• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Menteri Imipas: Operasi Pengawasan Diperkuat, Cegah Kriminalitas WNA di Indonesia

Sumber Ginting Editor Sumber Ginting
Senin, 13 Januari 2025 - 15:40
in Nasional
Agus-Andrianto

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, Agus Andrianto. Foto: Ditjen Imigrasi.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, Agus Andrianto, mengungkapkan bahwa sepanjang 2024, Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi berhasil menangkap 16 buronan internasional, termasuk YZ dari sindikat judi online RRT.

Selain itu, Ditjen Imigrasi juga menangkap WNA yang terlibat penipuan, pencucian uang, dan narkotika.

BacaJuga:

Blind Spot Pertahanan Udara di Indonesia Timur Jadi Sorotan, DPR Ingatkan Ancaman Drone dan Pesawat Asing

Soroti Kesejahteraan Pilot Tempur TNI AU, Komisi I DPR: Tugas Berat Tak Sejalan dengan Tunjangan

Skandal Badal Haji hingga Pembayaran Dam Terungkap, DPR Desak Evaluasi Total Penyelenggaraan Haji 2026

“Imigrasi menetapkan 130 WNA sebagai tersangka keimigrasian, naik 228% dari 2023. TAK diberikan kepada 5.434 WNA, meningkat 150 persen, dan 10.583 WNA ditangkal masuk Indonesia, naik 58 persen,” katanya dalam keterangan Senin (13/1/2025).

Menurutnya, meningkatnya mobilitas orang asing perlu diwaspadai untuk memastikan keamanan dan ketertiban Indonesia.

Pejabat Imigrasi dapat mengenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) kepada WNA yang melakukan kegiatan berbahaya atau melanggar peraturan yang berlaku.

“TAK dapat berupa pencantuman dalam daftar Pencegahan atau Penangkalan, pembatasan, perubahan, pembatalan Izin Tinggal, atau larangan berada di tempat tertentu di Indonesia,” ujarnya.

Agus menuturkan, Imigrasi berhak menetapkan kewajiban tinggal di lokasi tertentu, mengenakan biaya beban, atau melakukan deportasi, termasuk terhadap WNA yang melarikan diri dari hukuman di negara asalnya.

“Perubahan UU Keimigrasian pada 19 September 2024 memperkuat penegakan hukum, memungkinkan penangkalan WNA hingga 10 tahun atau seumur hidup,” tuturnya.

Mantan Wakapolri ini menjelaskan, WNA yang memasuki tahap tuntutan jaksa dapat dicegah keluar Indonesia.

Ditjen Imigrasi juga menggelar operasi pengawasan pada Mei, Juli, dan September 2024 untuk memperkuat pengawasan WNA. Di 2025.

“Saya instruksikan untuk menggiatkan operasi berkala dan memperkuat sinergi dengan APH, serta mencegah orang asing melakukan tindak kriminal di Indonesia,” pungkasnya. (fer)

Tags: Agus AndriantoKriminalitasMenteri Imipas RIWNA

Berita Terkait.

Syamsu-Rizal
Nasional

Blind Spot Pertahanan Udara di Indonesia Timur Jadi Sorotan, DPR Ingatkan Ancaman Drone dan Pesawat Asing

Sabtu, 13 Juni 2026 - 16:02
Pilot
Nasional

Soroti Kesejahteraan Pilot Tempur TNI AU, Komisi I DPR: Tugas Berat Tak Sejalan dengan Tunjangan

Sabtu, 13 Juni 2026 - 15:11
Timwas-haji
Nasional

Skandal Badal Haji hingga Pembayaran Dam Terungkap, DPR Desak Evaluasi Total Penyelenggaraan Haji 2026

Sabtu, 13 Juni 2026 - 14:30
Sony-S
Nasional

Kejagung Segera Periksa Sony Sonjaya Terkait Permohonan JC Kasus MBG

Sabtu, 13 Juni 2026 - 14:10
Menpar
Nasional

Arab Saudi dan Indonesia Perkuat Kerja Sama Pariwisata dalam Pertemuan Tingkat Menteri

Sabtu, 13 Juni 2026 - 12:08
Fifi-Aleyda-Yahya
Nasional

Digitalisasi Perlinsos Dimulai dari Surabaya, Warga Bisa Daftar Langsung untuk Akses Bansos

Sabtu, 13 Juni 2026 - 10:26

BERITA POPULER

  • tj

    Jadi Tulang Punggung Mobilitas Warga, Penyesuaian Tarif TransJakarta Dinilai Rasional

    939 shares
    Share 376 Tweet 235
  • Beraksi Puluhan Kali, Pelaku Curanmor di Tambora Diringkus Polisi

    1238 shares
    Share 495 Tweet 310
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    1499 shares
    Share 600 Tweet 375
  • Diduga Rombongan Caketum HIPMI, 10 Penumpang dari Bangkok Positif Narkoba

    902 shares
    Share 361 Tweet 226
  • Menang atas Mozambik, Ranking Indonesia Kini Makin Baik

    732 shares
    Share 293 Tweet 183
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.