidikan

Senin, 21 September 2026 - 17:17

OLAHRAGA

ole
Olahraga

Ole dan Paes Tiba di Jakarta, Siap Bela Garuda di FIFA ASEAN Cup 2026

Editor Dilianto
Senin, 21 September 2026 - 20:12

INDOPOSCO.ID - Penyerang Timnas Indonesia Ole Romeny dan penjaga gawang Maarten Paes sudah berada di Jakarta pada Senin (21/9/2026). Kehadiran...

SelengkapnyaDetails
Darurat Evaluasi Wasit Usia Dini: Ketika Peluit Membunuh Kompas Moral dan Mental Anak

Darurat Evaluasi Wasit Usia Dini: Ketika Peluit Membunuh Kompas Moral dan Mental Anak

Minggu, 20 September 2026 - 20:05
persib

Persijap vs Persib: Maung Bandung Bidik Revans, Laskar Kalinyamat Siap Tunjukkan Karakter

Minggu, 20 September 2026 - 12:38
pss

Dewa United vs PSS: Banten Warriors Kantongi Bekal Pramusim dan Filosofi Permainan

Minggu, 20 September 2026 - 11:21
borneo

Borneo FC vs Bali United: Pesut Etam Dituntut Bangkit

Minggu, 20 September 2026 - 10:30

BERITA POPULER

  • sudaryono

    Tuding Guru dan Media ‘Goreng’ Isu Keracunan MBG, Kepala BGN Didesak Mundur

    5538 shares
    Share 2215 Tweet 1385
  • Dilema Revitalisasi Sekolah di Lebak: Terima Bantuan, Kepala Sekolah Malah Tertekan

    1246 shares
    Share 498 Tweet 312
  • Ekonom Sebut Pencopotan Purbaya Hanya Berdampak Sesaat terhadap Rupiah

    1165 shares
    Share 466 Tweet 291
  • Komisi I Soroti Tanggung Jawab Vendor Asing dalam RUU KKS

    1045 shares
    Share 418 Tweet 261
  • Kementerian ATR/BPN Tancap Gas Kejar Target Sertipikasi 3 Juta Bidang Tanah MBR di 2027

    965 shares
    Share 386 Tweet 241
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.