• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Menteri Imipas: Operasi Pengawasan Diperkuat, Cegah Kriminalitas WNA di Indonesia

Sumber Ginting Editor Sumber Ginting
Senin, 13 Januari 2025 - 15:40
in Nasional
Agus-Andrianto

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, Agus Andrianto. Foto: Ditjen Imigrasi.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, Agus Andrianto, mengungkapkan bahwa sepanjang 2024, Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi berhasil menangkap 16 buronan internasional, termasuk YZ dari sindikat judi online RRT.

Selain itu, Ditjen Imigrasi juga menangkap WNA yang terlibat penipuan, pencucian uang, dan narkotika.

BacaJuga:

Kasus Pasien BPJS Meninggal Berujung Polemik, DPR Desak Usut Etik Oknum Nakes

Nakes Cibir Pasien BPJS di Medsos, Begini Kata Kemenkes

Tak Sekadar Gelar Akademik, 45 Profesor UT Ditantang Lahirkan Riset Berdampak

“Imigrasi menetapkan 130 WNA sebagai tersangka keimigrasian, naik 228% dari 2023. TAK diberikan kepada 5.434 WNA, meningkat 150 persen, dan 10.583 WNA ditangkal masuk Indonesia, naik 58 persen,” katanya dalam keterangan Senin (13/1/2025).

Menurutnya, meningkatnya mobilitas orang asing perlu diwaspadai untuk memastikan keamanan dan ketertiban Indonesia.

Pejabat Imigrasi dapat mengenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) kepada WNA yang melakukan kegiatan berbahaya atau melanggar peraturan yang berlaku.

“TAK dapat berupa pencantuman dalam daftar Pencegahan atau Penangkalan, pembatasan, perubahan, pembatalan Izin Tinggal, atau larangan berada di tempat tertentu di Indonesia,” ujarnya.

Agus menuturkan, Imigrasi berhak menetapkan kewajiban tinggal di lokasi tertentu, mengenakan biaya beban, atau melakukan deportasi, termasuk terhadap WNA yang melarikan diri dari hukuman di negara asalnya.

“Perubahan UU Keimigrasian pada 19 September 2024 memperkuat penegakan hukum, memungkinkan penangkalan WNA hingga 10 tahun atau seumur hidup,” tuturnya.

Mantan Wakapolri ini menjelaskan, WNA yang memasuki tahap tuntutan jaksa dapat dicegah keluar Indonesia.

Ditjen Imigrasi juga menggelar operasi pengawasan pada Mei, Juli, dan September 2024 untuk memperkuat pengawasan WNA. Di 2025.

“Saya instruksikan untuk menggiatkan operasi berkala dan memperkuat sinergi dengan APH, serta mencegah orang asing melakukan tindak kriminal di Indonesia,” pungkasnya. (fer)

Tags: Agus AndriantoKriminalitasMenteri Imipas RIWNA

Berita Terkait.

jenazah
Nasional

Kasus Pasien BPJS Meninggal Berujung Polemik, DPR Desak Usut Etik Oknum Nakes

Kamis, 6 Agustus 2026 - 18:28
tri
Nasional

Nakes Cibir Pasien BPJS di Medsos, Begini Kata Kemenkes

Kamis, 6 Agustus 2026 - 17:17
ut
Nasional

Tak Sekadar Gelar Akademik, 45 Profesor UT Ditantang Lahirkan Riset Berdampak

Kamis, 6 Agustus 2026 - 17:07
pnbp
Nasional

BPK: Imigrasi Bukan Sekadar Mesin PNBP, Tapi Penjaga Kedaulatan Negara

Kamis, 6 Agustus 2026 - 16:06
menhut
Nasional

Terungkap, Raja Juli dengan Suhardiman Amby Gelar Pertemuan Beberapa Kali

Kamis, 6 Agustus 2026 - 14:04
Kemiskinan Menurun Konsisten dalam 11 Tahun, tapi Kesenjangan Masih Jadi Tantangan
Nasional

Menkeu Purbaya Kunjungi Booth Mitsubishi Fuso, Hasil Uji Biodiesel B50 Canter Jadi Sorotan

Kamis, 6 Agustus 2026 - 12:33

BERITA POPULER

  • Erick-Thohir

    PSSI Ubah Haluan Piala Presiden, Turnamen Kini Diproyeksikan untuk Timnas

    1968 shares
    Share 787 Tweet 492
  • Erick Thohir Angkat Suara Soal John Herdman Usai Indonesia Dibekuk Vietnam

    1967 shares
    Share 787 Tweet 492
  • Kasus Pembunuhan Satpam Waduk Jatiluhur, DPR Tekankan Keadilan dan Perlindungan Keluarga Korban

    2111 shares
    Share 844 Tweet 528
  • Industri Sawit Nasional Miliki Fondasi Kuat dalam Keselamatan dan Kesehatan Kerja

    2540 shares
    Share 1016 Tweet 635
  • Dugaan Penyalahgunaan Dapodik Ditelusuri, Kemendikdasmen Siap Tindak Tegas

    1233 shares
    Share 493 Tweet 308
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.